Jambi, Aurduri.com – Ditlantas Polda Jambi menyurati Pemerintah Kota atau Pemkot Jambi terkait larangan pengisian BBM kepada truk di Kota Jambi.
Larangan ini dikhususkan hanya untuk truk bermuatan tidak boleh mengisi BBM di SPBU Kota Jambi.
Aturan ini Ditlantas Polda Jambi meminta kepada Pemkot Jambi agar mulai diterapkan pada tahun 2024 nanti.
Adapun usulan larangan truk bermuatan tidak boleh mengisi BBM di SPBU Kota Jambi dikarenakan adanya sejumlah laporan dari masyarakat terkait adanya sejumlah kemacetan yang diakibatkan dari antrian panjang di SPBU di dalam kota jambi.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, pihaknya telah menyurati pemerintah kota Jambi untuk mengkaji ulang perda terkait larangan pengisian BBM bagi kendaraan bermuatan pada SPBU di dalam kota jambi.
“Iya saya telah menyurati pemerintah kota Jambi, agar dapat mengeluarkan kebijakan baru terkait larangan pengisian BBM bagi kendaraan bermuatan didalam kota Jambi,” ujarnya pada Rabu, 20 Desember 2023.
Dalam usulan ini, Dirlantas Polda Jambi mengusulkan agar sejumlah kendaraan yang memiliki muatan besar agar tidak mengisi BBM di dalam kota Jambi.
Kendaraan tersebut meliputi dari, kendaraan truk batubara, truk sembako, truk prabotan, hingga sejumlah kendaraan yang memuat barang bermuatan besar lainnya.
Dimana kendaraan ini diminta untuk tidak mengisi BBM di dalam kota Jambi, melainkan mengisi BBM yang berada di pinggiran kota Jambi termasuk di jalur perlintasan.
sementara itu, bagi pengendara juga diminta untuk tidak melanggar lalulintas saat berkendara, dengan melengkapi alat kesehatan saat berkendara, melengkapi dokumen kendaraan hingga tidak melanggar rambu lalu lintas. [Tuti]
Discussion about this post