Aurduri.com – Kepala Kepolisian Daerah Jambi (Kapolda) Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, memimpin pelaksanaan serah terima jabatan (Sertijab) Kabidkeu, Kepala SPN Polda Jambi, Kapolres Tanjab Timur, Kapolres Muarojambi, Kapolres Tanjab Barat, dan Kapolres Sarolangun, Senin (9/1/2023).
Kombes Pol Dedy Agus Sulistiono, Kepala Bidang Keuangan (Kabidkeu) Polda Jambi yang sebelumnya, dimutasi menjabat sebagai Kabid Keuangan Polda Kepri. Kabidkeu Polda Jambi sekarang dijabat oleh Kombes Pol Eko Yudiyanto, yang sebelumnya menjabat Kabid Keuangan Polda Gorontalo.
Kepala SPN Polda Jambi, Kombes Pol Noveriko A Siregar, dimutasi menjadi Dik Sespati 2023 digantikan Kombes Pol Bambang Murdoko, yang sebelumnya menjabat Dosen Utama Akpol. Kapolres Tanjab Timur AKBP Pol Andi Ichsan dimutasi menjabat Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi digantikan AKBP Heri Supriawan sebelumnya menjabat Kasubditregident Ditlantas Polda Jambi.
Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono, dimutasi ke PMJ digantikan AKBP Imam Rachman yang sebelumnya menjabat Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi.
Kapolres Muarojambi, AKBP Pol Yuyan Priatmaja mutasi menjabat Wadir Binmas Polda Jambi digantikan AKBP Pol Muharman Artha yang sebelumnya menjabat Kapolres Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Pol Muharman Arta yang dimutasi menjabat Kapolres Muaro Jambi digantikan AKBP Pol Padli yang sebelumnya menjabat Kapolres Pidie Aceh
Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, mutasi personel merupakan hal dinamis dalam suatu organisasi, yang paling terpenting untuk yang baru saja melakukan Sertijab bisa menjalankan tugas dan bekerja dengan baik di tempat yang sudah ditetapkan.
“Tentunya besar harapan dari saya sebagai pimpinan di sini, ketika ada personel baru, tenaga baru, tentunya tugas tugas kepolisian baik di satuan kerja di Polda maupun satuan kewilayahan bisa berkerja lebih baik, artinya kualitas pokok Polri itu semakin baik, dan ini menjawab tantangan dari masyarakat dan harapan dari masyarakat,” tuturnya. [Humas Polda Jambi]
Discussion about this post