Jambi, Aurduri.com – Tak main-main, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) berencana akan mengratiskan jaminan kesehatan berupa BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh wartawan yang ada di Provinsi Jambi.
Hal ini sebuah dobrakan besar LPKNI di awal tahun 2024, yang mana LPKNI merasa peduli terhadap pekerjaan jurnalis yang memang orang lapangan yang berdampingan khusus dengan pemerintah yang memberikan efek positif bagi wujud pembangunan untuk kepentingan masyarakat.
Atas penghargaan pekerjaan jurnalis di propinsi Jambi ini, LPKNI membuka pendaftaran bagi seluruh wartawan se-Provinsi Jambi melalui contact person dan mekanisme pendaftaran nya.
Persyaratan membuat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah mengisi formulir pendaftaran yang akan disiapkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara dengan mengisi data sebagai berikut :
Nama :
No. KTP :
TTL :
No.telp :
Email :
Pekerjaan :
Dengan Melampirkan Foto KTP dan KK
Untuk konsultasi dan keterangan lebih lanjut hubungi contact person dibawah ini.
Hp/WA: +62 811-7447-899 a/n Kurniadi Hidayat, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia.
Hp/WA: +62 856-0936-9512 a/n Faisal, Sekertaris Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia.
“Kami berharap, para pekerja jurnalis di Provinsi Jambi dapat memilih pelayanan kesehatan khusus dari pemerintah, melalui LPKNI kami berusaha mewujudkan hal itu ” harap Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia. [red]
Discussion about this post