Aurduri.com – Niat Ganda Putra Pahurian ingin memiliki sepeda motor Honda CBR kandas di balik jeruji besi. Pasalnya pemuda 28 tahun ini menggapai keinginannya dengan cara mencuri sepeda motor milik bos tempatnya bekerja.
Kapolsek Sungai Gelam, Iptu R Deddy Wardana Gaos, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya menangkap seorang pemuda yang diketahui merupakan warga Kelurahan Siringagung, Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang, Sumatera Selatan karena mencuri motor milik bosnya sendiri jenis Honda CBR.
“Ya benar ada dan pelakunya sudah ditahan,” ujarnya, Jumat (6/1/2023).
Pencurian sepeda motor dengan nomor polisi BH 4009 ZW tersebut terjadi di rumah orang tua bos pelaku di desa kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi. Dengan melihat rekaman CCTV, korban yang mengatahui gerak-gerik pelaku adalah anak buahnya sendiri langsung melapor ke Polsek Sungai Gelam.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya mencuri motor bos pemilik toko tempatnya bekerja demi punya motor, pelaku membawa kabut motor tersebut ke Palembang. Namun berdasarkan rekaman CCTV, mempermudah polisi menangkap pelaku di Palembang tanpa perlawanan.
“Pelaku mengaku mencuri motor hanya demi pribadi sendiri, sedangkan kerugian korban mencapai 30 juta rupiah,” jelasnya jumat, 6 januari 2022.
Deddy menegaskan, saat ini pelaku tengah diperiksa intensif penyidik Polsek Sungai Gelam dan dari pengakuan pelaku baru satu kali mencuri sepeda motor.
“Atas perbuatannya pelaku terancam 6 tahun penjara,” kata Deddy. [Deni]
Discussion about this post