Jambi, Aurduri.com – Polresta Jambi gelar Press Release Perkara Tindak Pidana Undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam yang bukan sesuai profesinya (berandalan genk motor) yang digelar di ruang pelayanan terpadu Polresta Jambi, Jumat (10/5/2024) sore.
Bertindak sebagai pimpinan, Kasat Samapta Polresta Jambi, Kompol Denny Eko menyampaikan, kronologi kejadian terjadi pada Jumat dinihari sekira pukul 04.00 wib, yang mana saat itu Tim Patroli Serigala Kota mendapati informasi adanya sekelompok remaja yang sedang berkumpul menggunakan Sepeda Motor berlokasi di Lorong Skip 1 Kelurahan Solok Sipin Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi
“Tim Patroli Serigala Kota dibantu anggota Patroli dan Unit Reskrim Polsek Telanaipura, langsung menuju Lokasi, namun saat mendekati lokasi tersebut, sekelompok pemuda tersebut langsung kabur dan melarikan diri, kemudian TimĀ berhasil mengamankan 5 (lima) orang remaja, inisial, MRNF warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, AS warga Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung, DM warga Kecamatan Paalmerah, RR warga Kelurahan Beringin Kecamatan Pasar, dan BA warga Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Paalmerah Kota Jambi,” ungkapnya.
Selanjutnya, Barang Bukti (BB) yang diamankan di TKP diantaranya, Sepeda Motor berjumlah 22 (dua puluh dua) unit berbagai merk dan 4 (empat) bilah Sajam jenis, Egrek gagang warna silver, Corbek warna biru gagang hitam, Celurit panjang gagang dililit kain warna hitam, dan Egrek gagang panjang warna pink, serta 3 (tiga) unit Handphone merk iPhone 11 warna hijau, Realme C15 warna biru, dan Realme 9C warna Hitam.
Disisi lain, Wakasat Reskrim, AKP M Ilham Habibie mengatakan, terhadap 5 (lima) pelaku yang diamankan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam yang bukan sesuai Profesi pekerjaannya, dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun Penjara.
“Kemudian, Rencana Tindak Lanjut (RTL) Penyidik Satreskrim dan Penyidik Polsek Telanaipura, akan melaksanakan Gelar Perkara Sidik, Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Koordinasi dengan Bapas Kota Jambi, Melaksanakan tahap 1 dan 2, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” pungkasnya. (Humas Polresta Jambi)
Discussion about this post