JAMBI, Aurduri.com – Pemerintah Provinsi Jambi membuka diskon pajak yaitu diskon pokok pajak, bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) serta kendaraan lelang.
Diskon itu merupakan apresiasi Gubernur Jambi untuk masyarakat supaya membayar pajak kendaraan yang mereka miliki. Diskon pajak ini telah dimulai sejak 6 Januari hingga 6 April 2023 mendatang.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Lukman Hakim mengatakan program pemutihan ini akan berakhir 6 April mendatang.
“Pada pemutihan ini bebas biaya diskon pokok pajak, bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang,” kata Lukman, Senin (6/3/2023).
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ‘Diskon Pajak Raih Untung’ apresiasi Gubernur Jambi ini.
“Wajib pajak kendaraan bermotor manfaatkan program ini sebaiknya-baiknya, sebelum pemberlakuan penghapusan regident kendaraan,” ujarnya.
Adapun bagi wajib pajak kendaraan yang ini memanfaatkan program pemutihan untuk balik nama dijelaskannya, diharapkan membawa dokumen KTP asli BPKB asli cek fisik dan kwitansi pembelian.
Sementara untuk perpanjangan tahunan, wajib pajak membawa dokumen KTP asli dan STNK asli.
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak
- Pembebasan pokok pajak (kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun).
- Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.
- Pembebasan pokok dan administratif BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah.
- Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintahan, perusahaan pembiayaan/ leasing)
- Pembebasan sanksi administrasi BBNKB I
- Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.
Untuk diketahui, penghapusan regident kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK sesuai dengan pasal 74 UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas. [Riki/Adv]
Discussion about this post