Aurduri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi (DPRD) Provinsi Jambi telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jambi pada hari ini Senin 19 Desember 2022.
Eka Marlina anggota DPRD Provinsi Jambi dari partai kaum nadliyin yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), merasa berbangga hati, karena perjuangan panjang untuk Perda Pesantren dapat disetujui oleh semua anggota dewan.
“Semoga dengan disahkan Perda ini dapat meningkatkan peran Pemerintah Provinsi Jambi dalam memberikan perhatian yang lebih kepada pesantren yang ada di Provinsi Jambi,” ujar Eka Marlina.
“Saya berharap pesantren di Jambi bisa terus berkembang dan berkontribusi positif bagi pembinaan sumber daya manusia khususnya pengetahuan Imtaq dan Imtek,” Kata anggota dewan dapil Bungo – Tebo ini. [Reza/adv]
Discussion about this post