Jambi, Aurduri.com – Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan melibatkan tiga orang laki-laki serta mengamankan barang bukti sebanyak 1 (satu) paket berat bruto 1,66 gram di Lets Kost yang beralamat di Jalan Sumbawa RT.34 Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Senin (27/4) kemarin.
Adapun pelaku yang ditangkap adalah SWW (28), AR (28) dan AM (28).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa Tim Idik 2 Satresnarkoba telah melakukan Penangkapan terhadap tiga orang pelaku tindak pidana Narkotika, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di daerah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Idik 2 bergerak cepat melakukan penyelidikan pada lokasi dan berhasil melakukan penindakan penangkapan terhadap tiga orang yang sedang berada didalam kamar kost dan bersembunyi di toilet, kemudian dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti tersebut.
“Saat diinterogasi terhadap ketiga pelaku, SWW mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, didapat dengan cara di beli dari pelaku AR dengan tujuan untuk dikonsumsi, serta AR mengakui narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang laki-laki berinisial SA (dalam lidik) dan AM mengakui narkotika jenis sabu tersebut ia jemput dari daerah Talang Gulo,” ucapnya, Kamis (30/4).
Lebih lanjut Iptu Edy menjelaskan, selain narkotika jenis sabu, barang bukti lainnya turut diamankan berupa; 3 (tiga) unit HP Android disita dari masing-masing para pelaku.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah berada di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, dan narkotika jenis sabu akan dilakukan uji sampel di laboratorium.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyahlunaan narkotika atau Pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” pungkas Iptu Edy Hariyanto. (Rls/*)












![Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-18-at-20.17.52-350x250.jpeg)
Discussion about this post