• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jumat, April 17, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Kebebasan Pers Terancam, Oknum BPN Nias Selatan Larang Rekaman Wartawan

by admin
03/08/2024
in Daerah
0
Pihak BPN saat melakukan pengukuran tanah yang diduga bersengketa di Nias Selatan, Sabtu (03/08/2024).

Pihak BPN saat melakukan pengukuran tanah yang diduga bersengketa di Nias Selatan, Sabtu (03/08/2024).

PostTweetSendScan

Nias Selatan, Aurduri.com – Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial, menjadikannya pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Pasal 3 ayat 1 UU tersebut menyatakan pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Kebebasan pers di Indonesia juga dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin kebebasan penggunaan berbagai media untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Baca juga

Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja

NasDem Jambi Aksi ke Kantor PWI, Desak Tempo Minta Maaf atas Cover Surya Paloh yang Dinilai Tak Beretika

Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi

Jemput Bola ke Pusat, Bupati Dilla Hikmah Sari Perjuangkan Sektor Kesehatan dan Infrastruktur Tanjab Timur

Namun, kedua landasan hukum ini diduga dilanggar oleh oknum Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias Selatan, berinisial Siahaan.

Saat wartawan media online Tren24jam.com hendak mengambil video ketika pihak BPN dan para pihak yang bersengketa dengan PT. Sago Indonesia Lestari mensurvei lahan sengketa, oknum pegawai BPN tersebut melarang wartawan merekam video. Untuk menjaga situasi tetap kondusif, wartawan tersebut langsung mematikan rekamannya.

Menurut UU Pers Pasal 18 ayat (1), seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan dapat diancam pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal 500 juta rupiah.

Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Nias Selatan, Pidar Ndruru mengecam tindakan pegawai BPN tersebut.

“Pegawai seperti itu harus diberi pemahaman. Mereka ini bagian dari pelaksana birokrasi yang dibiayai oleh negara dan siap untuk melayani, dikritik, dan transparan dalam menjalankan tugasnya. Kalau tidak terima divideokan, berarti diduga ada yang disembunyikan, dan ini kita harus cari tahu, diduga ada permainan,” ujarnya saat diminta tanggapannya oleh wartawan di kantornya, Sabtu (03/08/2024).

Tindakan pegawai BPN yang menghalangi kerja wartawan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan integritas lembaga tersebut, serta mengundang perhatian publik dan pihak berwenang untuk menyelidikinya lebih lanjut.***

Previous Post

Warga Kota Baru Digegerkan dengan Penemuan Mayat di Simpang Lampu Merah Pal 10

Next Post

Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Bersatu ‘Lanjutkan’ untuk Tanjabbar Lebih Maju

Artikel terkait

Daerah

NasDem Jambi Aksi ke Kantor PWI, Desak Tempo Minta Maaf atas Cover Surya Paloh yang Dinilai Tak Beretika

16/04/2026
Budaya

Pagelaran Etnik Tugu Juang Jambi Digelar 17–18 April 2026, Hadirkan Ragam Seni Budaya dan Pasar Kuliner Tradisional

15/04/2026
Daerah

Kemas Arsyad Somad Raih Penghargaan Atas Kontribusi Membangun Daerah

13/04/2026
Daerah

Wali Kota Maulana Pimpin Polling Calon Gubernur Jambi Berkat Capaian Kinerja Nyata

11/04/2026
Daerah

Halalbihalal PMJJ jadi Ajang Silahturahmi Antar Organisasi Musisi Jambi

02/04/2026
Daerah

Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, DPD Gersuma Kota Jambi Bagikan Takjil kepada Masyarakat

08/03/2026
Next Post

Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Bersatu ‘Lanjutkan’ untuk Tanjabbar Lebih Maju

Masyarakat Harus Tahu, Bupati Anwar Sadat Gratiskan Berobat Dengan Menggunakan KTP, Ini Caranya

Gubernur Al Haris saat menghadiri Kenduri Swarnabhumi di Lapangan Utama Kantor Wali Kota Jambi, Sabtu (03/08/2024). (Foto: Diskominfo/Novriansah)

Gubernur Al Haris: Kenduri Swarnabhumi Edukasi Mengali Sejarah Sungai Batanghari

Perahu Ketek Karam saat Hendak Berkemah di Sebrang Sungai, 2 Remaja Tenggelam

Al Haris Lantik 1.200 Tim Pemenangan Haris-Sani Muaro Jambi

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial