Jambi, Aurduri.com – Dalam rangka mewujudkan tertib adminitrasi pemerintahan khususnya terkait penegasan batas wilayah kelurahan di Kecamatan Kota Baru.
Pemerintahan Kota Jambi menyelenggarakan sosialisasi penetapan dan penegasan Batas wilayah kelurahan dalam Kecamatan Kota Baru untuk membahas terkait Peta Wilayah Kecamatan Kota Baru dan Peta Bidang Wilayah Kelurahan bertempat di Aula Kantor Lurah Simp III Sipin, Rabu 6 Desember 2023.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, melalui Kapolsek Kota Baru AKP Hanafi Dita Utama menyampaikan, kegiatan Bhabinkamtibmas Polsek Kota Baru Aipda M Hafit yang mempunyai wilayah tugas binaan di Kelurahan Simpang III Sipin.
“Untuk mengetahui kejelasan batas wilayah Kelurahan dalam Kecamatan Kota Baru dengan menggunakan tahapan yang telah diterapkan; Penelitian Dokumen batas, Sosialisasi rencana titik batas, Pelacakan titik-titik batas, Pengukuran Koordinat pilar batas, Survey toponimi dan pemetaan batas Desa/ Kelurahan, Penggambaran peta batas desa/Kelurahan, serta Penyusunan dokumen batas desa/ Kelurahan,” ungkap Hanafi.
Kasubbag Tata Pemerintahan Kota Jambi, Tea Suwandono menyampaikan bahwa, “Penyelesaian Tapal Batas Kelurahan telah dijelaskan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan batas desa/atau kelurahan,” jelasnya.
Kasubsi Penmas Sihumas Polresta Jambi, Ipda Roni Tua Rambe menambahkan, “Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memperjelas batas adminitrasi-administrasi pemerintahan, bukan batas territorial serta komitmen antar wilayah mutlak diperlukan untuk mencapai kesepakatan guna menghindari konflik agar tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas, serta memberikan kejelasan hukum terhadap aspek teknis dan yuridis agar kelurahan memilki dasar yang kuat Ipda Roni Tua Rambe,” jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Camat Kota Baru Hendry Asmy Saputra, Lurah Simp III Sipin Endrizal, Babinsa Sertu Mardianto, dan seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) se-Kelurahan Simp III Sipin. [*/red]
Discussion about this post