• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Selasa, Mei 19, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kawasan Perumahan Jadi Lokasi Transaksi, Polresta Jambi Ringkus Pengedar Narkotika Berinisial RP

by admin
19/05/2026
in Hukum & Kriminal
0
PostTweetSendScan

Jambi, Aurduri.com – Menunjukkan keseriusan tinggi dalam memberantas tindak pidana narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Seorang laki-laki berinisial RP (23 tahun), warga Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana tersebut. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 17 Mei 2026, di Pos Sekuriti Perumahan Vila Nusa Permata, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Dalam operasi pengungkapan kasus ini, tim Satresnarkoba berhasil menyita sejumlah besar barang bukti berupa narkotika, antara lain sebanyak 84 butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan warna, serta 18 bungkus narkotika jenis ganja. Rincian barang bukti pil ekstasi tersebut meliputi: 50 butir merek Monoler warna merah muda, 12 butir merek Mercy warna merah muda, 7 butir merek Kenzo warna kuning, 10 butir merek Maternal warna merah muda, 3 butir merek Kerang warna hijau, dan 2 butir merek Kodok warna biru. Sementara itu, barang bukti ganja yang disita memiliki berat bruto mencapai 103 gram.

Baca juga

Audiensi dengan Kemenhub, Gubernur Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo – Temingkig

Kebakaran Gudang BBM Ilegal di Kenali Asam Bawah, LSM JARI Tuding Aparat Lemah Pengawasan dan Desak Usut Hingga ke Aktor Utama

Polres Tebo Bongkar Peredaran BBM Ilegal Lintas Daerah, Amankan 23.000 Liter Bahan Bakar dan 4 Tersangka

Klarifikasi Isu Penerimaan PNS, Pemprov Jambi Tegaskan Narasi “Guru Jambi” adalah Hoaks dan Fitnah

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan barang penunjang lainnya, berupa 2 unit telepon genggam masing-masing merek Oppo dan Redmi, serta 1 buah tas ransel berwarna hitam.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas, Iptu Edy Hariyanto, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tindak lanjut cepat atas laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat, yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja maupun pil ekstasi di kawasan Perumahan Vila Nusa Permata, Kelurahan Paal Lima.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka RP saat berada di Pos Sekuriti perumahan tersebut. Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 84 butir pil ekstasi berbagai jenis yang disembunyikan di dalam tas ransel hitam milik pelaku, serta ditemukan pula 18 bungkus narkotika jenis ganja.

“Pada saat diinterogasi, RP mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Ia memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama Tompel (saat ini masih dalam pengembangan penyidikan), dengan cara pembelian menggunakan sistem tempel atau dipetakan, serta diarahkan pemenuhannya melalui pesan di telepon genggam, untuk kemudian dijual kembali,” ungkap Iptu Edy Hariyanto.

Lebih lanjut, Edy menyampaikan bahwa saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku RP kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Iptu Edy Hariyanto. (Humas)

Previous Post

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Kedap, Satu Pelaku Diamankan

Next Post

Meluruskan Data Pendidikan Jambi: Antara Fakta Statistik, Akuntabilitas Anggaran, dan Realitas Kebijakan

Artikel terkait

Hukum & Kriminal

Polres Tebo Bongkar Peredaran BBM Ilegal Lintas Daerah, Amankan 23.000 Liter Bahan Bakar dan 4 Tersangka

19/05/2026
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Kedap, Satu Pelaku Diamankan

18/05/2026
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Jambi Berhasil Tangkap 3 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Amankan 1 Paket Sabu 1,66 Gram

30/04/2026
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap 3 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Amankan BB Sabu 56 Paket

25/04/2026
Hukum & Kriminal

Usai Kabur, Polda Jambi Ringkus Buronan Narkotika, 6 Orang Diamankan

17/04/2026
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?
Hukum & Kriminal

Barang Bukti Ditemukan, Pelaku Belum Terungkap: Warga Tanjab Timur Desak Kepolisian Bertindak Cepat

29/03/2026
Next Post

Meluruskan Data Pendidikan Jambi: Antara Fakta Statistik, Akuntabilitas Anggaran, dan Realitas Kebijakan

Wagub Sani: UNJA Garda Terdepan Tingkatkan Kualitas SDM dan Inovasi Provinsi Jambi

Buka Festival Hutan Adat, Sekda Sudirman Tegaskan Komitmen Capai Target 1,4 Juta Hektar Hutan Adat

(Dok Foto: Dinkes Kota Banda Aceh/net)

Bahaya Rokok: Ancaman Nyata Bagi Kesehatan Bayi dan Masa Depannya

Serahkan Bantuan Rp102 Juta, Wali Kota Maulana: Ini Bentuk Kepedulian Pemerintah Ringankan Beban Korban Bencana

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial