• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 22, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Ekonomi & Bisnis

OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

by admin
6 November 2024
in Ekonomi & Bisnis
0
OJK.

OJK.

PostTweetSendScan

Jakarta, Aurduri.com – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan untuk semakin melindungi kepentingan masyarakat.

POJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan diharapkan dapat memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, sehingga ekosistem keuangan semakin aman dan terpercaya, termasuk melindungi segenap pelaku usaha sektor keuangan yang legal atau berizin untuk bertumbuh, berdaya, dan berkembang demi kemajuan Indonesia.

Baca juga

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Econext Ventures Indonesia

OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

S&P Pertahankan Peringkat BBB dengan Outlook Stabil, OJK: Bukti Kekuatan Ekonomi Indonesia

OJK Tetapkan Kebijakan Pembayaran Manfaat Pensiun sebagai Tindak Lanjut Putusan MK

POJK pembentukan satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan ini juga ditujukan untuk meningkatkan koordinasi antara otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

“Kami mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini, khususnya dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang menjadi anggota Satgas PASTI. Sinergi dan kolaborasi yang apik dan berkesinambungan inilah yang memungkinkan POJK ini diundangkan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam UU P2SK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, Rabu 6 November 2024.

Substansi pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024, antara lain mencakup:

  • Ketentuan umum yang memuat definisi atas Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Entitas, Entitas Ilegal, dan Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan;
  • Fungsi, Tugas, dan Wewenang yang mengatur mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Satuan Tugas untuk menyelenggarakan dan melaksanakan pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan;
  • Kelembagaan Satuan Tugas yang mengatur mengenai pembentukan, anggota Satuan Tugas, struktur organisasi termasuk satuan tugas yang berkedudukan di daerah, dan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan dilaksanakan anggota Satuan Tugas sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Hubungan kelembagaan yang mencakup pengaturan mengenai rapat Satuan Tugas, pertukaran data dan/atau informasi antar anggota Satuan Tugas, dan kerja sama Satuan Tugas dengan pihak lain;
  • Pelaksanaan pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan; dan
  • Pelaporan, pemantauan, dan pendanaan.

Pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024 menitikberatkan pada landasan hukum untuk penguatan koordinasi dan kolaborasi antaranggota Satuan Tugas dalam melakukan pencegahan dan penanganan atas kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang pelaksanaannya memperhatikan kewenangan masing-masing anggota Satuan Tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sampai dengan POJK ini diundangkan, jumlah anggota Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin berjumlah 16 anggota yang terdiri dari dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga.

“Saya yakin, dengan kehadiran POJK ini, peran Satgas PASTI akan semakin optimal untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. Sinergi dan kolaborasi antar anggota Satuan Tugas adalah kunci,” kata Friderica. (Humas OJK Jambi)

Tags: OJK
Previous Post

Galian C Ilegal dan BBM Gelap di Proyek Tol Jambi: Dimana Peran Pengawas Pemerintah?

Next Post

Pjs Bupati Tanjab Barat Jadi Pembicara FGD dalam Penguatan Tata Kelola BUMD, BLUD Kesehatan, dan BUM Desa di Jambi

Artikel terkait

Ekonomi & Bisnis

Makin Ekspresif, New Honda BeAT Hadir Sesuai Gaya Hidup Terkini

19 Juli 2026
Ekonomi & Bisnis

Riding Malam Makin Seru! Vario Street Nation Jadi Ajang Kumpul Komunitas Honda Vario Jambi

19 Juli 2026
Ekonomi & Bisnis

Yamaha CLASSY Modifest 2026 Tunjukkan Keberagaman Tren Modifikasi di 5 Kota Indonesia

17 Juli 2026
Ekonomi & Bisnis

Yamaha Flagship Shop Jambi Hadirkan Promo Spesial Hari Bhayangkara, Konsumen Bisa Nikmati Diskon Servis hingga Layanan Jemput Motor Gratis

16 Juli 2026
Satgas PASTI OJK.
Ekonomi & Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Econext Ventures Indonesia

16 Juli 2026
Ekonomi & Bisnis

Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

15 Juli 2026
Next Post

Pjs Bupati Tanjab Barat Jadi Pembicara FGD dalam Penguatan Tata Kelola BUMD, BLUD Kesehatan, dan BUM Desa di Jambi

Puluhan Peserta Antusias Mengikuti Poundfit bersama Yamaha Fazzio Hybrid

Like It, Dorong Peran Generasi Muda Berinvestasi di Pasar Keuangan Gambar Gravatar

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Tijjani Reijnders. (Sumber Foto: goal.com)

Frank Rijkaard Puji Tijjani: Ia akan jadi Kelas Dunia

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial