• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Kamis, April 16, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Ekonomi & Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui SLIK

by admin
09/08/2024
in Ekonomi & Bisnis
0
OJK.

OJK.

PostTweetSendScan

Jakarta, Aurduri.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK) dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan.

Perubahan kedua POJK SLIK mengatur perluasan cakupan pelapor SLIK ditambah lima yaitu:

Baca juga

OJK Tegaskan Debitur Pelaku Kejahatan Perbankan Bisa Dipidana

OJK Tetapkan Sanksi atas Pelanggaran Pasar Modal PT Posa, PT SBAT, dan Pihak Terkait

DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

OJK Terbitkan Aturan Tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

  1. Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship;
  2. Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah;
  3. Perusahaan Penjaminan;
    Perusahaan Penjaminan Syariah; dan
  4. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech Peer to Peer Lending),
    dengan batas waktu menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK ini diundangkan.

Sebelumnya, pihak yang wajib menjadi Pelapor SLIK meliputi:

  1. Bank Umum;
  2. Bank Perekonomian Rakyat;
  3. Bank Perekonomian Rakyat Syariah;
  4. Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana;
  5. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek;
  6. Lembaga Pendanaan Efek;
  7. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah
  8. LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.

Dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif dan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK. (Humas OJK Jambi)

Tags: OJK
Previous Post

Bocor Lagi! Pipa Minyak Pertamina Belum Setahun Sudah Bermasalah

Next Post

Olimpiade Paris 2024: Emas Pertama Indonesia di Raih oleh Veddriq Leonardo

Artikel terkait

Ekonomi & Bisnis

Dealer Honda Motor di Jambi Perkuat Layanan Konsumen, Honda Care Jadi Solusi Andalan

15/04/2026
Ekonomi & Bisnis

Semakin Mewah dan Retro, New Honda Stylo 160 Hadir dengan Warna Spesial Burgundy

15/04/2026
Ekonomi & Bisnis

Pendaftaran Kelas Yamaha Engineering School Jambi Kembali Dibuka

15/04/2026
Ekonomi & Bisnis

Edukasi Teknik Menikung Aman Bersama #Cari_Aman Honda Sinsen

10/04/2026
Ekonomi & Bisnis

Kolaborasi dengan Pemprov Jambi, Sinsen dan AHM Perkuat SMK Binaan Honda melalui Sarasehan dan Raker 2026

09/04/2026
Ekonomi & Bisnis

Perkuat Komitmen Layanan Satu Hati, Sinsen Kembali Gelar KLHR Jambi 2026

06/04/2026
Next Post
Veddriq Leonardo. (Foto: instagram Timnas Indonesia)

Olimpiade Paris 2024: Emas Pertama Indonesia di Raih oleh Veddriq Leonardo

R15 Connected Series. (Foto: Yamaha Jambi)

Yamaha Rilis Warna dan Grafis Baru R15 Connected Series, Makin Sporty dan Racy

Rizki Juniansyah. (Foto: instagram Timnas Indonesia)

Olimpiade Paris 2024: Medali Emas Kedua Indonesia Dipersembahkan oleh Rizki Juniansyah

OJK Digination Day 2024 di Jakarta, Jumat 9 Agustus 2024. (Foto: Humas OJK Jambi)

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028

Catatan Olimpiade Paris 2024 Emas Angkat Besi Putra 73 Kg

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial