Jambi, Aurduri.com – Seorang warga Kota Jambi mengaku menjadi korban tindakan sewenang-wenang dan arogan yang dilakukan oknum penagih utang (debt collector). Kejadian berupa penarikan paksa satu unit mobil minibus jenis Toyota Avanza 1.3 G MT tahun 2019 berwarna putih dengan nomor polisi F 1140 JR, berlangsung saat korban sedang bersama istri dan anaknya yang hendak beristirahat di salah satu hotel di kawasan Kota Jambi.
Peristiwa tersebut terjadi di Hotel Kusina. Saat itu, korban beserta keluarga baru saja tiba dan sedang melakukan proses administrasi check-in untuk beristirahat sejenak. Suasana yang semula tenang mendadak berubah mencekam ketika sejumlah orang yang diduga sebagai tim penagih datang dan melakukan tindakan pemaksaan terhadap kendaraan yang sedang dipakai korban.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, saat korban turun dari kendaraan untuk mengurus pendaftaran, pihak penagih tersebut diduga masuk secara paksa ke dalam kabin mobil, padahal di dalamnya masih tersimpan berbagai barang pribadi milik seluruh anggota keluarga korban. Tidak berhenti di situ, korban juga mengaku mendapatkan perlakuan intimidasi dan tekanan psikologis yang kuat, hingga akhirnya dipaksa untuk ikut dibawa ke suatu lokasi yang diklaim sebagai kantor perusahaan pembiayaan (leasing).
Korban kemudian diantar menuju kawasan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, tepatnya ke lokasi yang disebut sebagai PT Yosindo Jaya Raya. Korban mengaku sempat kebingungan dan mempertanyakan tujuan dibawa ke tempat tersebut karena sama sekali tidak mengenali atau mengetahui lokasi itu. Saat menanyakan identitas tempat yang dikunjungi, jawaban yang diterima hanyalah penegasan bahwa bangunan itu merupakan kantor dari pihak perusahaan pembiayaan terkait.
“Korban sempat bertanya ini tempat siapa, namun dijawab bahwa itu kantor leasing,” ungkap keterangan yang diperoleh.
Setibanya di lokasi tersebut, korban kembali dipaksa untuk mengeluarkan semua barang-barang pribadi milik keluarga dari dalam kendaraan. Tak lama setelah itu, unit Toyota Avanza tersebut langsung dibawa pergi oleh pihak penagih, sementara korban, istri, dan anaknya ditinggalkan begitu saja di tempat itu dalam keadaan terpojok dan bingung.
Akibat insiden yang penuh tekanan itu, korban dan seluruh anggota keluarganya mengaku mengalami trauma mendalam serta gangguan psikologis. Kondisi tersebut dirasakan lebih berat oleh istri dan anak korban, yang menjadi saksi langsung atas tindakan pemaksaan dan ketidakadilan yang terjadi di depan mata mereka sendiri.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Praktik penarikan kendaraan oleh pihak penagih utang tanpa mengindahkan prosedur hukum yang berlaku jelas patut diduga melanggar sejumlah ketentuan pidana, terlebih lagi jika dilakukan disertai intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun perampasan secara paksa. Dalam kasus ini, setidaknya terdapat beberapa aturan hukum yang diduga telah dilanggar oleh para pelaku, antara lain:
- Pasal 365 KUHP, mengenai tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.
- Pasal 368 KUHP, terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Pelaku terbukti melanggar pasal ini dapat dipidana penjara maksimal 9 tahun.
- Pasal 335 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan atau tindakan pemaksaan terhadap kebebasan orang lain. Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 1 tahun.
- Pasal 406 KUHP, yang dapat diterapkan jika dalam proses penarikan paksa terdapat indikasi kerusakan pada barang atau kendaraan milik korban, dengan ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
Selain itu, masyarakat perlu memahami landasan hukum yang kuat yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Berdasarkan putusan tersebut, penarikan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit, baik yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan maupun pihak penagih yang ditunjuk, tidak boleh dilakukan secara sepihak. Penarikan kendaraan hanya sah dilakukan apabila didasari kesepakatan bersama antara kedua belah pihak atau melalui mekanisme dan proses hukum yang ditetapkan oleh lembaga berwenang.
Aturan ini menegaskan secara tegas bahwa pihak penagih utang tidak dibenarkan sama sekali melakukan tindakan intimidasi, kekerasan, maupun perampasan kendaraan di jalan raya atau tempat umum tanpa memiliki dasar hukum yang sah serta prosedur resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Harapan Korban
Menyikapi kejadian yang menimpa dirinya dan keluarga, korban sangat berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi, segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam dan menindaklanjuti laporan atas dugaan tindakan perampasan serta intimidasi yang telah dialaminya.
Korban juga meminta dukungan dan perhatian luas dari masyarakat agar kasus ini mendapatkan sorotan dan penanganan serius. Langkah ini dianggap penting demi mewujudkan rasa keadilan, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat kecil yang kerap menjadi sasaran perlakuan semena-mena oknum penagih utang yang mengabaikan aturan dan batasan hukum. (*)










![Logo OJK. [Dok. pinterest]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/07/OJK-Pinterest-75x75.png)

![Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-18-at-20.17.52-350x250.jpeg)
Discussion about this post