• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, Juni 28, 2025
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Selama 12 Tahun Lahan Poktan TDB Dikuasai PT KPC, Ganti Untung Masih Tarik Ulur

by admin
02/01/2023
in Daerah, Peristiwa
0
Kelompok Tani TDB saat berada dilahan perkebunan, Senin (2/1/2023). [dok PJS]

Kelompok Tani TDB saat berada dilahan perkebunan, Senin (2/1/2023). [dok PJS]

PostTweetSendScan

Aurduri.com – Selama 12 tahun PT Kaltim Prima Coal (KPC) telah menguasai lahan milik Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB). Pungkas, Ketua Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB) menegaskan, mereka (PT KPC) gunakan lahan kami tanpa memberikan kontribusi apapun.

“Bayangkan 12 tahun mereka (PT KPC) gunakan lahan kami untuk jalur hauling di PIT B Keraitan Bengalon, selama itu juga tak pernah ada kontribusi apapun. Padahal lahan itu sah milik kami. Pengadilan Negeri Sangatta dan Mahkamah Agung pun mengesahkan itu milik Poktan TDB. Jadi wajar jika kami minta ganti untung,” ujar Pungkas.

Baca juga

Ini Pesan Ketum saat Kunjungi Pengurus dan Anggota PJS Jambi

DPD PJS Jambi Bentuk DPC PJS Sungai Penuh – Kerinci

DPP PJS Resmi Punya Sekjen Baru Setelah Munaslubsus

Hasil Munaslubsus, PJS Ubah Nama Jadi Pro Jurnalismedia Siber

Bahkan, Poktan TDB dihalang-halangi untuk bisa beraktivitas (berladang). Sementara PT KPC masih melenggang bebas menggunakan lahan yang bukan miliknya. Kekecewaan Pungkas pun tak sampai disitu, selain larangan mereka ke lahan, juga janji-janji yang selalu ditawarkan PT KPC.

“Kemudian ada mediasi yang difasilitasi Polres Kutim melalui Kasat Intelkam namun hasilnya deadlock. Ini kan artinya mereka tidak serius dan tidak melaporkan masalah ini ke pucuk pimpinan mereka di Jakarta,” jelasnya.

Pungkas memaparkan, awalnya harga ditawarkan pihaknya 150 Miliar lalu ditawar PT KPC menjadi 10 Miliar, kemudian pihak Poktan TDB menurunkan harga jadi 80 Miliar dan ditawar lagi jadi 15 Miliar. Dari tawaran harga (80 Miliar) yang ia ajukan merupakan harga yang memang sudah sesuai. Sebab, 12 tahun lahan dikuasai korporasi besar itu, tak pernah ada itikad baik perusahaan untuk berdamai dan bernegosiasi yang sekiranya masuk di akal.

“Kami terdiri dari 26 orang anggota dan sembilan tim inti dari penasihat sampai korlap. Lucunya kami datang ke lahan disebut menghalangi aktifitas tambang. Padahal jelas itu lahan milik kami sesuai putusan nomor putusan 3475 K/PDT/2022 (bisa cek di google). Lalu mereka yang masih bebas menggunakan lahan kami itu disebut apa,” paparnya.

Dari nilai yang ditawarkan, Pungkas membeberkan bahwa selama ia berjuang menempuh jalur hukum tak sedikit biaya yang dikeluarkan. Bahkan ia rela berhutang kesana kemari demi mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Apalagi harga itu sudah sangat sesuai bila dihitung dari masa pemakaian lahan selama 12 tahun dan ganti untung tanah untuk kelancaran kinerja perusahaan.

“Rumah dan kendaraan saya saja sudah tergadai demi menempuh jalur hukum, mencari pinjaman dana agar dapat memenuhi panggilan juga prosedur hukum yang ada, semua itu kan pakai biaya. Makanya saya tetapkan nilai segitu. Perlu digaris bawahi 12 tahun mereka gunakan tanah kami secara gratis,” pungkasnya.

Bahkan, acap kali Poktan TDB meminta bukti legalitas yang mereka (PT KPC) punya, mereka selalu menantang Poktan TDB ke meja hijau.

“Kami ikuti aturan, kami patuhi tiap alurnya sampai akhirnya putusan KABUL keluar. Saya tahu meskipun salinan itu belum sampai ke saya tapi dari putusan online saya dan kelompok menang, bahkan Oktober lalu saya bersama tim ke Jakarta menyambangi Kantor MA demi mengetahui putusan itu,” bebernya.

“Tawar menawar itu wajar. Ibarat jual baju jika harga baju disebuah toko itu mahal dan uang kita tidak cukup apakah kita akan memaksa agar penjualnya menurunkan harga sesuai dana yang kita punya. Pun demikian bila kita sudah memakai barang seseorang tanpa izin dan kemudian kita dituntut untuk menggantinya maka kita harus siap,” sambung Pungkas.

Ia pun berharap keadilan bagi masyarakat yang yang direbut haknya oleh perusahaan.

“Bisa dihitung 12 tahun mereka gunakan tanah kami untuk bisnisnya, bayangkan berapa keuntungan besar yang mereka terima diatas penderitaan kami,” tandasnya.

Kelompok wartawan yang tergabung di PJS berupaya menghubungi PT KPC, General Manager External Affairs & Sustainable Dev PT KPC, Wawan Setiawan namun masih belum bisa ditemui. Kami akan berusaha meminta keterangan ke pihak PT KPC terkait kasus ini dan akan memuatnya dalam berita jaringan PJS sebagai bentuk perimbangan dan hak jawab dari pihak perusahan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan terkait pembebasan lahan, pemerintah sudah tak lagi menerapkan sistem ganti rugi selama kepemimpinannya. Sistem yang dijalankan adalah ganti untung. Hal inilah yang harusnya dipakai perusahaan dalam menyelesaikan konflik lahan dengan masyarakat. [PJS]

Tags: Mahmud MarhabaPemerhati Jurnalis Siber
Previous Post

OJK Dukung Peningkatan Peran Sektor Jasa Keuangan Selama 2022 dan Perkuat Daya Tahan serta Integritas pada 2023

Next Post

Kisah ‘Sang Pemberani’ Arbi Leo Menuju Kesuksesan

Artikel terkait

Daerah

PC PMII Kota Jambi Deklarasi Mendukung Penuh Sahabat Jumawan untuk Calon Ketua PKC PMII Jambi

06/06/2025
Daerah

Mediasi Berjalan Alot, Polres Tanjab Barat Tengahi Sengketa Tanah 310 Ha

27/05/2025
Daerah

MD KAHMI bersama FORHATI dan HMI Cabang Tanjabtim Gelar Halal Bihalal

13/05/2025
Daerah

Andri Setiawan Dilantik sebagai Ketua Backstagers DPD Jambi Periode 2025–2029

09/05/2025
Oscar Anugrah, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi.
Peristiwa

Tindak Tegas Perusak Landmark Kota Jambi dan Segera Cabut INGUB No.1 Tahun 2024!

08/05/2025
Daerah

Ketua PC IPNU Tanjab Barat Ultimatum PetroChina Soal Participating Interest

07/05/2025
Next Post
Momen foto bersama Arbi Leo (tengah), saat hadir sebagai narasumber dalam program Podcast di Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), Senin (2/1/2023). [foto PJS]

Kisah 'Sang Pemberani' Arbi Leo Menuju Kesuksesan

RAP terlihat memegang map warna kuning saat diamankan petugas kepolisian. (Foto Humas Polri)

Berkas Tersangka Kasus Penipuan Tiket Umroh Menunggu Jawaban JPU Kejati DKI Jakarta

Momen perkenalan CR7 dengan klub barunya Al Nassr, Sabtu (31/12/2022). [Foto instagram CR7]

Ronaldo Berharap kembali ke El Real Sebelum Berlabuh ke Al Nassr

Pesepak bola Timnas Indonesia Dendy Sulistyawan (kedua kiri) bersama rekan setimnya merayakan gol yang dicetaknya ke gawang Timnas Filipina dalam laga lanjutan Grup A Piala AFF 2022 di Rizal Memorial Stadium, Manila, Filipina, Senin (2/1/2023). [Foto kompas.com]

Indonesia Lolos ke Semifinal usai Taklukan Filipina 2-1

Kapolda Jambi menyerahkan bantuan kepada nelayan yang sedang mencari ikan, yang ia temui di pinggiran Sungai Batanghari Selasa (3/1/2023). [Humas Polda Jambi]

Peduli Masyarakat, Kapolda Jambi Susur Sungai hingga Tanjab Timur

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Martunis: PAN Wajib Mendorong Kadernya di Pilkada Bungo 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial