TEBO, Aurduri.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) olahan ilegal dalam sebuah operasi penindakan yang digelar pada dini hari Senin (18/5/2026). Penggerebekan dilakukan di titik Jalan Lintas Tebo–Jambi KM 04, kawasan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Dalam aksi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan empat orang tersangka yang berinisial Y, FY, AD, dan IW. Selain para pelaku, polisi juga menyita dua unit truk pengangkut yang membawa muatan total mencapai sekitar 23.000 liter BBM hasil olahan ilegal.
Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi serta hasil olahannya. Hal ini diatur dalam Pasal 54 subsidair Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Beroperasi Lintas Daerah Secara Sistematis
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sementara, para pelaku diduga mengangkut berbagai jenis bahan bakar, meliputi bensin, minyak tanah, dan solar hasil olahan. BBM tersebut diketahui diambil dari wilayah Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan tujuan akhir pengiriman ke daerah Muara Bungo, Provinsi Jambi.
Pengangkutan dilakukan menggunakan dua unit truk Mitsubishi Colt Diesel tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan barang, surat izin pengangkutan, maupun izin usaha di bidang hilir migas yang sah. Modus operandi ini diduga telah berlangsung secara sistematis dan dalam kurun waktu yang cukup lama.
Praktik peredaran BBM ilegal ini dinilai sangat merugikan. Selain merugikan pendapatan negara akibat tidak dibayarkannya pajak dan pungutan resmi, BBM hasil olahan sembarangan ini juga berisiko merusak mesin kendaraan konsumen, serta memiliki potensi tinggi memicu kebakaran dan pencemaran lingkungan karena tidak memenuhi standar keamanan dan spesifikasi teknis yang berlaku.
Digerebek Saat Melintas Dini Hari
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan informasi yang diterima Unit Tipidter serta Unit Opsnal Satreskrim Polres Tebo terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan BBM ilegal yang kerap melintas di wilayah hukum Kabupaten Tebo pada waktu dini hari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasi segera bergerak melakukan penyelidikan dan pemasangan penyekatan di jalur utama. Sekitar pukul 03.00 WIB, dua kendaraan yang dicurigai berhasil dihentikan di lokasi Jalan Lintas Tebo–Jambi KM 04, Tebing Tinggi.
Saat dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen, petugas menemukan muatan BBM dalam jumlah besar yang diangkut secara terbuka namun tanpa kelengkapan surat-surat yang sah. Para pengemudi dan penumpang kendaraan pun tidak dapat menunjukkan izin resmi pengangkutan barang berbahaya tersebut. Selanjutnya, para pelaku beserta kendaraan dan seluruh isinya langsung diamankan dan dibawa ke Markas Polres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti Bernilai Fantastis
Dari hasil penindakan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar nilainya, antara lain:
- 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel FE84G warna kuning bernomor polisi BA 8557 OU, bermuatan sekitar 12.000 liter campuran minyak bensin dan minyak tanah olahan yang disimpan dalam 10 unit tedmon dan 10 drum;
- 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel FE74S warna kuning bernomor polisi BH 9014 LU, bermuatan sekitar 11.000 liter solar olahan yang disimpan dalam tangki besi permanen di bak truk.
- Secara keseluruhan, total BBM olahan ilegal yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 23.000 liter.
Desakan Usut Jaringan Hingga Aktor Utama
Terungkapnya kasus ini semakin memperkuat dugaan adanya jaringan sindikat distribusi BBM ilegal yang beroperasi lintas daerah secara terorganisir. Masyarakat dan pemangku kepentingan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti hanya pada pengamanan sopir atau pengangkut lapangan saja.
Publik berharap polisi terus menelusuri dan memburu aktor utama, pemodal, hingga pihak-pihak yang diduga berperan sebagai penadah atau tujuan akhir dari peredaran bahan bakar ilegal tersebut. Pasalnya, praktik penyelundupan ini telah lama meresahkan karena selain merugikan keuangan negara, juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha resmi, serta mengancam keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Tebo masih terus melakukan pendalaman kasus guna mengungkap keterlibatan pihak lain serta memutus mata rantai jaringan peredaran BBM ilegal yang beroperasi di wilayah Provinsi Jambi dan sekitarnya. (*/)









![Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-18-at-20.17.52-350x250.jpeg)
Discussion about this post