Jambi, Aurduri.com – DPRD Kota Jambi, melalui Komisi I, menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas izin operasi ritel besar, seperti Alfamart dan Indomaret, di wilayah Jambi Kota Seberang.
Rapat yang berlangsung pada Rabu, 23 Oktober 2024, dipimpin oleh Ketua Komisi I, Rio Ramadhan, A.Md.Kep, dan dihadiri oleh anggota Komisi I serta perwakilan dari Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Jambi.
Rapat ini turut mengundang beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat Danau Teluk, dan Camat Pelayangan. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan pandangan komprehensif mengenai dampak dan manfaat ritel modern terhadap perekonomian masyarakat Jambi Kota Seberang.
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Jambi Kota Seberang (KMJKS) turut hadir dalam rapat tersebut untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. KMJKS mengajukan beberapa usulan serta pandangan terkait potensi dampak ekonomi dari kehadiran mini market modern di wilayah mereka.
Mereka berharap agar pemerintah dan pihak ritel memperhatikan keuntungan ekonomi lokal dan mempertimbangkan kepentingan pelaku usaha kecil di Jambi Kota Seberang.
“Kami ingin memastikan bahwa kehadiran ritel modern tidak menggeser usaha kecil di wilayah ini. Komisi I DPRD Kota Jambi akan mencari solusi yang terbaik untuk kepentingan bersama, dengan mempertimbangkan potensi manfaat dan dampak ekonominya,” jelas Ketua Komisi I, Rio Ramadhan.
Dalam rapat ini, Komisi I berkomitmen untuk melakukan kajian lebih lanjut agar keputusan yang diambil bisa memberikan keuntungan yang seimbang antara ritel modern dan pelaku usaha lokal, sekaligus menjaga perekonomian wilayah Jambi Kota Seberang tetap tumbuh. (Adv)
Discussion about this post