Jambi, Aurduri.com – Dua orang pencuri sepeda listrik di Toko Umi Dayat, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Pencurian sepeda listrik ini terjadi pada hari Kamis (11/7/2024). Kini dua orang pencuri harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Telanaipura.
Kapolsek Telanaipura, AKP Harefa mengatakan, saat itu pemilik toko meninggalkan tokonya karena ada urusan pribadi. Saat kembali, pemilik toko melihat pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka.
“Saat pulang pemilik toko melihat pintu belakang sudah terbuka dan gembok pintu juga sudah rusak,” ujarnya, Senin (15/7/2024).
Bukan hanya itu, disampaikan dia, kondisi toko miliknya sudah dalam keadaan berantakan akibat ulah dari dua orang pencuri ini.
Lalu, lanjut dia, pemilik toko pun langsung melihat rekaman CCTV dan setelah dilihat pemilik toko sangat terkejut. Betapa tidak, dia pun melihat dua orang pria masuk ke dalam tokonya dengan santai.
Akibatnya, pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta meliputi satu handphone dan satu sepeda listrik.
Lantas, pemilik toko ini pun langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, setelah mendapatkan laporan itu tim Opsnal Polsek Telanaipura dibackup Unit Ranmor Polresta Jambi bergerak cepat.
Hasilnya, satu orang pelaku pencurian sepeda listrik ini bernama Ade berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Legok, Danau Sipin, Kota Jambi. Setelah ditangkap, polisi mendapatkan informasi pelaku kedua bernama Evan.
“Mereka telah mengakui perbuatannya, saat ini sudah berada di Polsek,” sebutnya.
Atas perbuatannya, dua orang pencuri sepeda listrik ini disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. ***
Discussion about this post