Jambi, Aurduri.com – DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah terus memperkuat langkah penyelesaian polemik lahan yang selama ini menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.
Hal itu terlihat dalam audiensi antara Pansus DPRD Kota Jambi dengan Pemerintah Kota Jambi yang dipimpin Wali Kota Maulana bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha pada Sabtu malam (7/3/2026), guna membahas perkembangan terbaru penanganan sengketa tanah yang diklaim sebagai aset negara.
Pertemuan tersebut menjadi forum penting bagi Pansus DPRD Kota Jambi untuk menyampaikan laporan hasil konsultasi yang telah dilakukan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui koordinasi tersebut, pansus berupaya mendapatkan kejelasan mengenai status lahan yang selama ini menjadi perdebatan antara masyarakat dan pemerintah pusat.
Wali Kota Jambi Maulana dalam kesempatan itu menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperjuangkan kepastian hukum bagi warga yang terdampak polemik zona merah. Ia menyatakan bahwa Pemkot Jambi akan mengambil langkah strategis setelah menerima surat resmi dari DJKN Palembang sebagai dasar untuk membentuk tim terpadu yang melibatkan berbagai instansi.
“Pemerintah Kota Jambi berada di barisan masyarakat, karena kita membela hak-hak dasar masyarakat. Saat ini kita masih menunggu surat dari DJKN Palembang. Setelah itu, kita akan membentuk Tim Terpadu untuk menyelesaikan persoalan ini. Pansus DPRD juga menjadi bagian penting sebagai penerima aspirasi masyarakat,” kata Maulana.
Ia menambahkan bahwa pembentukan tim terpadu nantinya akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, hingga instansi lain yang memiliki kewenangan terkait. Langkah tersebut dinilai penting agar penyelesaian masalah dapat dilakukan secara objektif, transparan, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha menjelaskan bahwa pemerintah kota telah lebih dahulu melakukan persiapan melalui pembentukan tim koordinasi internal yang dipimpin oleh Asisten II dan Sekretaris Daerah. Tim tersebut juga melibatkan camat, lurah, serta instansi lain seperti kejaksaan dan Kodim untuk melakukan pendataan awal terhadap masyarakat yang terdampak.
“Data awal sebenarnya sudah ada dan cukup lengkap, tinggal dilakukan verifikasi dan validasi lebih lanjut. Masyarakat nantinya akan dibagi dalam beberapa klaster berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki,” jelas Diza.
Menurutnya, proses pendataan tersebut akan mengklasifikasikan masyarakat ke dalam beberapa kategori, mulai dari warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), warga yang memiliki alas hak seperti surat tanah atau sporadik, hingga masyarakat yang tidak memiliki dokumen kepemilikan namun telah menguasai fisik tanah dalam jangka waktu tertentu.
Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhilli Amin menegaskan bahwa pansus dibentuk melalui Keputusan DPRD Kota Jambi pada 31 Desember 2025 dengan masa kerja selama enam bulan. Sejak mulai bekerja pada awal Januari 2026, pansus telah melakukan berbagai kegiatan, termasuk peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan titik koordinat lahan yang menjadi objek sengketa.
“Kami dari Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi melaporkan bahwa sejak pembentukan Pansus pada 31 Desember 2025 dan mulai bekerja pada 5 Januari, kami telah melakukan berbagai kegiatan, termasuk turun langsung ke lapangan untuk meninjau titik koordinat,” ujarnya.
Muhilli juga menegaskan bahwa pansus tidak bertujuan menyelesaikan seluruh persoalan secara final, melainkan membuka secara terang akar persoalan sehingga dapat ditangani secara komprehensif oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Dengan koordinasi lintas lembaga dan pembentukan tim terpadu, DPRD Kota Jambi berharap polemik yang melibatkan sekitar 5.506 bidang tanah di sejumlah wilayah Kota Jambi dapat segera menemukan titik terang. (Adv)












![Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-18-at-20.17.52-350x250.jpeg)
Discussion about this post