JAKARTA, Aurduri.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi menggelar konsultasi dan pendalaman materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) bersama Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan memastikan aturan yang disusun selaras dengan ketentuan nasional serta mampu mendukung pengelolaan kawasan secara berkelanjutan.
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Abunjani, didampingi sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya. Dalam pertemuan tersebut, pihak Kementerian Kehutanan memberikan penjelasan mendalam mengenai berbagai aspek pengelolaan, mulai dari penataan wilayah kawasan, program kemitraan konservasi, upaya pemulihan lingkungan, pemanfaatan jasa lingkungan, potensi perdagangan karbon, hingga skema kerja sama yang dapat dilakukan dengan pihak ketiga tanpa mengurangi fungsi utama kawasan sebagai tempat pelestarian alam.
Pihak Ditjen KSDAE menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Jambi. Menurut mereka, masih sangat sedikit daerah yang berkeinginan menyusun peraturan daerah khusus untuk mengatur pengelolaan Tahura, sehingga langkah ini menjadi contoh yang baik.
Dalam diskusi juga dibahas kondisi terkini dari tiga Tahura yang ada di Provinsi Jambi, yaitu Tahura Sultan Thaha Syaifuddin, Tahura Orang Kayo Hitam, dan Tahura Bukit Sari. Dijelaskan pula bahwa keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi akan terus dipantau dan dievaluasi menggunakan instrumen baku bernama Management Effectiveness Tracking Tool (METT).
Selain aspek pelestarian alam, konsultasi ini juga membahas peluang pengembangan yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar, seperti pengembangan wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan, selama tetap mengutamakan kelestarian ekosistem.
Bapemperda DPRD menilai pertemuan ini sangat penting agar Ranperda yang disusun nantinya tidak hanya sesuai dengan peraturan yang berlaku, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan. Hasil pembahasan ini selanjutnya akan dijadikan bahan penyempurnaan naskah akademik dan draf peraturan daerah sebelum dibahas lebih lanjut bersama tenaga ahli dan pemangku kepentingan.
Dengan adanya aturan ini ke depannya, diharapkan pengelolaan ketiga Tahura di Jambi dapat berjalan lebih terarah dan efektif, tetap menjaga kelestarian alam, melibatkan peran aktif masyarakat, serta membuka peluang ekonomi yang berbasis pada pelestarian sumber daya alam. (Adv)












![Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-18-at-20.17.52-350x250.jpeg)
Discussion about this post