Jambi, Aurduri.com – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi musnahkan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi pada Kamis, (7/11).
Wakapolresta Jambi, AKBP Nurhadiansyah, memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut. Ia menjelaskan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan ini telah ada penetapan status sita dari Kejaksaan Negeri Jambi
“Ini merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilakukan oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus merupakan bukti akuntabilitas dan transparansi tugas Polri dalam memperlakukan barang bukti narkotika yang disita dari para tersangka,” jelasnya.
Wakapolresta juga menjelaskan, sesuai dengan ketentuan pasal 91 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Barang bukti yang berhasil dilakukan Penyitaan harus segera dilakukan pemusnahan dan disisihkan sebagian guna kepentingan pembuktian di sidang pengadilan, adapun rincian jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan adalah sebagai berikut.
”Untuk laporan Polisi ada 10 kasus, dan jumlah tersangka ada 8 orang laki-laki, serta barang bukti ganja sebanyak 24kg. Barang bukti shabu sebanyak 5,658,91 gram atau 5kg, barang bukti pil ecstasy sebanyak 142,96 gram atau sebanyak 412 butir, dan total jiwa yang terselamatkan 124.707 jiwa,” ujarnya.
Disisi lain, AKBP Nurhadiansyah juga mengatakan, pengungkapan kasus ini adalah bentuk kerjasama antara instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh unsur masyarakat.
”Bahwa sinergitas dan kerjasama instansi terkait tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh unsur masyarakat sangat diharapkan dalam upaya memberantas dan memutus jaringan peredaran gelap narkotika di Kota Jambi,” pungkasnya.
Tampak hadir dalam pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dihadiri Kasat Tahti AKP Azwardi, Kasiwas AKP Sarno, Kasipropam AKP Budi Suwarto, Satresnarkoba Ipda Reny Widya, Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, Perwakilan Kejari Jambi Fitri Ulva, Perwakilan Pengadilan Negeri Jambi Zerneli, Perwakilan Pegadaian Digital Jambi Ida Rafeda, Perwakilan BPOM Provinsi Jambi Ratnawita, Perwakilan BNN Kota Jambi Edwar Harif, dan awak media. (Humas Polresta Jambi)
Discussion about this post