Jambi, Aurduri.com – Guna terciptanya situasi Kamtibmas dan kenyamanan bersama, Polresta Jambi melalui Satlantas Polresta Jambi memberikan maklumat keras terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong.
Hal tersebut disampaikan melalui Himbauan ‘Stop Penggunaan Knalpot Brong’ di sosialisasikan oleh Polresta Jambi melalui media sosial.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Lantas, Kompol Aulia Rachmad menyampaikan, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama, maka ditegaskan kepada pengendara roda dua khusus nya untuk tidak menggunakan knalpot brong yang menganggu kenyamanan dijalan raya .
Terkait penegasan tersebut dan melanggar UU pasal 22 Tahun 2009 LLAJ 1285, ayat 1 pasal 106 ayat 3 oda Rp.250 ribu atau pidana 1 bulan
“Kebanyakan menggunakan knalpot Brong tersebut anak muda dan komunitas kendaraan roda dua, karena knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, kita telah melakukan himbauan namun tidak di indahkan akan kita tindak sesuai UU yang berlaku demi kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas di Kota Jambi. Tindakan teguran dan preemtif dilakukan Satlantas Polresta Jambi,” ungkap Kompol Aulia.
Disisi lain, masyarakat juga pernah mengeluhkan kebisingan dari kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong sangat menganggu dan menimbulkan kebisingan.
“Apalagi saat malam, kita sangat terganggu. Kami sangat mengapresiasi kepada pihak Kepolisian dengan mengeluarkan penegasan akan menindak para pengguna knalpot brong yang sangat menganggu,” ungkap salah satu warga.
Dody Candra, Pimpinan Media Sinergritas.com mengatakan, mendukung penertiban pengendara menggunakan knalpot brong.
“Dengan adanya keluhan dari warga dan ketegasan dari Polri, maka saya sangat mendukung penertiban pengendara menggunakan knalpot brong,” tegas Dody yang sekaligus merupakan Pengurus Fast Respon Jambi. [red]







![Sekretaris DPC PJS Waykanan, Warseno saat memberikan materi tentang Bahaya Berita Hoax Bagi Masyarakat, Senin (15/01/2023). [Foto: DPC PJS Waykanan]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2024/01/IMG-20240117-WA0072-75x75.jpg)

![Cooling system di rumah warga RT.02 pada Rabu, (17/1/2024). [Foto: Humas]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2024/01/IMG-20240117-WA0075-75x75.jpg)
![Presiden Jokowi beserta rombongan terbatas tiba di Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kota Balikpapan, Rabu (17/1). [Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2024/01/IMG-20240117-WA0092-75x75.jpg)
![Unit Binmas Polsek Telanaipura saat mengunjungi Pesantren Ubay Bin Ka'ab di Kelurahan Pematang Sulur Kecamatan Telanaipura, Rabu 17 Januari 2024. [Foto: Humas]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2024/01/IMG-20240117-WA0086-75x75.jpg)
![Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-18-at-20.17.52-350x250.jpeg)
Discussion about this post