• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Rabu, Juni 24, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Ekonomi & Bisnis

OJK Perkuat Daya Saing Perbankan Syariah melalui Aturan Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah

by admin
7 Mei 2026
in Ekonomi & Bisnis
0
OJK

OJK

PostTweetSendScan

Jakarta, Aurduri.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah (POJK Produk Investasi Perbankan Syariah).

Kebijakan ini menjadi milestone penting dalam memperkuat fondasi industri perbankan syariah melalui penegasan pemisahan antara produk dana pihak ketiga (tabungan, deposito, dan giro) dengan produk investasi di perbankan syariah.

Baca juga

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

OJK Sita 41 Aset terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Nasional bagi Dua Perusahaan Pergadaian

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia

Penerbitan POJK dimaksud merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan penguatan ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.

POJK Produk Investasi Perbankan Syariah mendefinisikan produk investasi perbankan syariah sebagai dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank Syariah berdasarkan akad yang sesuai dengan prinsip syariah, yang risikonya ditanggung oleh nasabah investor. Melalui pengaturan dimaksud, produk investasi perbankan syariah secara konsisten menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakteristik investasi sesungguhnya dengan menggunakan akad seperti mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Model bisnis produk investasi perbankan syariah telah diterapkan di berbagai negara dengan sistem keuangan syariah terkemuka, antara lain Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Di negara-negara tersebut bank syariah telah mengelola dana investasi sebagai profit-sharing investment accounts yang menjadi alternatif produk bagi nasabah bank yang ingin memperoleh potensi imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk simpanan dengan terlebih dahulu memahami risiko investasi yang menyertainya.

Dengan hadirnya POJK ini, diharapkan perbankan syariah di Indonesia dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui keunikan produk perbankan syariah dalam rangka meningkatkan nilai tambah serta memperkuat daya saing perbankan syariah sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI).

POJK ini memuat materi di antaranya mengenai fitur dasar dan fitur tambahan produk investasi perbankan syariah, penerapan tata kelola dan manajemen risiko pada penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah, penetapan kebijakan dan prosedur pelaksanaan, prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan, penerapan prinsip kehati-hatian, serta penerapan pelindungan konsumen bagi nasabah investor produk investasi perbankan syariah.

POJK ini mulai berlaku bagi perbankan syariah sejak tanggal diundangkan yaitu pada 29 April 2026. Bank Syariah yang telah memiliki produk investasi perbankan syariah sebelum berlakunya POJK ini, wajib menyesuaikan produk tersebut sesuai dengan ketentuan dalam POJK ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya POJK ini dan/atau sampai jangka waktu akad berakhir. Adapun permohonan izin penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah yang sedang diajukan sebelum berlakunya POJK ini, diproses sesuai dengan ketentuan dalam POJK ini.

Dengan diterbitkannya POJK Produk Investasi Perbankan Syariah, OJK menegaskan komitmennya untuk mendorong pengembangan produk investasi perbankan syariah yang tidak hanya sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menghadirkan alternatif produk investasi dalam ekosistem keuangan yang terpercaya, bertanggung jawab, berkelanjutan, inklusif, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional melalui sistem perbankan syariah.

***

Informasi lebih lanjut:

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi; Agus Firmansyah

Telp: 021.2960000. Email: humas@ojk.go.id.

Tags: OJK
Previous Post

Bupati Dillah Lantik dan Sertijab Sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemkab Tanjab Timur

Next Post

Tunjukkan Dominasi, Pebalap Belia Astra Honda Melesat di Thailand Talent Cup 2026

Artikel terkait

Ekonomi & Bisnis

Cari Skutik Irit untuk Aktivitas Harian? Honda BeAT Jadi Pilihan Tepat

22 Juni 2026
Satgas PASTI OJK.
Ekonomi & Bisnis

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

22 Juni 2026
Ekonomi & Bisnis

Kreativitas Lokal Bersinar, Karya Modifikasi Terbaik Yamaha CLASSY Modifest 2026 Makassar Tampil Memukau

22 Juni 2026
Ekonomi & Bisnis

Pemenang Program Semarak Berkah BAF tahun 2026 Terima Hadiah Yamaha Mio M3

22 Juni 2026
Ekonomi & Bisnis

OJK Sita 41 Aset terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

21 Juni 2026
Ekonomi & Bisnis

Auto Lebih Percaya Diri! Kolaborasi Yamaha x Kahf Sulap Grand Filano Hybrid jadi Ala Classy Modern Explorer

20 Juni 2026
Next Post

Tunjukkan Dominasi, Pebalap Belia Astra Honda Melesat di Thailand Talent Cup 2026

Respon Kilat Kemas Faried, Jalan Rusak 10 Tahun di Simpang Rimbo Akhirnya Dicor Beton

Buka Rakernas ADPMET 2026: Gubernur Al Haris Dorong Kilang Mini Mulut Tambang

Belasan Ribu Pelajar Jambi Deklarasi Tolak IRET, TCC dan Bullying

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial