Aurduri.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) melayangkan surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terkait izin salah satu perusahaan tambang batu bara di Jambi. Hal ini disampaikan Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, melalui siaran pers yang diterima media ini, Kamis (15/12/2022).
“Berdasarkan surat sebelumnya dengan nomor surat: 006/KIf/LPKNI/XII/2022 tanggal 05 Desember 2022, maka dengan ini kami meminta kepada bapak Kapolri untuk dapat menyegel kegiatan tambang batu bara ilegal milik PT Bumi Borneo Inti yang berlokasi di Desa Petaling, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi dengan Luas 1.000 Ha,” terangnya.
LPKNI menilai perselisihan antara pendiri atau pengurus PT Bumi Borneo Inti telah merugikan semua pihak baik masyarakat maupun negara. Kurniadi Hidayat menyebut PT Bumi Borneo Inti saat ini diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbaru.
Kemudian, disampaikannya, perusahaan batu bara itu juga diduga tidak menyampaikan laporan kegiatan triwulan yang harus diserahkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah dari triwulan Takwim secara berkala kepada Bupati Muarojambi, dengan tembusan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Gubernur Jambi.
“Kami juga menduga pengelola tambang batu bara PT Bumi Borneo Inti saat ini tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan, sehingga tidak dapat membayarkan royalti dan pajak ke negara. Dengan adanya permasalahan perselisihan tersebut bisa dikatakan sebagai status quo yang belum memiliki kepastian hukum yang tetap, maka semua jenis adminstrasi harus terhenti sehingga tidak dapat melakukan pembayaran pajak, royalti serta CSR (Corporate Sosial Responsibility),” ujar Ketua Umum LPKNI.
“Namun yang lebih anehnya perusahaan tersebut sampai saat ini masih beroperasi, yang dampaknya merugikan masyarakat dan negara, tapi seakan-akan penegak hukum yang ada tutup mata membiarka yang Ilegal tetap berjalan. Ada apa…? Apakah telah ada kontribusi sehingga matanya tertutup…?,” sambungnya.
Kurniadi Hidayat juga menyentil permasalahan Ismail Bolong, sehingga PT Bumi Borneo Inti masih dapat beroperasi di tengah status quo (sengketa) seperti yang diklaim olehnya.
“Kita tidak mau ada Ismail Bolong Ismail Bolong yang lain dan berkembang sampai di Provinsi Jambi, dan jangan sampai ada dugaan yang mengarah adanya kontribusi sebagai backup ke pihak berwajib di Jambi atau Jakarta,” pungkasnya. [Den]
Discussion about this post