Tanjabbar, Aurduri.com – Beredarnya foto kampanye Kabankesbangpol tanjung Jabung barat Sdr Dianda Putra yang ikut mensosialisasikan Alfin bakar sebagai Calon Walikota Sungai Penuh menjadi permasalahan yang harus segera ditindak oleh pihak – pihak terkait.
Sdr Dianda Putra sendiri adalah seorang ASN yang menjabat sebagai Kabankesbangpol Tanjung Jabung Barat, hal ini sudah melanggar undang – undang yaitu :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara terkhusus pasal 9 ayat 2
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pasal 494
3. Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Selasa 27 Agustus, Christian Napitupulu selaku pemerhati Demokrasi Tanjung Jabung Barat menyambangi Bawaslu provinsi jambi untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Kabankesbangpol Tanjabbarat dan diterima oleh Bpk Mutapin sebagai perwakilan Bawaslu Provinsi Jambi, beliau mengatakan bahwa permasalahan ini sudah di proses oleh Bawaslu kabupaten tanjung Jabung barat dan diteruskan ke KASN.
Christian mengapresiasi langkah cepat Bawaslu kabupaten tanjung Jabung dalam menindak dugaan – dugaan pelanggaran pemilu apalagi yang dilakukan oleh ASN di Tanjung Jabung Barat.
Christian juga menilai ini adalah bentuk lemahnya Bupati Tanjung Jabung barat dalam mengawasi OPD dalam sistem pemerintahan, wajar – wajar saja dari 17 konflik agraria yang saat ini berada dimeja Kabankesbangpol tidak ditindaklanjuti karena Kabankesbangpol Tanjabbarat sibuk mengkampanyekan calon walikota sungai penuh, bahkan sudah satu Minggu Kabankesbangpol diduga tidak masuk kekantor tanpa alasan yang jelas baik dinas luar, sakit maupun alasan lainnya.
Christian juga meminta Bupati Tanjung Jabung Barat untuk segera menonjobkan Kabankesbangpol Tanjungbarat, kami juga mengharapkan kedepannya Pemilu di Tanjung jabbar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Wjs)
Discussion about this post