Jambi, Aurduri.com – Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jambi (OJK Jambi) terus memantau tindak lanjut PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) dalam menyelesaikan permasalahan insiden siber yang terjadi pada 22 Februari 2026.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas, OJK Jambi telah melakukan langkah-langkah pengawasan terhadap Bank Jambi antara lain namun tidak terbatas pada:
- OJK Jambi telah meminta Bank Jambi untuk bertanggung jawab dan melaksanakan mekanisme pengembalian dana nasabah sesuai dengan ketentuan POJK No. 22 Tahun 2023. Atas permintaan tersebut, Bank Jambi telah memenuhi komitmen dalam penggantian semua dana nasabah yang terdampak pada tanggal 27 Februari 2026.
- OJK Jambi telah berkoordinasi melalui lintas satuan kerja di OJK, termasuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) serta berkoordinasi dengan regulator dan asosiasi terkait, untuk melakukan penelusuran dana insiden siber dimaksud, dengan hasil terdapat sejumlah dana telah berhasil diamankan dan dikembalikan ke Bank Jambi.
- OJK Jambi telah meminta Bank Jambi untuk melakukan audit forensik dan investigasi menyeluruh atas permasalahan dimaksud. Bank Jambi telah memenuhi komitmen untuk menunjuk pihak independen dalam melakukan audit forensik yang sampai dengan saat ini masih dalam proses investigasi.
- Terkait dengan operasional dan layanan Bank Jambi kepada masyarakat, OJK Jambi telah mendorong Bank Jambi untuk melakukan percepatan perbaikan layanan. Layanan ATM On Us, layanan Cash Recycling Machine (CRM) dan Web Teller telah kembali beroperasi secara normal. Sementara itu, untuk layanan ATM Off Us dan Mobile Banking masih dalam proses perbaikan dan pengajuan izin kepada Regulator. Dalam hal memitigasi terjadinya penumpukan nasabah pada Kantor Cabang Bank Jambi, OJK Jambi telah memberikan izin untuk pembukaan operasional Bank pada hari libur, meningkatkan pengamanan di sekitar jaringan kantor cabang Bank Jambi, menambahkan kapasitas layanan (teller/CS dan jam operasional), dan membuat mekanisme pengaturan antrean yang lebih efektif, serta meminta Bank untuk memperkuat pengendalian internal atas transaksi manual.
- OJK Jambi telah meminta Bank Jambi untuk mempercepat pemulihan layanan elektronik secara bertahap dan terukur, melakukan penguatan Fraud Detection System (FDS), menerapkan Security Operation Center (SOC) 24/7, melakukan pengamanan yang memadai terhadap perangkat dan jaringan komunikasi, serta menyampaikan informasi secara transparan kepada masyarakat dan membangun komunikasi yang proaktif dengan seluruh pemangku kepentingan.
- OJK Jambi saat ini juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap Bank Jambi untuk menilai aspek tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal terkait insiden dimaksud. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk memastikan adanya perbaikan yang komprehensif dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Selain itu, OJK Jambi selalu berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberikan keterangan dan informasi terkait insiden siber dimaksud.
- Dalam hal telah diangkatnya Sdr. Sudirman sebagai Komisaris Utama Non Independen yang mewakili Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham Bank, diharapkan mampu meningkatkan fungsi pengawasan, tata kelola, koordinasi antara Bank dengan Pemerintah Daerah, serta pengelolaan risiko dan operasional Bank, termasuk dalam merespons dinamika dan tantangan yang dihadapi Bank saat ini.
OJK Jambi menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pengawasan, khususnya dalam aspek ketahanan siber dan keandalan sistem teknologi informasi perbankan, guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat.
***
Informasi lebih lanjut:
Kepala OJK Provinsi Jambi – Yan Iswara Rosya
Telp. (0741) 5912995
![Logo OJK. [Dok. pinterest]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/07/OJK-Pinterest.png)






![Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-18-at-20.17.52-350x250.jpeg)
Discussion about this post