• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 5, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Ekonomi & Bisnis

OJK Terbitkan Peraturan Tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal

by admin
18/01/2024
in Ekonomi & Bisnis
0
Logo OJK. [Dokumen. OJK]

Logo OJK. [Dokumen. OJK]

PostTweetSendScan

Jakarta, Aurduri.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal (POJK 26/2023).

Penerbitan POJK ini ditujukan untuk penyederhanaan penyampaian pelaporan keuangan bertujuan umum dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan terbuka yang tercatat di lebih dari satu negara dalam menyusun laporan keuangan.

Baca juga

Kasus Penipuan Berkedok Investasi di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor

OJK Wujudkan Industri BPS/BPRS yang Berintegritas, Tangguh dan Kontributif

Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol Ilegal dan Penawaran Investasi Ilegal

OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah melalui Sinergi Lintas Sektor

Penerbitan POJK 26/2023 merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam forum G-20 yang bertujuan untuk meningkatkan peringkat Indonesia di mata dunia dalam rangka mendukung dan meningkatkan penerapan standar akuntansi keuangan yang berkualitas dan diterima secara internasional.

Adapun substansi pengaturan POJK 26/2023 antara lain:

1. Ketentuan umum yang berisi definisi yang digunakan dalam POJK ini antara lain definisi Emiten, Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari satu Negara, Ketentuan Akuntansi di Bidang Pasar Modal, Standar Akuntansi Keuangan Internasional, Pengguna SAK Internasional, dan Laporan Tahunan.
Ketentuan mengenai penyusunan laporan keuangan di antaranya mencakup:
a. Ketentuan akuntansi yang menjadi acuan bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara.
b. Kewajiban menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan akuntansi bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari Satu Negara.
c. Pengaturan opsi untuk menyusun laporan keuangan sesuai SAK Internasional dan mengecualikan peraturan OJK terkait.
d. Tanggal efektif penerapan SAK Internasional bagi Pengguna SAK Internasional.
2. Persyaratan pengungkapan yang wajib dilakukan ketika memilih opsi untuk menggunakan SAK Internasional sebagai acuan penyusunan laporan keuangan.

Kewajiban bagi Pengguna SAK Internasional untuk menerapkan SAK Internasional secara konsisten dan ketentuan peralihan saat Pengguna SAK Internasional tidak lagi menjadi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 (satu) negara.

sumber: Humas OJK Jambi

Tags: OJK
Previous Post

Satlantas Polresta Jambi Evakuasi Kecelakaan di Jembatan Aurduri II

Next Post

Polresta Terima Pinjam Pakai Kendaraan Dinas dari Pemkot Jambi

Artikel terkait

Ekonomi & Bisnis

Tingkatkan Standar Layanan AHASS, Sinsen Gelar Technical Skill Contest 2026

05/06/2026
OJK dan KPK.
Ekonomi & Bisnis

Kasus Penipuan Berkedok Investasi di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor

05/06/2026
Ekonomi & Bisnis

Yamaha Karnaval GEAR ULTIMA Resmi Hadir di Depok, Pesta Rakyat Seru untuk Keluarga Indonesia

05/06/2026
Ekonomi & Bisnis

Sinsen Ajak Mahasiswa Jambi Wujudkan Ide Jadi Aksi Nyata dengan Dukungan Hingga Rp.155 Juta Lewat Astra Honda SDGs Future Leaders 2026

02/06/2026
OJK.
Ekonomi & Bisnis

OJK Wujudkan Industri BPS/BPRS yang Berintegritas, Tangguh dan Kontributif

02/06/2026
Ekonomi & Bisnis

Paten Kali! GEAR ULTIMA Sukses Tembus Kaki Gunung Sinabung Walau Hujan dan Lewati Jalur Berbatuan Ekstrem

29/05/2026
Next Post
Polresta Jambi menerima pinjam pakai kendaraan dinas dari Pemkot Jambi di Aula Rumdis Walikota Jambi, Rabu (17/1). [Foto: sinergitas/Dody]

Polresta Terima Pinjam Pakai Kendaraan Dinas dari Pemkot Jambi

Presiden Joko Widodo melantik 9 Anggota KPPU Periode 2024-2029 di Istana Negara, Kamis 18 Januari 2024.

Presiden Lantik Anggota KPPU Periode 2024-2029

Bupati hadiri pelantikan PAW DPC APDESI Tanjab Barat 2023-2025 di Gedung Balai Pertemuan Kantor Bupati pada Kamis, (18/01/2024).

Bupati Hadiri Pelantikan PAW DPC APDESI Tanjab Barat 2023-2025

Bagikan Bantuan Bibit, Posnas Prabowo Ingin Petani Milenial Makin Mandiri

Team Serigala Kota tingkatkan Patroli malam, Rabu 17 Januari 2024. [Foto: Humas]

Cegah Kriminalitas, Team Patroli Serigala Kota Satuan Samapta Polresta Jambi Lakukan Patroli Malam

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial