• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 16, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

by admin
14 Agustus 2024
in Advertorial, Pemerintahan
0
PostTweetSendScan

Jambi, Aurduri.com – Gubernur Jambi, Al Haris, lewat Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jambi, mengadakan pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79.

Bertajuk Gebyar Kemerdekaan pemutihan pajak kendaraan ini, dimulai tanggal 19 Agustus hingga 30 September 2024. Bagi kendaraan bermotor pajak mati sudah bertahun-tahun, cukup bayar dua tahun.

Baca juga

Gubernur Al Haris Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD: Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Kesejahteraan Masyarakat

Bantah Isu Raibnya Uang Rakyat Rp1,5 Triliun, Kadis Kominfo Jambi Ariansyah: Itu Hoaks dan Akumulasi Temuan Lintas Gubernur Sejak 2002

Nobar Piala Dunia 2026 di Provinsi Jambi Diharapkan Mampu Menggerakkan Ekonomi Pelaku UMKM

Dijadwalkan Buka Turnamen Urawa Cup VI di Stadion Swarna Bhumi, Gubernur Al Haris Siap Berlaga Lawan Tim Urawa

Program pemutihan pajak kendaraan kali ini juga bebas denda PKB, diskon pokok pajak, bebas denda pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, dan bebas pajak progresif.

Adapun syarat dan ketentuannya:

  • Pembebasan Pokok Pajak (Kendaraan yang Pajaknya mati selama Dua Tahun sampai Lima Belas Tahun keatas cukup bayar Dua Tahun).
  • Pembebasan Sanksi Administratif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
  • Pembebasan Pokok dan Sanksi Admin- istratif BBNKB II untuk permohonan Balik Nama dalam daerah dan luar daerah.
  • Pembebasan Denda SWDKLLJ yang ter- tunggak untuk tahun yang lewat (tahun lalu dan tahun tahun lalu) sebesar 100%.
  • Pembebasan Pokok dan Sanksi Adminis- tratif BBNKB Lelang (Lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, Kendaraan dinas pemerintah, Pe- rusahaan pembiayaan/Leasing).
  • Pembebasan Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor II dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
  • Pembebasan Pajak Progresif untuk kepemilikan kendaraan R4 lebih dari satu kendaraan.

Dokumen yang Harus Disediakan:

  • Untuk Balik Nama:
    KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik dan Kwitansi Pembelian.
  • Untuk Perpanjangan Tahunan: KTP Asli dan STNK Asli.
  • Pembayaran Tahunan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) melalui : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Pos SAMSAT Thehok, Gerai SAMSAT (WTC Mall, Transmart, dan JBC), Mall Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi Mobile Banking, Pos Pelayanan SAMSAT di se- luruh Provinsi Jambi.
  • Pembayaran 5 Tahunan (Ganti STNK) melalui: SAMSAT Induk Wilayah kabupaten/kota.
  • Program Pembebasan Tidak Berlaku untuk: Pokok BBN I (Kendaraan Baru), Ganti Mesin, Rubah Bentuk serta Mutasi keluar provinsi. PNBP Pengurusan STNK, TNKB, BPKB, Mutasi Keluar, STCK, TCKB, Nomor Pilihan R4, SWDKLLJ.

(Diskominfo/Adv)

Tags: Pemerintah Provinsi Jambi
Previous Post

Pengacara Perkebunan Diduga Rendahkan Profesi Wartawan, Rizal: Harus Minta Maaf

Next Post

Satresnarkoba Polresta Jambi Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Artikel terkait

Pemerintahan

Gubernur Al Haris Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD: Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Kesejahteraan Masyarakat

14 Juli 2026
Pemerintahan

Bantah Isu Raibnya Uang Rakyat Rp1,5 Triliun, Kadis Kominfo Jambi Ariansyah: Itu Hoaks dan Akumulasi Temuan Lintas Gubernur Sejak 2002

14 Juli 2026
Advertorial

Nobar Piala Dunia 2026 di Provinsi Jambi Diharapkan Mampu Menggerakkan Ekonomi Pelaku UMKM

11 Juli 2026
Advertorial

Dijadwalkan Buka Turnamen Urawa Cup VI di Stadion Swarna Bhumi, Gubernur Al Haris Siap Berlaga Lawan Tim Urawa

9 Juli 2026
Advertorial

Gubernur Al Haris Pimpin Rapat Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Triwulan II TA 2026

9 Juli 2026
Advertorial

Hadiri Pelantikan JKSN Jambi, Al Haris Tekankan Peran Guru dan Kiai Jaga Moral Generasi Bangsa

9 Juli 2026
Next Post
Pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di depan Mako Satresnarkoba Polresta Jambi pada Kamis, 15 Agustus 2024. (Foto: Humas Polresta Jambi)

Satresnarkoba Polresta Jambi Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

LPA Kecamatan Telanai Pura Gelar Silahturahmi dengan Kepala Sekolah SDN 36

Gubernur Al Haris saat Peluncuran Program Konservasi Ekosistem Sosial & Lingkungan Hidup Bukit Tigapuluh program TJSL di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (15/08/2024). (Foto: Diskominfo/Agus)

Gubernur Al Haris Apresiasi Permata Bank Lestarikan Konservasi Alam Bukit Tiga Puluh

Silaturahmi dengan Kejati Kepri, Erfan: Kami hanya Mempertanyakan dan Menyampaikan Laporan

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menghadiri pengukuhan pasukan pengibar bendera pusaka merah putih tingkat Provinsi Jambi, Kamis malam (15/8) di Rumah Dinas Gubernur Jambi.  (Foto: Humas)

Hadir di pengukuhan Paskibraka Provinsi Jambi, Edi Purwanto: Selamat Bertugas, Laksanakan Tugas dengan Baik

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial