Jambi, Aurduri.com – Menunjukkan keseriusan tinggi dalam memberantas tindak pidana narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Seorang laki-laki berinisial RP (23 tahun), warga Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana tersebut. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 17 Mei 2026, di Pos Sekuriti Perumahan Vila Nusa Permata, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Dalam operasi pengungkapan kasus ini, tim Satresnarkoba berhasil menyita sejumlah besar barang bukti berupa narkotika, antara lain sebanyak 84 butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan warna, serta 18 bungkus narkotika jenis ganja. Rincian barang bukti pil ekstasi tersebut meliputi: 50 butir merek Monoler warna merah muda, 12 butir merek Mercy warna merah muda, 7 butir merek Kenzo warna kuning, 10 butir merek Maternal warna merah muda, 3 butir merek Kerang warna hijau, dan 2 butir merek Kodok warna biru. Sementara itu, barang bukti ganja yang disita memiliki berat bruto mencapai 103 gram.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan barang penunjang lainnya, berupa 2 unit telepon genggam masing-masing merek Oppo dan Redmi, serta 1 buah tas ransel berwarna hitam.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas, Iptu Edy Hariyanto, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tindak lanjut cepat atas laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat, yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja maupun pil ekstasi di kawasan Perumahan Vila Nusa Permata, Kelurahan Paal Lima.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka RP saat berada di Pos Sekuriti perumahan tersebut. Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 84 butir pil ekstasi berbagai jenis yang disembunyikan di dalam tas ransel hitam milik pelaku, serta ditemukan pula 18 bungkus narkotika jenis ganja.
“Pada saat diinterogasi, RP mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Ia memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama Tompel (saat ini masih dalam pengembangan penyidikan), dengan cara pembelian menggunakan sistem tempel atau dipetakan, serta diarahkan pemenuhannya melalui pesan di telepon genggam, untuk kemudian dijual kembali,” ungkap Iptu Edy Hariyanto.
Lebih lanjut, Edy menyampaikan bahwa saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku RP kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Iptu Edy Hariyanto. (Humas)












![Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-18-at-20.17.52-350x250.jpeg)
Discussion about this post