Jambi, Aurduri.com – PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) Main Dealer sepeda motor Honda di Provinsi Jambi bersama dengan seluruh jaringan Dealer resminya, memberikan program menarik untuk sepeda motor listrik Honda EM1. Program ini hadir untuk mendukung transisi ke kendaraan ramah lingkungan dengan berbagai voucher diskon yang eksklusif dan terbatas.
Program ini mencakup voucher diskon utama sebesar Rp 8 Jutaan, voucher tambahan untuk charger sebesar Rp 6 Juta, serta subsidi pemerintah sebesar Rp 7 Juta (selama kuota masih tersedia). Penawaran terbatas ini berlaku dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Manager Marketing Sales Sinsen Hendy Tanova mengatakan penawaran tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki sepeda motor listrik Honda EM1.
“Program ini memberikan lebih banyak kesempatan bagi masyarakat Jambi khususnya untuk merasakan pengalaman menggunakan sepeda motor listrik yang efisien, ramah lingkungan dan modern. Melalui promo ini, konsumen dapat menikmati diskon hingga puluhan juta rupiah dengan kuota terbatas. Jadi tunggu apa lagi, jangan lewatkan kesempatan ini dan segera manfaatkan promonya” ujar Hendy.
Honda EM1 e: dan Honda EM1 e: PLUS merupakan hasil karya anak bangsa yang diproduksi langsung di pabrik AHM yang berada di Pegangsaan, Jakarta Utara. Sejarah panjang pengalaman AHM menghadirkan sepeda motor berkualitas tinggi di Indonesia dipadukan dengan jaringan purna jual terluas di Indonesia, memperkuat komitmen kualitas terbaik dan durabilitas tinggi sepeda motor listrik Honda di Tanah Air. AHM juga menggandeng rantai bisnis lokal dalam produksi sepeda motor listrik sehingga kandungan komponen lokal mencapai angka di atas 40%. Upaya ini sekaligus memenuhi syarat TKDN guna mendapatkan bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik bagi konsumen.
Sepeda motor listrik berkualitas tinggi ini memiliki performa yang halus dan responsif layaknya sensasi menggunakan sepeda motor konvensional yang dihasilkan oleh motor penggerak dengan tenaga maksimal 1,7 kW. Dukungan baterai MPP e: yang dapat dilepas-pasang (detachable) turut memberikan kemudahan konsumen. Dalam melakukan pengisian daya baterai, konsumen dapat melakukan pengisian daya dengan Honda Power Pack Charger e: dengan waktu pengisian daya 2,7 jam (160 menit) untuk 25%-75% dan 6 jam untuk 0%-100% selain itu konsumen juga dapat mengunjungi Honda Power Pack Exchanger e: untuk menukar baterai yang telah terisi penuh. Baterai MPP e: memiliki perlindungan IP65 yang membuat baterai ini tahan dari debu dan siraman air dari segala arah, serta memiliki standarisasi internasional UNR 136 sehingga memastikan jaminan kualitas dan keamanan baterai MPP e:.
Honda EM1 e: telah dilengkapi dengan teknologi lampu LED di semua titik pencahayaan. Dalam mendukung mobilitas penggunaannya, sepeda motor listrik berdesain modern-compact ini juga dilengkapi dengan Inner Rack dan USB charger type A. Informasi penggunaan sepeda motor listrik ini telah didukung dengan digital panel meter yang dapat menunjukan kecepatan, jarak, jam, trip meter, pilihan mode daya (Standar dan hemat/ECON) serta indikator baterai.
Kepala Cabang Dealer Tunas Honda Motor Bungo Octa Prastiyo mengatakan Honda EM1 adalah pilihan ideal untuk konsumen yang mencari sepeda motor listrik efisien, ramah lingkungan dan praktis. Konsumen juga akan mendapatkan Honda Power Pack Charger dalam paket promo ini. Karena kuotanya terbatas, jangan tunggu lama dan segera kunjungi dealer resmi Honda di Jambi untuk mendapatkan kesempatan ini ya” tutup Octa.
Honda EM1 yang sebelumnya dibanderol dengan harga OTR Jambi Rp 46.307.000 kini dapat dimiliki dengan harga sekitar Rp 14.437.000. Penawaran menarik ini sudah mencakup voucher diskon utama sebesar Rp 18.870.000, voucher tambahan untuk charger sebesar Rp 6 Juta, serta subsidi pemerintah sebesar Rp 7 Juta (selama kuota masih tersedia). Dengan kuota terbatas, konsumen dapat segera memanfaatkan promo ini untuk memiliki sepeda motor listrik Honda EM1 dengan harga yang sangat terjangkau. (Sinsen Jambi)
Discussion about this post