• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 9, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Ekonomi & Bisnis

OJK Terbitkan POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR

by admin
3 Juli 2026
in Ekonomi & Bisnis
0
OJK.

OJK.

PostTweetSendScan

JAKARTA, Aurduri.com – OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (POJK Nomor 7 Tahun 2026) sebagai upaya mendorong industri BPR dapat meningkatkan daya saing melalui penguatan permodalan sehingga mampu mencapai economic of scale dalam menghadapi tantangan dan persaingan yang semakin ketat.

“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Baca juga

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Econext Ventures Indonesia

OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

S&P Pertahankan Peringkat BBB dengan Outlook Stabil, OJK: Bukti Kekuatan Ekonomi Indonesia

OJK Tetapkan Kebijakan Pembayaran Manfaat Pensiun sebagai Tindak Lanjut Putusan MK

POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan POJK sebelumnya yang mengatur mengenai permodalan, yaitu POJK Nomor 5/POJK.03/2015. Melalui POJK Nomor 7 Tahun 2026 juga dilakukan penyelarasan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi terkini yang berlaku bagi BPR, antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, dan SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.

Dalam POJK ini diatur mengenai pemenuhan modal inti minimum melalui penambahan modal disetor/modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu, memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam pemenuhan persyaratan modal disetor, dan penyesuaian komponen permodalan antara lain penyesuaian saldo surplus revaluasi aset tetap menjadi komponen modal inti.

Dalam rangka mendorong enforcement pemenuhan modal inti minimum BPR, POJK ini juga mengatur penyempurnaan sanksi bagi BPR yang melanggar kewajiban pemenuhan modal inti minimum.

POJK Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2026.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan ini, termasuk FAQ, materi sosialisasi, dan abstrak peraturan, dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO) pada laman sikepo.ojk.go.id. (OJK)

Tags: OJK
Previous Post

OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Perbankan PT BPR DCN

Next Post

Rock Legacy 2026 Resmi Digelar di Jambi, Lestarikan Warisan Musik Rock Nasional

Artikel terkait

Ekonomi & Bisnis

Makin Ekspresif, New Honda BeAT Hadir Sesuai Gaya Hidup Terkini

19 Juli 2026
Ekonomi & Bisnis

Riding Malam Makin Seru! Vario Street Nation Jadi Ajang Kumpul Komunitas Honda Vario Jambi

19 Juli 2026
Ekonomi & Bisnis

Yamaha CLASSY Modifest 2026 Tunjukkan Keberagaman Tren Modifikasi di 5 Kota Indonesia

17 Juli 2026
Ekonomi & Bisnis

Yamaha Flagship Shop Jambi Hadirkan Promo Spesial Hari Bhayangkara, Konsumen Bisa Nikmati Diskon Servis hingga Layanan Jemput Motor Gratis

16 Juli 2026
Satgas PASTI OJK.
Ekonomi & Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Econext Ventures Indonesia

16 Juli 2026
Ekonomi & Bisnis

Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

15 Juli 2026
Next Post

Rock Legacy 2026 Resmi Digelar di Jambi, Lestarikan Warisan Musik Rock Nasional

@fifaworldcup

Lewat Drama Adu Penalti, Mesir Singkirkan Australia dan Melaju ke Babak 16 Besar

@fifaworldcup

Perjuangan Berat! Argentina Kalahkan Tanjung Verde 3-2 Lewat Babak Tambahan

Kota Jambi Masuk Lima Penampil Terbaik Karnaval Budaya Nusantara Rakernas APEKSI XVIII

Target Medali PON XXII, KONI Jambi Upgrade Ilmu Pelatih dengan Sport Science Standar Internasional

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial