• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, Juni 13, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Tanpa Visum dan Saksi Langsung, Pria di Tebo Hadapi Tuntutan 7 Tahun Penjara

by admin
21 Desember 2024
in Daerah
0
PostTweetSendScan

Tebo, Aurduri.com – Sidang perkara anak yang digelar di Pengadilan Negeri Tebo kembali menuai sorotan publik. Pada agenda pembacaan tuntutan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Bahri, SH, menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara terhadap terdakwa ES. Namun, ES secara tegas membantah seluruh tuduhan yang disampaikan dalam persidangan, menyebut dirinya sebagai korban fitnah oleh keluarga pelapor. Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa kasus ini penuh kejanggalan sejak awal proses penyidikan.

Kuasa hukum ES, Dian Burlian, SH, MA, mengungkapkan berbagai pelanggaran yang dialami kliennya selama proses hukum berlangsung.

Baca juga

Amerika Serikat Buka Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan 4-1 atas Paraguay

Strategi Pemerintah Daerah Menghadapi Efisiensi Anggaran Pusat

Hasil Imbang 1-1, Kanada Catat Sejarah Baru di Ajang Piala Dunia

Bupati Muaro Jambi Terima Kunjungan Danrem 042/Gapu, Pererat Sinergi TNI dan Pemda

“ES diperlakukan tidak manusiawi saat berada di tahanan Polres Tebo. Dia mengalami kekerasan fisik dan diduga disekap oleh oknum penyidik,” ungkap Dian kepada media. Ia menambahkan, hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diperoleh menunjukkan adanya indikasi pelanggaran prosedur yang serius.

Kejanggalan lain juga mencuat selama persidangan berlangsung. Dian menyebut, koordinasi antar pihak terkait sangat minim, dan tuntutan yang diberikan kepada ES dinilai tidak relevan dengan fakta-fakta hukum. Barang bukti yang dilampirkan, seperti pakaian, serta kesaksian yang dihadirkan, sebagian besar hanya berdasarkan cerita pihak ketiga tanpa pembuktian kuat.

Selain itu, tidak adanya hasil visum dalam kasus ini semakin mempertegas keraguan terhadap integritas penyidikan.

“Visum adalah salah satu bukti utama dalam kasus seperti ini, namun anehnya, tidak ada hasil visum yang dilampirkan,” kata Dian. Hal ini memicu tanda tanya besar tentang objektivitas proses hukum yang dijalankan.

Masyarakat pun mulai mempertanyakan keadilan dalam penanganan perkara ini. Kasus yang semula diharapkan membawa keadilan bagi korban kini justru menuai kontroversi karena banyaknya kejanggalan. Beberapa pihak mendesak agar lembaga terkait turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Dian Burlian menyatakan bahwa timnya akan menghadirkan bukti-bukti yang membuktikan kliennya tidak bersalah.

“Kami akan terus berjuang untuk membuktikan bahwa ES adalah korban dari rekayasa kasus ini,” tegas Dian. (*/)

Previous Post

Usung Kualitas Terbaik, AHM Umumkan Harga Honda ICON e: dan Honda CUV e:

Next Post

Ini Pesan Ketum saat Kunjungi Pengurus dan Anggota PJS Jambi

Artikel terkait

Daerah

LBH No Viral No Justice Soroti Jawaban Dinas Pendidikan Batam: Verifikasi Playgroup Djuwita Dinilai Tidak Transparan

6 Juni 2026
Daerah

LBH No Viral No Justice Laporkan Playgroup Djuwita ke Dinas Pendidikan Batam, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

3 Juni 2026
Daerah

AWaSI Jambi Gelar Aksi di Bappeda, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran serta Misteri Hilangnya Surat Klarifikasi

2 Juni 2026
Daerah

“Tertib Hunian, Aman Pembinaan”: Lapas Perempuan Jambi Perketat Pengawasan Lewat Penggeledahan Rutin

26 Mei 2026
Yamaha Riders Federation Indonesia (YRFI) Chapter Jambi. (Dok Foto: Yamaha Jambi)
Daerah

Ari Gusriantoro Terpilih Pimpin YRFI Chapter Jambi 2026–2029, Wadah Pemersatu Komunitas Yamaha

26 Mei 2026
Daerah

Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Brigade Rakyat Nusantara Jambi Optimis MBG dan KMPDK Bawa Kemandirian Ekonomi

26 Mei 2026
Next Post

Ini Pesan Ketum saat Kunjungi Pengurus dan Anggota PJS Jambi

Fitur pada Aerox Alpha yang Dukung Gaya Berkendara Super Sport Scooter

Gebyar Akhir Tahun, Waktunya Servis Hemat dan Berkualitas di AHASS

Pinto Jayanegara Apresiasi Kerja Pemkab Merangin

Pemerintah dan APH Tertidur, Candi Muaro Jambi jadi Korban Bisnis Tambang

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial