• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Senin, Mei 25, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Ekonomi & Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

by admin
12/03/2026
in Ekonomi & Bisnis
0
Logo OJK. [Dokumen. OJK]

Logo OJK. [Dokumen. OJK]

PostTweetSendScan

Jakarta, Aurduri.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri (POJK 41/2025) sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama keuangan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Penerbitan POJK ini merupakan respons terhadap semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global yang mendorong peningkatan kerja sama pembiayaan lintas negara.

Baca juga

IASC Pimpin Operasi Pemberantasan Transnasional Scam: Ungkap 138 Ribu Kasus, Platform FRONTIER+ Akan Terus Diperluas

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Penipuan Appeninc, VID, dan Sensenowai

Di Tengah Gejolak Global, Likuiditas dan Permodalan Perbankan Nasional Tetap Kuat dan Aman

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan CANTVR dan YUDIA, Dua Entitas Keuangan Ilegal Berpotensi Penipuan

Melalui pengaturan ini, OJK memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia sekaligus memastikan kegiatan yang dilakukan tetap berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.

OJK memandang bahwa perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri dan tidak memiliki kantor cabang maupun anak perusahaan di Indonesia membutuhkan saluran resmi untuk melakukan pemasaran, pertukaran informasi, dan koordinasi kegiatan usaha. Kehadiran Kantor Perwakilan PVL menjadi sarana penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra bisnis dan nasabah di Indonesia.

Dalam POJK 41/2025, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVL) mencakup perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, lembaga pembiayaan ekspor impor, serta perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.

Adapun Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) didefinisikan sebagai kantor dari PVL yang berbadan hukum dan berkantor pusat di luar negeri yang berfungsi sebagai penghubung dengan pihak-pihak di Indonesia.

Melalui pengaturan ini, KPPVL dapat melakukan berbagai kegiatan di Indonesia, antara lain:

a. memberikan informasi kepada pihak ketiga mengenai syarat dan tata cara dalam melakukan hubungan dengan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri;

b. membantu kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri dalam mengawasi pembiayaan yang berada di Indonesia;

c. bertindak sebagai pengawas terhadap proyek yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri;

d. melakukan kegiatan promosi dalam rangka memperkenalkan PVL yang berkantor pusat di luar negeri;

e. bertindak sebagai pemegang kuasa dalam menghubungi instansi atau lembaga guna keperluan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri;

f. memberikan informasi mengenai ekonomi, keuangan, dan/atau perdagangan Indonesia kepada pihak luar negeri atau sebaliknya;

g. membantu para eksportir Indonesia guna memperoleh akses pasar di luar negeri melalui jaringan internasional yang dimiliki KPPVL atau sebaliknya;

h. mendorong peningkatan penyertaan modal dan/atau pembiayaan dari luar negeri di Indonesia untuk membiayai proyek di sektor prioritas dan daerah;

i. memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen atau nasabah; dan/atau

j. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

KPPVL diharapkan dapat mendorong peningkatan pembiayaan dan penyertaan modal dari luar negeri untuk proyek-proyek di sektor prioritas dan daerah, serta membantu eksportir Indonesia memperoleh akses pasar global melalui jaringan internasional yang dimiliki lembaga tersebut.

Namun demikian, dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan menciptakan level playing field yang sehat bagi industri domestik, KPPVL dilarang melakukan kegiatan usaha lembaga pembiayaan secara langsung di Indonesia.

Untuk mendukung implementasi peraturan ini, OJK akan menyelenggarakan Sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026, yang dilanjutkan dengan kegiatan Licensing Day Kantor Perwakilan PVML berupa pendampingan langsung (one-on-one assistance) kepada calon pemohon sebagai upaya mempercepat proses perizinan serta meningkatkan transparansi layanan perizinan OJK.

Dengan diterbitkannya POJK 41/2025, OJK berharap keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional, memperluas akses pembiayaan internasional, serta mendukung pengembangan sektor-sektor prioritas di Indonesia dalam kerangka pengawasan yang kuat dan berintegritas.

***

Informasi lebih lanjut:

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi

Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: OJK
Previous Post

Safari Ramadhan di Tanjab Timur, Wagub Sani Serahkan Bantuan Stunting, CSR Hingga BAZNAS

Next Post

Wali Kota Maulana Bagikan Ribuan Paket CSR dari Sinsen kepada Petugas Kebersihan

Artikel terkait

Ekonomi & Bisnis

All Out Rayakan HUT Kota Jambi ke-80, Sinsen Honda Hadirkan Promo, Nuansa Melayu hingga Peluang Karier Generasi Muda

25/05/2026
OJK/Net. (Sumber Foto: Kominfo.jatimprov.go.id)
Ekonomi & Bisnis

IASC Pimpin Operasi Pemberantasan Transnasional Scam: Ungkap 138 Ribu Kasus, Platform FRONTIER+ Akan Terus Diperluas

25/05/2026
Ilustrasi/Net. (Sumber Foto: infopublik.id)
Ekonomi & Bisnis

Data Terbaru Harga Pangan Nasional: Cabai Merah Keriting Naik Hampir 50 Persen, Ini Daftar Lengkapnya

25/05/2026
(Dok Foto: istockphoto.com)
Ekonomi & Bisnis

Tembus Rp17.700, Ini Penjelasan Pengamat Mengapa Rupiah Menguat Hari Ini

25/05/2026
Ekonomi & Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Penipuan Appeninc, VID, dan Sensenowai

25/05/2026
OJK dan KPK.
Ekonomi & Bisnis

Di Tengah Gejolak Global, Likuiditas dan Permodalan Perbankan Nasional Tetap Kuat dan Aman

23/05/2026
Next Post

Wali Kota Maulana Bagikan Ribuan Paket CSR dari Sinsen kepada Petugas Kebersihan

Wali Kota Maulana Lantik Pejabat Administrator hingga Kepala Puskesmas Guna Perkuat Layanan Pendidikan dan Kesehatan

Suasana kebersamaan dalam foto bersama perwakilan manajemen PT. Sinar Sentosa Primatama, jajaran pemerintah, dan para penerima bantuan pada kegiatan CSR pembagian sembako (12/03/2026). (Foto: Sinsen Jambi/Syahbilla)

PT. Sinar Sentosa Primatama Tabur Keberkahan di Bulan Suci Ramadan

DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Hafiz Fattah Tegas Mengecam Angkutan Batu Bara yang Sebabkan Kecelakaan

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial