JAKARTA, Aurduri.com – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 26 Mei 2026 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) terjaga di tengah peningkatan inflasi global dan volatilitas pasar keuangan.
Konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berlanjut menyebabkan harga energi tetap tinggi dan meningkatkan tekanan inflasi global. Kondisi ini memperkuat ekspektasi suku bunga global yang lebih tinggi dalam waktu lebih lama (higher for longer) sehingga mendorong kenaikan yield obligasi pemerintah di berbagai negara.
Di tengah kondisi tersebut, perekonomian global masih menunjukkan ketahanan. Aktivitas manufaktur global masih berada di zona ekspansi, meskipun dengan laju yang termoderasi. Di Amerika Serikat, perekonomian relatif resilien dengan pasar tenaga kerja yang masih kuat, namun tekanan inflasi mulai memengaruhi kepercayaan konsumen. Sementara itu, di Tiongkok, momentum pertumbuhan ekonomi cenderung melemah, dengan permintaan domestik dan investasi yang masih tertekan, meskipun kinerja ekspor relatif terjaga.
Perkembangan tersebut meningkatkan ketidakpastian arah kebijakan moneter global serta volatilitas pasar keuangan, terutama aliran modal ke negara berkembang, termasuk Indonesia.
Di domestik, aktivitas ekonomi menunjukkan perkembangan yang bervariasi. Dari sisi penawaran, kinerja sektor manufaktur kembali ekspansif di periode Mei 2026. Dari sisi permintaan, aktivitas ekonomi domestik relatif terjaga, dengan inflasi yang meningkat pada Mei 2026 seiring tekanan harga energi global, namun masih di level terkendali. Sementara, neraca perdagangan masih mencatatkan surplus, meskipun menurun dibandingkan periode sebelumnya.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, kinerja sektor jasa keuangan tetap solid. Intermediasi keuangan tumbuh positif dengan solvabilitas yang terjaga pada level tinggi.
Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK)
Pasar saham domestik mengalami fase konsolidasi pada bulan Mei 2026, di tengah masih tingginya ketidakpastian global dan penyesuaian portofolio investor. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.127,38 terkoreksi 11,92 persen secara mtm atau 29,14 persen secara ytd. Di tengah dinamika tersebut, kondisi pasar modal domestik tetap menunjukkan tingkat ketahanan yang memadai dengan likuiditas yang terjaga.
Dari sisi likuiditas, rata-rata bid-ask spread di pasar saham domestik tetap terjaga, yaitu sebesar 1,50 persen (April 2026: 1,33 persen). Sementara itu, Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) di pasar saham tercatat mengalami lonjakan menjadi sebesar Rp22,86 triliun (April 2026: Rp18,51 triliun). Lebih lanjut, investor asing membukukan net sell di saham sebesar Rp4,10 triliun (April 2026: net sell Rp17,02 triliun).
Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) pada akhir Mei 2026 ditutup pada level 437,26; menguat 0,32 persen mtm atau turun 0,81 persen ytd. Adapun yield Surat Berharga Negara (SBN) pada periode yang sama secara rata-rata mengalami kenaikan sebesar 5,61 bps mtm atau 56,22 bps ytd, dipengaruhi oleh dinamika persepsi risiko akibat ketidakpastian global.
Secara mtm (per 29/5), investor asing membukukan net sell di pasar SBN Rp3,70 triliun mtm (ytd: net sell Rp15,43 triliun), sedangkan di pasar obligasi korporasi tercatat net buy asing sebesar Rp0,20 triliun sepanjang Mei 2026 (ytd: net buy Rp0,21 triliun).
Di tengah dinamika pasar, industri pengelolaan investasi menunjukkan kinerja yang tetap terjaga di bulan laporan. Nilai Asset Under Management (AUM) per 29 Mei 2026 mencapai Rp1.049,84 triliun, termoderasi 1,00 persen mtm namun masih tumbuh positif 0,68 persen secara ytd.
Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat sebesar Rp685,76 triliun, turun 1,52 persen mtm namun meningkat 1,55 persen secara ytd. Pada Mei 2026 tercatat adanya net redemption oleh investor Reksa Dana sebesar Rp1,77 triliun, sementara secara ytd industri Reksa Dana masih mencatatkan net subscription yang signifikan sebesar Rp21,61 triliun.
Sejalan dengan inisiatif pendalaman pasar yang konsisten dilakukan OJK dan industri jasa keuangan, jumlah investor di pasar modal domestik melanjutkan tren peningkatan, dengan penambahan sebanyak 1,26 juta investor baru pada Mei 2026 (mtm). Dengan perkembangan tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh 36,27 persen menjadi 27,75 juta investor.
Pasar modal domestik terus menjalankan peran pentingnya sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi korporasi. Hingga Mei 2026 (ytd), nilai fundraising oleh korporasi di pasar modal telah mencapai Rp68,18 triliun, terdiri dari 1 Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 1 Penawaran Umum Terbatas (PUT), 6 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), dan 51 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS. Sementara pada pipeline, terdapat 75 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp64,26 triliun.
Penggalangan dana oleh dunia usaha melalui Securities Crowdfunding (SCF) pada Mei 2026 (mtm per 29 Mei) terdapat 5 Efek baru serta 2 penerbit baru, dengan dana dihimpun senilai Rp11,09 miliar. Dengan perkembangan tersebut, total nilai dana dihimpun melalui SCF telah mencapai Rp1,94 triliun.
Di pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, terdapat 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Volume transaksi tercatat sebanyak 42.206 lot pada Mei 2026 (mtm), sehingga secara agregat telah mencapai 185.423 lot. Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 29 Mei 2026, secara total tercatat 155 pengguna jasa yang telah terdaftar. Secara agregat, volume transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,76 miliar.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK, selama tahun 2026 (ytd per 31 Mei 2026), OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp85,04 miliar kepada 97 Pihak, 1 sanksi Pencabutan Izin, 1 sanksi Pembatalan STTD, 6 sanksi Pembekuan Izin, 7 sanksi Peringatan Tertulis, serta 9 Perintah Tertulis.
Selanjutnya, secara ytd (per 31 Mei) OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp53,90 miliar kepada 232 pihak, dan mengenakan 66 sanksi Peringatan Tertulis. Selain itu, OJK juga mengenakan 71 sanksi Peringatan Tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus.
Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)
Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada April 2026, kredit tumbuh sebesar 9,98 persen yoy menjadi sebesar Rp8.755 triliun (Maret 2026: tumbuh sebesar 9,49 persen yoy).
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 19,48 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi sebesar 6,13 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja sebesar 6,04 persen. Adapun berdasarkan kategori debitur, kredit dengan pertumbuhan tertinggi adalah kredit korporasi yang tumbuh sebesar 15,51 persen yoy, sementara itu kredit UMKM telah menunjukkan perbaikan dengan tumbuh positif sebesar 0,16 persen yoy (Maret 2026: 0,12 persen yoy). Ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar 14,35 persen yoy.
Porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,34 persen. Per April 2026, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh sebesar 37,29 persen yoy (Maret 2026: tumbuh 24,20 persen yoy) menjadi Rp29,3 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 31,76 juta (Maret 2026: 30,81 juta).
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 11,39 persen yoy (Maret 2026: 13,55 persen yoy) menjadi Rp10.077 triliun, dengan giro, deposito dan tabungan masing-masing tumbuh sebesar 16,99 persen yoy, 8,65 persen yoy, dan 9,00 persen yoy.
Likuiditas industri perbankan pada April 2026 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 111,13 persen (Maret 2026: 122,55 persen) dan 25,39 persen (Maret 2026: 27,85 persen) dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 192,37 persen.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,17 persen (Maret 2026: 2,14 persen) dan NPL net terjaga di 0,84 persen (Maret 2026: 0,83 persen). Loan at Risk (LaR) tercatat sebesar 8,82 persen (Maret 2026: 8,94 persen). Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,46 persen (Maret 2026: 2,47 persen).
Setelah memperhitungkan pembagian dividen, indikator permodalan (CAR) tercatat sebesar 23,97 persen (Maret 2026: 25,09 persen), menandakan ketahanan permodalan perbankan yang kuat sebagai buffer mitigasi risiko yang memadai.
Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas ±33.836 rekening (prev: ±33.252 rekening) yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan EDD.
Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)
Pada sektor PPDP, aset industri asuransi pada April 2026 mencapai Rp1.202,16 triliun atau naik 3,39 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp984,20 triliun atau naik 4,65 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode April 2026 mencapai Rp116,01 triliun, atau terkontraksi 0,36 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 3,28 persen yoy dengan nilai sebesar Rp62,58 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang terkontraksi sebesar 4,32 persen yoy dengan nilai sebesar Rp53,43 triliun.
Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 476,11 persen dan 311,74 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp217,96 triliun atau terkontraksi sebesar 1,95 persen yoy (Maret 2026: terkontraksi 0,92 persen yoy).
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per April 2026 tumbuh sebesar 6,12 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.690,64 triliun (Maret 2026: tumbuh 10,54 persen yoy). Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,63 persen yoy dengan nilai mencapai Rp410,14 triliun (Maret 2026: tumbuh 6,71 persen yoy).
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.280,50 triliun atau tumbuh sebesar 10,13 persen yoy (Maret 2026: tumbuh 11,76 persen yoy).
Pada perusahaan penjaminan, pada April 2026 nilai aset terkontraksi sebesar 1,28 persen yoy menjadi Rp46,73 triliun (Maret 2026: tumbuh 0,77 persen yoy).
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per April 2026 terdapat 118 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (81,38 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
2. OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 25 Mei 2026 dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 Dana Pensiun. Terdapat penambahan dari periode sebelumnya yang menunjukkan konsistensi OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundangan dan perlindungan kepada pemegang polis/peserta.
3. OJK telah melakukan pemeriksaan khusus dan penegakan hukum terhadap 6 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Selain itu, terdapat tambahan 15 entitas yang terindikasi melakukan kegiatan serupa dan masih dalam proses pendalaman atas dugaan tindak pidananya. Identifikasi lebih lanjut atas praktik pialang tanpa izin juga dilakukan melalui penelusuran source of business perusahaan asuransi. Dalam rangka penguatan pengawasan, OJK mendorong peningkatan pengawasan terhadap perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pialang tidak berizin, termasuk melalui pemberian sanksi peringatan. Sebagai langkah preventif, OJK menerapkan QR Code bagi pialang asuransi dan reasuransi yang berizin sebagai referensi bagi perusahaan asuransi dan masyarakat dalam menggunakan jasa pialang secara legal.
Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)
Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 2,08 persen yoy pada April 2026 (Maret 2026: 0,61 persen yoy) menjadi Rp514,65 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 10,64 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,89 persen (Maret 2026: 2,83 persen) dan NPF net sebesar 0,78 persen (Maret 2026: 0,8 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,14 kali (Maret 2026: 2,17 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 56,92 persen yoy (Maret 2026: 55,85 persen yoy), atau menjadi Rp12,93 triliun dengan NPF gross sebesar 2,99 persen (Maret 2026: 2,51 persen).
Pembiayaan modal ventura pada April 2026 terkontraksi sebesar 0,87 persen yoy (Maret 2026: terkontraksi 0,96 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,35 triliun.
Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada April 2026 tumbuh 26,11 persen yoy (Maret 2026: 26,25 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp102,07 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tercatat di posisi 4,62 persen (Maret 2026: 4,52 persen).
Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada April 2026 tumbuh sebesar 56,80 persen yoy (Maret 2026: 60,27 persen yoy) menjadi Rp157,20 triliun, dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp132,29 triliun atau 84,15 persen dari total pembiayaan.
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Saat ini terdapat 8 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan 14 dari 94 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger.
2. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Mei 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 49 Perusahaan Pembiayaan, 18 Perusahaan Modal Ventura, 19 Penyelenggara Pindar, 5 Perusahaan Pergadaian, 1 Lembaga Keuangan Mikro, dan 2 Lembaga Keuangan Khusus atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 105 sanksi denda dan 189 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
3. OJK mencermati pemberitaan dan informasi terkait proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (“KoinP2P”). Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung dan adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, OJK telah memanggil pemegang saham untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tetap melekat pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD)
1. Pelaksanaan regulatory sandbox:
a. Sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, hingga 20 Mei 2026, OJK telah menerima 327 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
b. OJK telah menerima 33 permohonan untuk menjadi peserta sandbox. Saat ini terdapat 5 peserta sandbox, yang terdiri dari 4 penyelenggara dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 pendukung pasar yang tengah melaksanakan proses uji coba. Selain itu telah terdapat 4 peserta sandbox yang menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan “Lulus” dengan model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), dan tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan 4 peserta sandbox yang telah lulus tersebut, mempunyai hak untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox.
c. OJK juga sedang melakukan proses evaluasi terhadap 7 permohonan untuk menjadi peserta sandbox yang terdiri atas 3 model bisnis AKD-AK dan 4 model bisnis pendukung pasar.
2. Perizinan penyelenggara ITSK:
a. Per Mei 2026, terdapat 25 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK, yang terdiri dari 8 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
b. Sampai dengan Mei 2026, terdapat 38 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang saat ini dalam proses evaluasi oleh OJK, yaitu terdiri dari 11 PKA (8 PKA terdaftar dan 3 PKA baru) dan 27 PAJK (17 PAJK terdaftar dan 10 PAJK baru).
3. Pada April 2026, terdapat 4 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) sebagaimana diserahkan proses perizinan usahanya oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) kepada OJK untuk menjadi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Dalam upaya untuk menyelesaikan proses permohonan izin tersebut, pada bulan Mei 2026 telah dilakukan:
a. Pemberian izin usaha kepada PT Luno Indonesia Ltd. sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-17/D.07/2026 (25 Mei 2026) yang beralamat di Sahid Sudirman Residence Lt. 2, Jl. Jenderal Sudirman No.86, RT 10/RW11, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10250.
b. Menolak permohonan izin usaha 1 entitas sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital sehingga surat keputusan Kepala Bappepti sebagai Calon Pedagang Aset Kripto menjadi tidak berlaku. Atas penolakan tersebut, perusahaan berkewajiban menyelesaikan hak dan kewajibannya kepada konsumen.
Dengan telah diterbitkannya keputusan di atas, maka tersisa 2 CPFAK yang masih dalam proses permohonan izin untuk menjadi PAKD.
4. Selama April 2026, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.322 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
5. Di April 2026, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp 2,29 triliun, dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 17,74 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total inquiry/hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama bulan April 2026 tercatat mencapai 26,85 juta hit. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK, baik PAJK maupun PKA, telah berkontribusi signifikan meningkatkan aksesibilitas, inklusi, dan kualitas atas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.
6. Sehubungan dengan perkembangan aset keuangan digital termasuk aset kripto (AKD-AK) di Indonesia, pada April 2026 tercatat 1.255 aset kripto dan 40 derivatif AKD yang dapat diperdagangkan. Sampai saat ini, OJK telah menyetujui perizinan 32 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 2 bursa kripto (bursa), 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 26 pedagang aset keuangan digital (PAKD). Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan terhadap 7 lembaga penunjang yang semuanya terdiri atas Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Sesuai Pasal 87 POJK Nomor 23 tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, rekening terpisah hanya dapat dibuka pada bank umum yang telah mendapat izin usaha dari OJK. Dengan demikian, tidak terdapat lagi frasa persetujuan OJK untuk entitas Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). OJK saat ini sedang mengevaluasi permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 1 bursa, 1 kliring, 1 kustodian dan 2 Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD).
7. Jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 21,70 juta akun konsumen pada posisi April 2026 atau tumbuh 1,57 persen mtm (Maret 2026: 21,37 juta konsumen). Nilai transaksi aset kripto selama bulan April 2026 tercatat sebesar Rp22,98 triliun atau meningkat 2,86 persen mtm (Maret 2026: Rp22,34 triliun). Sementara itu, nilai transaksi derivatif AKD selama bulan April 2026 tercatat sebesar Rp5,10 triliun atau menurun 12,04 persen (Maret 2026: Rp5,80 triliun). Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto Indonesia masih terjaga dengan baik.
8. Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor IAKD, selama bulan Mei 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 5 Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD. Sanksi administratif tersebut terdiri dari 3 sanksi peringatan tertulis, 1 sanksi penghentian sementara atas sebagian kegiatan usaha dan 2 denda administratif. Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)
Sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK telah menyelenggarakan 1.792 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 8.242.841 peserta. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 153 konten edukasi, dengan total 1.375.711 viewers. Selain itu, terdapat 9.435 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 7.644 kali dan penerbitan 5.625 sertifikat kelulusan modul.
Selanjutnya, Sejak pertama dicanangkan pada bulan April 2025 hingga 20 Mei 2026, program duta literasi keuangan OJK atau biasa disebut sebagai OJK PEDULI (Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia) telah mencatat sebanyak 26.915 duta literasi keuangan yang berasal dari Segmen PUJK, Segmen Prioritas dan Segmen Mahasiswa.
Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan, OJK telah menginisiasi beberapa kegiatan, yaitu:
1. Implementasi GENCARKAN di mana Pada periode 1 Januari 2026 sampai dengan 20 Mei 2026 telah diselenggarakan 15.860 program yang telah menjangkau 72,7 juta peserta di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut terdiri atas Edukasi Keuangan secara langsung sebanyak 9.359 kegiatan serta Edukasi Keuangan Digital sebanyak 6.501 konten. Adapun untuk wilayah pelaksanaan GENCARKAN telah menjangkau 371 dari 514 atau 72,18 persen Kabupaten/Kota di Indonesia.
2. OJK bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan menyelenggarkan LIKE-IT 2026 Series #2 di Universitas Pattimura, Ambon dengan tema “Financial Glow Up: Invest Smart, Future Up” pada tanggal 12 Mei 2026, dan LIKE IT Series #3 di Yogyakarta pada tanggal 21-22 Mei 2026.
3. Pada tanggal 19 Mei 2026, OJK melaksanakan kick off Bulan Literasi Keuangan (BLK) yang dirangkaikan dengan Peringatan Hari Pendidikan Nasional sebagai pembuka dari rangkaian BLK tahun 2026. Kick off BLK tahun 2026 dilaksanakan secara hybrid, diikuti oleh 1.838 pelajar/mahasiswa, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Kementerian/Lembaga anggota Satgas PASTI, OJK PEDULI dan Kantor OJK Daerah dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini menyajikan sesi Leaders Insight dengan kehadiran pimpinan lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan Talkshow Edukasi Keuangan dari para praktisi PUJK.
4. Pada tanggal 13 Mei 2026, OJK menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan the Stakeholder Consultation on the Philippines National Strategy for Financial Education di Bangko Sentral NG Pilipinas (BSP), Manila, Filipina. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 140 peserta yang terdiri dari Kementerian/Lembaga, Asosiasi, dan PUJK setempat serta pembicara dan moderator dari World Bank, OECD/INFE, OJK, dan BSP.
5. Kegiatan study visit ke Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2026. Kegiatan juga melibatkan diskusi dan pembelajaran bersama pihak yang telah menjalankan model pemberdayaan masyarakat berbasis komunitas yang bertujuan untuk memperoleh best practice dalam penguatan ekosistem pemberdayaan masyarakat berbasis literasi dan inklusi keuangan.
6. Dalam rangka mendorong penguatan budaya menabung sejak dini melalui Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), OJK akan menyelenggarakan apresiasi KEJAR Award Tahun 2026 kepada industri perbankan, satuan pendidikan, dan pemerintah daerah. Sosialisasi KEJAR Award dilakukan secara daring kepada 513 bank peserta KEJAR pada 26 Mei 2026.
Selanjutnya, dalam rangka penguatan koordinasi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), telah dilaksanakan beberapa kegiatan, yaitu:
1. OJK bersama Pemerintah Daerah di Provinsi Kepulauan Riau telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) TPAKD se-Provinsi Kepulauan Riau pada 13 Mei 2026 di Batam, yang menyampaikan mekanisme penilaian TPAKD Award Tahun 2026, draft Roadmap TPAKD Provinsi Kepulauan Riau, dan sosialisasi terkait draft Website/Mobile Apps TPAKD Provinsi Kepulauan Riau yang telah dikembangkan dan menjadi bagian program kerja TPAKD Provinsi Kepulauan Riau. Website dimaksud akan digunakan sebagai media publikasi sekaligus media pengajuan kredit/pembiayaan yang merupakan program TPAKD.
2. OJK bersama Pemerintah Daerah di wilayah kerja Kantor OJK Kediri telah menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi serta Capacity Building TPAKD di Wilayah Kerja Kantor OJK Kediri Semester I Tahun 2026 pada 21 Mei 2026 di Surabaya. Kegiatan dihadiri oleh 13 Perwakilan TPAKD di wilayah Kediri. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait Arah Strategis TPAKD Tahun 2026 dan mekanisme penilaian TPAKD Award Tahun 2026, serta monitoring dan evaluasi pelaporan SiTPAKD 2025-2026 di wilayah kerja Kantor OJK Kediri. Rangkaian kegiatan dilanjutkan pada tanggal 22 Mei 2026 dengan melakukan studi banding ke salah satu program kerja TPAKD Kota Surabaya, yaitu Program PEKEN, Galeri Investasi, dan KATEPAY di MPP Pelayanan Publik Siola.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam pelaksanaan dan pelaporan kegiatan Literasi dan Inklusi Keuangan (LIK) sebagai tindak lanjut implementasi POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK secara aktif menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis pelaporan LIK. Pada 21-22 Mei 2026, OJK telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis secara hybrid yang diikuti oleh seluruh PUJK yang berkantor pusat di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen, antara lain:
1. Dalam rangka penegakan ketentuan Market Conduct, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung. Sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 20 Mei 2026, OJK telah mengenakan 17 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 11 Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp274 juta atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga menerbitkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
2. OJK mengenakan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga berupa denda administratif sebesar Rp875.000.000,00; peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku; serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
3. Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif sebagai berikut:
a. 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK selama periode 1 Januari 2026 hingga 20 Mei 2026.
b. Selain itu, terdapat 110 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp36,54 miliar selama periode 1 Januari 2026 hingga 10 Mei 2026.
Selanjutnya, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan, sejak 1 Januari 2026 hingga 20 Mei 2026 OJK telah menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 14.380 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal.
Entitas Tahun
2017 – 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 1-Jan s.d 31-Mei-26 Jumlah
Investasi Ilegal 185 442 347 98 106 40 310 354 8 1.890
Pinjol Ilegal 404 1.493 1.026 811 698 2.248 2.930 2.263 951 12.824
Gadai Ilegal 0 68 75 17 91 0 0 0 0 251
Aktivitas Keuangan Ilegal Lainnya 0 0 0 0 0 0 0 0 1 1
Total 589 2.003 1.448 926 895 2.288 3.240 2.617 960 14.966
OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan 31 Mei 2026, IASC telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. 579.459 laporan yang terdiri dari 283.271 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 296.188 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 998.558 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 515.553. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp638,9 miliar. IASC menemukan sebanyak 120.155 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
2. IASC telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
3. Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha: (1) CANTVR yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin dengan skema penawaran investasi saham IPO; (2) YUDIA yang diduga melakukan penipuan dengan modus penawaran pekerjaan paruh waktu dan pembelian hak cipta film drama Cina untuk memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan; (3) MAGENTO yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin dengan skema pembuatan akun e-commerce dan deposit dana untuk memperoleh komisi; (4) Appeninc yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation dari perusahaan berizin serta melakukan penawaran pekerjaan paruh waktu dengan tugas menebak gambar untuk memperoleh keuntungan; (5) VID yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin dan penawaran melakukan tugas berupa menonton iklan dan penawaran pembiayaan proyek fiktif; dan (6) Sensenowai diduga melakukan penipuan modus investasi kripto dengan skema layanan copy trading melalui aplikasi WAPEX.
Arah Kebijakan OJK
Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil langkah kebijakan sebagai berikut:
A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
1. OJK mendukung penguatan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang DHE SDA, yaitu berupa: 1) melakukan pengawasan terhadap escrow account atau rekening penampungan yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan DHE SDA; 2) memastikan dukungan industri perbankan dan memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait; 3) Dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan OJK mengenai kualitas asset bank umum, termasuk BUS dan UUS; 4) bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu, dapat dikecualikan dari perhitungan BMPK, untuk memberikan ruang dalam mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
OJK telah menyampaikan surat kepada Bank Umum untuk mendukung implementasi PP DHE SDA. Selain itu, penempatan DHE SDA pada instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia tidak berdampak pada perlakuan secara prudensial.
2. Sehubungan dengan pengumuman rebalancing dari lembaga-lembaga global index providers (MSCI dan FTSE Russell) pada Mei 2026, dapat disampaikan bahwa pengumuman tersebut merupakan bagian dari mekanisme review berkala yang didasarkan pada sejumlah parameter seperti kapitalisasi pasar, free float, likuiditas, dan dinamika harga saham. Penyesuaian konstituen di global indeks juga dialami oleh berbagai negara di kawasan, termasuk penyesuaian sejumlah emiten Indonesia yang merupakan konsekuensi jangka pendek dari proses reformasi integritas pasar modal yang dicanangkan oleh OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO).
OJK dan SRO melakukan langkah-langkah koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa transaksi perdagangan, manajemen risiko, dan penyelesaian transaksi di pasar modal tetap dapat berjalan dengan baik. Kebijakan-kebijakan stabilisasi pasar yang saat ini berlaku dinilai tetap relevan dan efektif untuk menjaga stabilitas pasar modal dalam negeri. Ke depan, OJK dan SRO terus memantau perkembangan pasar, serta memastikan bahwa reformasi pasar modal yang sedang berjalan dapat terus diimplementasikan secara konsisten dalam upaya memperkuat kredibilitas dan daya tarik investasi pasar modal Indonesia.
3. OJK telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang berlaku selama 3 tahun sejak 10 Desember 2025. Sampai dengan April 2026 realisasi restrukturisasi mencapai Rp17,16 triliun (Mar ‘26: Rp17,43 triliun) untuk 267,1 ribu rekening (Mar’26: 279,4 ribu rekening).
B. Kebijakan Pengembangan dan Penguatan SJK serta Infrastruktur Pasar
1. OJK telah menerbitkan/menetapkan:
a. POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. POJK ini mengatur kelembagaan Perusahaan Efek dengan mengelompokkan kegiatan usaha Perusahaan Efek (PEKU) berdasarkan kapasitas dan permodalan ke dalam tiga kategori, yaitu PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3. PEKU 1 difokuskan untuk pemasaran Efek secara terbatas, PEKU 2 untuk kegiatan usaha terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE), sedangkan PEKU 3 dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih luas sebagai PEE, PPE, atau PPE sekaligus PPE dengan kegiatan bagi PPE termasuk kegiatan utama melakukan pembiayaan transaksi Efek, penerbitan produk terstruktur, hingga kegiatan lain memberikan layanan transaksi Efek luar negeri. POJK ini juga mengatur peningkatan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yaitu: PEKU 1 sebesar Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta; PEKU 2 sebesar Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar; dan PEKU 3 sebesar Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar.
b. POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi. POJK ini mengatur pengelompokan Manajer Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha (MIKU) yaitu MIKU 1 dan MIKU 2. MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu, MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi. POJK ini juga mengatur peningkatan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yaitu: MIKU 1 sebesar Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan; dan MIKU 2 sebesar Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan. Selain itu, POJK ini menetapkan kewajiban minimum dana kelolaan bagi Manager Investasi sebesar Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu sejak memperoleh izin melakukan kegiatan usaha sebagai Manager Investasi.
c. POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Pihak yang Melakukan Penyampaian Informasi Sektor Jasa Keuangan. POJK ini disusun sebagai upaya pelindungan konsumen dan masyarakat sehubungan dengan maraknya penyampai informasi sektor jasa keuangan yang melakukan kegiatan edukasi, pemasaran, dan pemberian rekomendasi terkait produk, layanan, dan/atau instrumen keuangan di sektor jasa keuangan kepada masyarakat, baik secara tatap muka atau tanpa tatap muka, yang kurang bertanggung jawab.
d. PADK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Baya












![Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-18-at-20.17.52-350x250.jpeg)
Discussion about this post