JAKARTA, Aurduri.com – Pertamina Patra Niaga secara resmi menetapkan penyesuaian harga jual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk jenis Pertamax, yang mulai berlaku per 10 Juni 2026. Kebijakan ini diambil melalui proses koordinasi dengan pemerintah selaku pengatur, serta mempertimbangkan pergerakan harga minyak dunia dan tingkat harga pasar yang wajar.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari mekanisme evaluasi rutin yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha, peningkatan mutu pelayanan, serta kepastian ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.
“Penyesuaian harga Pertamax dilakukan setelah melalui evaluasi mendalam berpedoman pada rumus harga yang telah ditetapkan pemerintah. Harga yang diberlakukan pun diputuskan dengan tetap berkoordinasi dengan pihak pengatur, sekaligus menjadi langkah nyata untuk menjamin kelangsungan penyediaan energi serta pendistribusian BBM bermutu agar terus berjalan secara maksimal,” ujar Roberth.
Meski terjadi perubahan harga pada jenis Pertamax, Pertamina memastikan pasokan BBM senantiasa aman dan tersedia di seluruh jaringan SPBU yang beroperasi. Perusahaan pun menjamin mutu produk serta kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga dengan standar terbaik.
“Kami memastikan pasokan Pertamax tetap aman dan tersedia di seluruh jaringan SPBU Pertamina. Masyarakat dapat memperoleh informasi harga terbaru melalui saluran resmi Pertamina, Pertamina Patra Niaga, maupun aplikasi MyPertamina,” tambahnya.
Sebagai kabar yang menggembirakan, harga seluruh jenis BBM bersubsidi tidak mengalami perubahan. Dalam menjalankan amanah pemerintah untuk penyaluran BBM bersubsidi, Pertamina tetap mempertahankan harga Pertalite sebesar Rp10.000 per liter dan BioSolar sebesar Rp6.800 per liter. Hal ini memastikan masyarakat yang mengandalkan BBM bersubsidi masih dapat menikmati harga yang sama seperti sebelumnya.
Khusus untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan, berikut rincian harga BBM non bersubsidi yang berlaku di SPBU Pertamina mulai 10 Juni 2026:
• Pertamax (RON 92): naik dari Rp12.600 per liter menjadi Rp16.650 per liter
• Pertamax Turbo (RON 98): tetap sebesar Rp21.200 per liter
• Dexlite (CN 51): tetap sebesar Rp23.500 per liter
• Pertamina Dex (CN 53): tetap sebesar Rp25.350 per liter
Penyesuaian harga Pertamax ini menjadi sorotan, terutama bagi para pengguna BBM non bersubsidi. Kendati demikian, Pertamina menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga keberlangsungan penyaluran energi nasional di tengah gejolak harga minyak dunia, serta guna memastikan pasokan BBM bermutu tetap terjamin ketersediaannya bagi seluruh konsumen. (*)












![Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-18-at-20.17.52-350x250.jpeg)
Discussion about this post