• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Senin, Juni 1, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu, 7,89 Gram Barang Bukti Diamankan

by admin
01/06/2026
in Hukum & Kriminal
0
PostTweetSendScan

JAMBI, Aurduri.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali berhasil membongkar kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial EK (34 tahun), warga Komplek Uka, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan. Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 8 paket narkotika sabu dengan berat bruto mencapai 7,89 gram.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain: 1 bungkus plastik klip bening kosong, 1 unit timbangan digital, 1 alat hisap sabu (bong), serta 1 unit ponsel pintar merek Redmi A5 berwarna hitam.

Baca juga

Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila

Dampak Perubahan Ekspor CPO Satu Pintu melalui Danantara bagi Provinsi Jambi dan Upaya Strategis dalam Mengatasinya

Aman dan Terpercaya, Registrasi Nomor HP Wajib Pakai Wajah Mulai 1 Juli

Drama Adu Penalti, PSG Pertahankan Mahkota Eropa Usai Kalahkan Arsenal

Kapolresta Jambi, Komisaris Besar Polisi Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas, Iptu Edy Hariyanto, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu malam, 30 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Yuka RT 16, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Langkah ini diambil setelah pihaknya menerima laporan dan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi serta penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Operasional Tim 2 bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi hingga berhasil menangkap tersangka berinisial EK. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 8 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam ruang tempat tinggalnya,” ungkap Iptu Edy.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, EK mengakui bahwa seluruh barang bukti yang disita adalah miliknya. Narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Tersangka membelinya dengan harga sebesar Rp3.800.000, dengan sistem transaksi tanpa bertemu langsung atau sering disebut sistem tempel, di mana penyerahan barang diarahkan melalui komunikasi telepon.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka EK disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Previous Post

Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila

Artikel terkait

Ilustrasi/Net. (Dok Foto: kaltengpedia.com)
Hukum & Kriminal

Polsek Pelepat Ilir Gerebek Rumah Warga, Dua Pria Diamankan Miliki 2,19 Gram Sabu

23/05/2026
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Pengedar Narkoba, 16 Butir Ekstasi dan Liquid Vape Berbahaya Disita

20/05/2026
Hukum & Kriminal

Warga Jambi Jadi Korban Tindakan Arogan Oknum Debt Collector, Mobil Ditarik Paksa Saat Bersama Keluarga di Hotel

20/05/2026
Hukum & Kriminal

Polsek Kumpeh Ulu Ungkap Kasus Penganiayaan, Anak Kandung Diduga Aniaya Ibunya Sendiri

19/05/2026
Hukum & Kriminal

Polres Tebo Bongkar Peredaran BBM Ilegal Lintas Daerah, Amankan 23.000 Liter Bahan Bakar dan 4 Tersangka

19/05/2026
Hukum & Kriminal

BNN Sita 29 Kg Sabu Senilai Rp28 Miliar, Oknum TNI Aktif Jadi Tersangka Utama

19/05/2026

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial