• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Rabu, Mei 21, 2025
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Ekonomi & Bisnis

OJK Perkuat Perusahaan Modal Ventura Dorong UMKM dan Perekonomian Nasional

Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024-2028

by admin
23/01/2024
in Ekonomi & Bisnis
0
PostTweetSendScan

Jakarta, Aurduri.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura (PMV) periode 2024-2028 sebagai upaya mewujudkan industri Modal Ventura yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan untuk mendukung pengembangan UMKM dan pelindungan konsumen, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan PMV periode 2024-2028 digelar di Jakarta, Selasa yang dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman dan Ketua Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) Eddi Danusaputro.

Baca juga

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

Pacu Inklusi Keuangan Dukung Asta Cita, OJK Luncurkan IKAD

Perkuat Governansi Internal, OJK Gelar Rapat Kerja Pengawasan Internal “Ngopi Pagi”

OJK Dorong Peningkatan Literasi Aset Kripto di Masyarakat

Mahendra Siregar dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa roadmap PMV diluncurkan untuk semakin mendorong dan mengembangkan sektor jasa keuangan untuk semakin berkontribusi kepada perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.

“Roadmap ini mengacu pada kebutuhan untuk mengembangkan dan menguatkan perusahaan-perusahaan rintisan di Indonesia yang diperlukan oleh banyak kalangan masyarakat,” kata Mahendra, Selasa (23/1).

Sementara Agusman menyampaikan bahwa roadmap Modal Ventura dibutuhkan untuk membenahi aspek tata kelola serta mendorong kontribusi industri Modal Ventura terhadap perekonomian nasional khususnya dalam pembiayaan sektor produktif dan UMKM.

“Roadmap ini menggambarkan upaya yang akan dilakukan OJK bersama dengan industri PMV pada periode 2023-2028 untuk mewujudkan visi bersama mewujudkan industri Modal Ventura yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan untuk mendukung pengembangan UMKM dan pelindungan konsumen, serta berkontribusi untuk pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Agusman.

Pengembangan dan Penguatan Industri Modal Ventura

Roadmap Pengembangan dan Penguatan PMV periode 2024-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu:

1. Pilar tata kelola dan kelembagaan;
2. Pilar edukasi dan literasi konsumen;
3. Pilar pengembangan elemen ekosistem; dan
4. Pilar pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

Implementasi pengembangan dan penguatan industri Modal Ventura dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2024 s.d. 2028, diawali dengan fase penguatan fondasi dan konsolidasi, dilanjutkan dengan fase menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase penyesuaian dan pertumbuhan.

Beberapa strategi yang akan dijalankan pada periode lima tahun mendatang berlandaskan keempat pilar tersebut yaitu penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko dan SDM, penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan, penguatan edukasi dan literasi konsumen, penguatan ekosistem ekosistem PMV serta pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi.

Beberapa program strategis dalam ketiga fase implementasi tersebut antara lain:
1. Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM melalui pemenuhan ketentuan ekuitas minimum Rp50 miliar untuk Venture Capital Company (VCC) dan Rp25 miliar untuk Venture Debt Company (VDC), penyempurnaan ketentuan penilaian tingkat kesehatan, penguatan fungsi manajemen risiko dan tata kelola, pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi, penyusunan standar kompetensi dan sertifikasi SDM, pendampingan dan capacity building.
2. Penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan melalui tindak lanjut UU PPSK, klasterisasi PMV berdasarkan kegiatan usaha dan penyesuaian kebijakan pengaturan dan pengawasan, penguatan pengaturan perizinan untuk PMV yang belum berizin, penguatan pengaturan Dana Ventura, penerapan Risk-Based Supervision, optimalisasi pengawasan APU-PPT.
3. Penguatan edukasi dan literasi konsumen melalui penguatan edukasi mengenai Dana Ventura, penguatan literasi mengenai lembaga dan produk modal ventura, sosialisasi dan penegakan kepatuhan kepada PMV yang tidak berizin.
4. Penguatan ekosistem PMV melalui penataan dan penguatan peran asosiasi, penguatan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, sinergi PMV dengan Dana Pensiun dan Perasuransian dalam rangka penguatan pendanaan, sinergi PMV dengan Asuransi/Penjaminan Kredit dalam rangka penguatan mitigasi risiko pembiayaan, sinergi PMV dengan inkubator dalam rangka pembiayaan wirausaha baru, sinergi PMV dengan Bank Kustodian dalam rangka pengembangan Dana Ventura, penguatan exit strategy melalui mekanisme IPO, penguatan sinergi dalam rangka pengembangan PMV Syariah.
5. Pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi melalui pengembangan dan implementasi Early Warning System dan sistem pelaporan online.

Roadmap ini merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan industri Modal Ventura ke depan.

Penguatan Pengaturan Modal Ventura

Bersama dengan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan PMV periode 2024-2028, OJK juga menerbitkan POJK nomor 25 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV dan PMV Syariah yang merupakan amanat pengaturan UU P2SK serta mendukung perkembangan industri dan kebutuhan hukum terhadap penyelenggaraan usaha PMV saat ini.
UU P2SK memberikan landasan hukum yang kuat bagi kegiatan usaha modal ventura yang selama ini belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang.

PMV dan PMV Syariah memiliki peran penting antara lain dalam pendanaan bagi perusahaan dalam tahap awal atau rintisan (start-up) serta perusahaan/debitur dengan skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang tidak dapat dijangkau melalui pendanaan oleh lembaga jasa keuangan lainnya.

Di satu sisi, perusahaan dalam tahap awal atau rintisan (start-up) serta perusahaan/debitur dengan skala UMKM merupakan entitas yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional.

Salah satu pokok pengaturan dalam POJK Nomor 25 tahun 2023 adalah adanya pengkategorian PMV dan PMV Syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya. PMV wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori yaitu PMV yang fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, dan/atau pengelolaan Dana Ventura, yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan berbentuk Venture Capital Corporation (VCC), dan PMV yang fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan berbentuk Venture Debt Corporation (VDC).

Dengan adanya pengkategorian tersebut diharapkan PMV dan PMV Syariah dapat secara fokus dan optimal dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai lini usaha yang dipilih.

Selain itu, POJK Nomor 25 tahun 2023 juga memperkuat beberapa regulasi yaitu:
a. Prudensial
POJK nomor 25 tahun 2023 mengatur kewajiban PMV dan PMV Syariah untuk memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha.
b. Pengelolaan Dana Ventura
POJK nomor 25 tahun 2023 mengatur secara lebih lengkap regulasi mengenai Dana Ventura yaitu sejak permohonan izin pengelolaan Dana Ventura hingga pembubaran Dana Ventura. Selain itu diatur pula persyaratan sumber daya manusia dan struktur organisasi PMV dan PMV Syariah yang akan mengelola Dana Ventura, penggunaan nama Dana Ventura, perjanjian pembentukan Dana Ventura, penempatan Dana Ventura, persyaratan pemegang unit penyertaan Dana Ventura.
POJK Nomor 25 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV dan PMV Syariah ini mencabut POJK nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV.

Kinerja Industri Modal Ventura
Berdasarkan data OJK November 2023, outstanding penyaluran mencapai Rp17,39 triliun yang terdiri dari penyaluran secara konvensional sebesar Rp16,78 triliun dan penyaluran syariah sebesar Rp0,61 triliun.

Outstanding penyaluran mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam lima tahun terakhir dimana penyaluran di 2018 adalah sebesar Rp8,46 triliun dan meningkat menjadi Rp18,01 triliun di 2022.

Penyaluran Modal Ventura ini diberikan kepada sekitar 2,28 juta pasangan usaha yang 1,71 juta di antaranya berlokasi di Pulau Jawa, 573,07 ribu di luar Pulau Jawa, dan 44 di luar negeri. Lebih dari 98 persen dari pasangan usaha tersebut adalah debitur pembiayaan.

Sekitar 1,88 juta di antaranya adalah pasangan usaha yang bergerak di sektor perdagangan baik besar maupun eceran. Jumlah pasangan usaha pada 2023 ini meningkat cukup signifikan dibandingkan 2018 yang terdapat 1,77 juta pasangan usaha yang dilayani oleh Modal Ventura.

sumber: Humas OJK Jambi

 

 

Tags: OJK
Previous Post

Gubernur Al Haris Sesalkan Adanya Demo Anarkis Disaat Pemerintah Cari Solusi, Minta Aparat Segera Cari Dalang Kerusuhan

Next Post

Wagub Sani Apresiasi Expo dan Gelar Karya P5 Di SMK N 1 Bungo

Artikel terkait

Ekonomi & Bisnis

Wujud Komitmen terhadap Kepuasan Konsumen, Sinsen Kembali Gelar Kontes Layanan Honda Regional Jambi 2025

15/05/2025
Ekonomi & Bisnis

aMAYzing Deal, Program Spesial untuk Kamu yang Naksir Honda Scoopy dan Honda BeAT

14/05/2025
Ekonomi & Bisnis

Filano Beauty Class-y Menjadikan Perempuan Jambi Cantik Luar Dalam

14/05/2025
Ekonomi & Bisnis

Komunitas Honda Jambi Adu Skill di Ajang Safety Riding Competition 2025

13/05/2025
Ekonomi & Bisnis

Jangan Abaikan, Ini yang Harus Diperhatikan saat Berkendara Malam Hari

12/05/2025
Ekonomi & Bisnis

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

09/05/2025
Next Post
'Berkarya Bersama SMK  Negeri 1 Bungo Pusat Keunggulan' Tahun 2024 yang diselenggarakan di SMKN 1 Bungo pada selasa (23/1/2023). [Foto: Diskominfo/Sobirin]

Wagub Sani Apresiasi Expo dan Gelar Karya P5 Di SMK N 1 Bungo

Promo Discovar, Beli Motor Honda jadi Makin Hemat

DPP Debalang dan Persatuan Raden Melayu Jambi menyatakan sikap yang dibacakan oleh Wakil Sekretaris Debalang Provinsi Jambi, Azhar, di Sekretariat Pengurus Harian DPP Debalang Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah Provinsi Jambi di Kel. Sungai Putri, Kec, Danau Sipin, Kota Jambi, Selasa (23/01/2024). [Foto: Gea Erlanda]

Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

Penjualan Motor Honda Tembus Lebih dari 87 Ribu Unit di Jambi

Feri Irawan, Direktur Perkumpulan Hijau.

Feri Irawan: Pengusaha Batubara Harus Tanggung Jawab, Jangan Mengelola dengan Cara Barbar

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Martunis: PAN Wajib Mendorong Kadernya di Pilkada Bungo 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial