Muaro Jambi, Aurduri.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna pengambilan keputusan yang digelar di ruang utama DPRD, Selasa (6/5/2025) pagi.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, didampingi Wakil Ketua Wiranto dan Jurjani, serta dihadiri Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Sekretaris Daerah Budhi Hartono, serta perwakilan dari instansi vertikal, camat, kepala OPD, dan undangan lainnya.
Pemkab Muaro Jambi mengajukan enam dari tujuh ranperda tersebut sebagai bagian dari agenda legislasi daerah tahun 2024 yang kini disahkan untuk diberlakukan pada 2025. Satu ranperda lainnya merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
“Enam ranperda merupakan usulan pemerintah daerah, dan satu ranperda berasal dari inisiatif DPRD. Semua telah melalui proses pembahasan bersama secara komprehensif,” kata Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, dalam sambutannya.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan komitmen dalam menyelesaikan proses legislasi. Ia menegaskan bahwa seluruh ranperda yang disahkan telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak melalui pembahasan intensif lintas komisi.
“Setelah mencermati pendapat fraksi dan hasil pembahasan bersama, kami menyatakan menyetujui tujuh ranperda tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Muaro Jambi tahun ini,” ujarnya.
Pemkab berharap dengan pengesahan ini, regulasi yang dihasilkan mampu meningkatkan pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (Adv)
Discussion about this post