• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Rabu, Mei 27, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Proyek SMA N 2 Tanjab Barat, Deddy: Bendahara dan Kepala Sekolah yang Merencanakan

by admin
27/08/2024
in Hukum & Kriminal
0
PostTweetSendScan

Jambi, Aurduri.com – Kasus yang menjerat Ketua Komite SMA N 2 Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Yuliawati terkait dugaan korupsi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) terus bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Selasa (27/08/2024).

Agenda sidang lanjutan kali ini mendengarkan keterangan 8 orang saksi yang terdiri dari konsultan dan koordinator lapangan, terkait kasus tersebut.

Baca juga

Hj. Hesti Haris bersama BKMT dan Posyandu Serahkan Hewan Kurban di Desa Tangkit dan Kelurahan Kasang

Polres Tanjab Barat Gelar Apel Kesiapan, Amankan Malam Takbir Idul Adha dengan Pola Penyebaran Titik

“Tertib Hunian, Aman Pembinaan”: Lapas Perempuan Jambi Perketat Pengawasan Lewat Penggeledahan Rutin

Hadapi Medan Jalan Menantang, Ratusan Karyawan PT Royal Lestari Utama Ikuti Edukasi Safety Riding Honda Sinsen

Berdasarkan fakta di persidangan, 6 saksi diantaranya mengaku ditunjuk langsung oleh bendahara dan kepala sekolah hanya untuk formalitas. Bahkan mereka tidak tahu menahu terkait peran dan fungsinya.

Dari keterangan saksi konsultan mengaku membantu uang talangan sekitar Rp 30 Juta yang diminta oleh bendahara untuk membantu pembangunan proyek DAK SMAN 2 Tanjab Barat.

Kuasa hukum terdakwa, Deddy Yuliansyah mengatakan kasus ini bermula dari proyek anggaran DAK senilai 1,78 miliar. Dana ini difungsikan untuk pembangunan gedung laboratorium biologi, gedung fisika, gedung UKS, gedung ruang bimbingan konseling dan rehabilitas ruang kelas SMA N 2 Tanjab Barat.

Yuliawati diduga melakukan penyelewengan sisa dana anggaran sebanyak 188 juta rupiah dari total anggaran yang telah terealisasi. Namun, kuasa hukum menegaskan kliennya tersebut diyakini tidak bersalah.

“Ya, kami tetap yakin bahwa ketua komite tidak terlibat sama sekali,” ujar Deddy usai sidang berlangsung.

Kata Deddy, pihaknya menegaskan kliennya hanya berperan sebagai pemegang anggaran, tetapi yang mempunyai peran penting dalam menjalankan proyek dana DAK dikerjakan oleh bendahara dan kepala sekolah terkait. Sehingga kasus ini yang terjerat menjadi terdakwa Ketua Komite SMAN N 2 Tanjab Barat, Yuliawati.

“Karena dari awal bendahara dan kepala sekolah itu yang merencanakan semuanya bahkan untuk penentuan tempat pembelian (material) itu bendahara, mencari dana talangan bendahara, melakukan deal dan negosiasi dengan pihak-pihak terkait,” sebutnya.

Sementara itu, Deddy juga menjelaskan cukup puas atas keterangan saksi yang dihadirkan di sidang kali ini. Bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim untuk memutuskan perkara tersebut.

“Kami cukup puas dengan keterangan saksi bahwa fakta sudah terungkap. Banyak yang berperan dalam proyek DAK. hal ini ada saudara bendahara dan kepala sekolah. Begitu juga menunjuk koordinator lapangan yang dilibatkan guru-guru sekolah SMA N 2 Tanjab Barat itu tidak berjalan sebagai mestinya,” timpalnya.

Sementara itu JPU, Dani membenarkan bahwa sidang lanjutan ini mendengarkan keterangan 8 orang saksi. Dari keterangan para saksi, dirinya menyebut bahwa rata-rata mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait proyek anggaran DAK tersebut.

“Iya, tadi kami memanggil 8 orang saksi. Mereka bilang tidak tahu apa fungsi dan sebagainya yang dikerjakan sebagai koordinator. Karena koordinator itu langsung ditunjuk begitu saja oleh kepala sekolah,” kata Dani.

JPU menambahkan, sidang akan dilanjutkan September mendatang, masih mendengarkan keterangan para saksi-saksi lain. (Wjs)

Previous Post

Ini Dia Hasil “Rembug Batanghari” Konreg PDRB-ISE se-Sumatera Tahun 2024

Next Post

Kabankesbangpol Tanjung Jabung Barat Diduga Melakukan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Provinsi Jambi: Sudah Diteruskan ke KASN

Artikel terkait

Ilustrasi/Net. (Dok Foto: kaltengpedia.com)
Hukum & Kriminal

Polsek Pelepat Ilir Gerebek Rumah Warga, Dua Pria Diamankan Miliki 2,19 Gram Sabu

23/05/2026
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Pengedar Narkoba, 16 Butir Ekstasi dan Liquid Vape Berbahaya Disita

20/05/2026
Hukum & Kriminal

Warga Jambi Jadi Korban Tindakan Arogan Oknum Debt Collector, Mobil Ditarik Paksa Saat Bersama Keluarga di Hotel

20/05/2026
Hukum & Kriminal

Polsek Kumpeh Ulu Ungkap Kasus Penganiayaan, Anak Kandung Diduga Aniaya Ibunya Sendiri

19/05/2026
Hukum & Kriminal

Polres Tebo Bongkar Peredaran BBM Ilegal Lintas Daerah, Amankan 23.000 Liter Bahan Bakar dan 4 Tersangka

19/05/2026
Hukum & Kriminal

BNN Sita 29 Kg Sabu Senilai Rp28 Miliar, Oknum TNI Aktif Jadi Tersangka Utama

19/05/2026
Next Post

Kabankesbangpol Tanjung Jabung Barat Diduga Melakukan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Provinsi Jambi: Sudah Diteruskan ke KASN

Ketua DPRD Muaro Jambi Pimpin Rapat Paripurna DPRD Persetujuan dan Penandatanganan tentang APBD-Perubahan Anggaran 2024

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi, Zuwanda - Sawaluddin. (Foto dokumen: Salimbai/Deni)

Pasangan Zuwanda - Sawaluddin Ikuti Tes Kesehatan di Rumah Sakit Bratanata

Sekda Sudirman Motivasi Remaja Jambi Jangan Ragu Bermimpi Tinggi

Ketua DPRD Muaro Jambi Silaturahmi dengan Pegawai di Sekretariat

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial