• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Rabu, April 22, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Sterilkan!!! Kawasan Cagar Budaya Nasional dari Stockpile dan Perusahan yang Mengancam Masyarakat dan Kawasan Cagar Budaya!!!

by admin
02/11/2024
in Daerah
0
PostTweetSendScan

Muaro Jambi, Aurduri.com – Candi Muaro Jambi adalah candi di Jambi yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN). Candi ini merupakan candi bercorak Buddha.

Candi Muaro Jambi berdiri sejak abad ke-6 sampai ke-12 Masehi, namun ada juga yang menuliskan candi ini mulai dibangun sejak abad ke-4 M.

Baca juga

Wagub Sani Ajak Perkuat Ukhuwah dan Sinergi Umat dalam Tabligh Akbar Pemprov bersama BKMT Provinsi Jambi

Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Penuh: Program Pertanian di Jambi Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana

Inosiatif Reformasi Pasar Modal Indonesia Mendapat Pengakuan dalam Asesmen MSCI

Perkuat Nasionalisme di Hari Kartini, Karyawati Honda Sinsen Gelar Woman Ride City Rolling hingga Kunjungan Museum Siginjai

Fungsi Candi Muaro Jambi yaitu pernah digunakan sebagai tempat peribadatan dan belajar agama Buddha, karena ditemukan corak buddhisme serta penemuan tulisan aksara Jawa Kuno. Hingga sekarang, komplek percandian Buddha ini telah teridentifikasi dengan 110 bangunan candi, yang terdiri dari 39 kelompok candi.

Telah disinggung di awal bahwa Candi Muaro Jambi termasuk kawasan KCBN, yang menjadi salah satu kekayaan dunia khususnya bagi pemeluk agama Buddha.

Selain itu, Indonesia juga mendaftarkan Candi Muaro Jambi sebagai candi bersejarah dan warisan dunia UNESCO di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang mana ini menjadi tempat yang sangat bersejarah di Provinsi Jambi.

Malang nasib dari hasil investigasi Jaringan Energi Berkeadilan (JEB) Jambi, Candi yang menjadi situs bersejarah ini ternyata dikelilingi oleh perusahaan Stockpail Batu bara, Cangkang Sawit dan Perusahaan Minyak Nabati yang mengancam keindahan candi dan mengancam ruang hidup masyarakat lokal.

Jaringan Energi Berkadilan (JEB) Jambi, mencoba menggali lebih dalam terkait persoalan ini, dari hasil wawancaran masyarakat lokal di Desa Muaro Jambi dan monitoring ke Stockpile yang berada di Seberang Desa Muaro Jambi, tepat nya di Kawasan Indo Cagar Budaya Candi Muaro Jambi; Candi Teluk 1.

• Pencemaran Lingkungan karena debu larut ke aliran Sungai Batanghari dan saat debit air sungai batanghari naik, limbah masuk ke ulu sungai ke dalam kawasan pemukiman warga Kemingking Dalam, akhirnya masyarakat protes ke perusahaan barulah di buat parit untuk limbah dan kolam dan hanya mengalir di kawasan perusahaan. Namun saat tim investigasi ternyata aliran parit itu masuk ke dalam tanah dan mengalir ke anak sungai yang mengaliri pemukiman warga.

• Debu yang terbawa angin bila angin berhembus kearah desa muaro jambi pada bulan-bulan tertentu, biasa nya tiap musim penghujan antara bulan oktober/november sampai 6 bulan tiap tahun, dan debu halus menyebabkan badan gatal-gatal.

• Abrasi pinggiran sungai terlihat di bibir sungai sepanjang aliran sungai salah satu penyebabnya adalah tongkang pengangkut batu bara parkir di pinggir sungai di luar pelabuhan. Hal ini terjadi di dua bibir sungai baik di daerah desa kemingking luar maupun daerah desa muara jambi.

• Kawasan situs Candi Teluk 1 yang di keliling oleh stockpile Batubara masuk dalam kawasan inti cagar budaya. Beberapa perusahaan yang terlibat dalam kegiatan stockpile di kawasan ini termasuk PT Rakindo Unitrust Mandiri (RUM), PT Nan Riang, PT Bukit Tambi, PT Tegas Guna Mandiri (TGM), dan PT Sinar Alam Permai (SAP).

• Dari analisis tim paralegal mengaju dari Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No.135/M/2023 tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Muaro jambi, mengatur, industri tambang batubara dan sawit dilarang beroperasi di zona inti dan penyangga.

Tapi sampai hari ini melihat dari aturan diatas tidak ada tindak tegas dari pihak yang berwenang mengenai perusahaan yang beroprasi di wilayah zona inti dan penyangga cagar budaya candi Muaro Jambi?

SA79

Previous Post

Pjs Gubernur Sudirman Serahkan Anugerah Penghargaan Produktivitas Siddhakarya Tingkat Provinsi Jambi

Next Post

Penghianat Netralitas Pemilu, Staff Panwascam Bukit Kerman Ini Disorot

Artikel terkait

Daerah

Usai Penangkapan DPO Alung, Hendra Bongsu Apresiasi Kinerja Polda Jambi

17/04/2026
Daerah

NasDem Jambi Aksi ke Kantor PWI, Desak Tempo Minta Maaf atas Cover Surya Paloh yang Dinilai Tak Beretika

16/04/2026
Budaya

Pagelaran Etnik Tugu Juang Jambi Digelar 17–18 April 2026, Hadirkan Ragam Seni Budaya dan Pasar Kuliner Tradisional

15/04/2026
Daerah

Kemas Arsyad Somad Raih Penghargaan Atas Kontribusi Membangun Daerah

13/04/2026
Daerah

Wali Kota Maulana Pimpin Polling Calon Gubernur Jambi Berkat Capaian Kinerja Nyata

11/04/2026
Daerah

Halalbihalal PMJJ jadi Ajang Silahturahmi Antar Organisasi Musisi Jambi

02/04/2026
Next Post

Penghianat Netralitas Pemilu, Staff Panwascam Bukit Kerman Ini Disorot

Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Polri Sita Berton-ton Narkoba

Grand Filano Hybrid. (Foto: Yamaha Jambi)

Tampil Semakin Berkelas, Grand Filano Hybrid Hadir dengan Warna Baru

Klarifikasi terhadap Artikel APBD Jambi 2025 Turun Drastis Lebih dari Rp.800 Miliar

Sita Rp.78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial