Muaro Jambi, Aurduri.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Desa Danau Kedap, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi. Operasi penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa, 12 Mei 2026, sekira pukul 17.00 WIB.
Dalam aksi pengungkapan tersebut, tim opsnal berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang disita dari pelaku, antara lain: beberapa paket yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu, alat hisap atau bong, timbangan digital, satu unit telepon genggam, plastik klip, pirek, korek api, tas selempang, serta sejumlah uang tunai.
Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen dan keseriusan jajaran Polres Muaro Jambi dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat, demi mewujudkan keamanan, ketertiban masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat keamanan, dengan segera menyampaikan informasi apabila mengetahui atau melihat adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Tersangka saat ini telah ditahan dan disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*/)







![Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-18-at-20.17.52-350x250.jpeg)
Discussion about this post