JAMBI, Aurduri.com – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lingkar Barat III, tepatnya di dekat Pintu Masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Rabu (20/05/2026) sekitar pukul 08.20 WIB. Insiden yang melibatkan sepeda motor dan truk tersebut mengakibatkan satu orang penumpang meninggal dunia, sementara pengendara motor lainnya mengalami luka-luka.
Kecelakaan melibatkan sepeda motor jenis KYMCO Cevira dengan nomor polisi BH 2957 AQ yang dikendarai Abu Hanifah (63 tahun), berprofesi sebagai pengemudi ojek, beralamat di kawasan Pulau Pandan. Di belakangnya duduk penumpang bernama Tri Renni Aprianti (48 tahun), warga Jl. Abadi Perumahan Amanda III, Kelurahan Simpang Rimbo. Sementara kendaraan lain yang terlibat adalah mobil truk jenis Hino bernomor polisi BG 8501 JM yang dikemudikan oleh Oyon Saputra (46 tahun), warga Jl. Sebapo, Kabupaten Batang Hari, pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) B II Umum.
Berdasarkan keterangan dan kronologi yang dihimpun, kedua kendaraan tersebut semula bergerak dari arah yang sama, yakni dari Simpang Rimbo menuju ke arah Kampung Rajo, dan sama-sama berada di lajur kiri jalan. Pada saat itu, sepeda motor yang dikendarai Abu Hanifah berjalan lebih dahulu dan berada di posisi depan, sementara truk berada di belakangnya.
Sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi truk diduga berniat mendahului sepeda motor yang berada di depannya. Namun, pada saat proses menyalip berlangsung, badan truk bagian sisi kanan bertabrakan atau menyerempet sepeda motor KYMCO tersebut. Benturan keras itu membuat pengendara dan penumpang motor terpelanting ke aspal.
Akibat insiden nahas tersebut, pengendara motor Abu Hanifah mengalami luka-luka, sedangkan penumpangnya, Tri Renni Aprianti, menderita luka serius dan nyawanya tidak tertolong di lokasi kejadian.
Melihat korban tergeletak tak berdaya, pengemudi truk diduga nekat meninggalkan lokasi kejadian dan berusaha melarikan diri ke arah kawasan terminal. Aksi pelarian tersebut diketahui dan segera dikejar oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi yang dibantu personel Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan warga sekitar. Upaya pengejaran tersebut berhasil, dan supir truk beserta kendaraannya akhirnya diamankan dan dibawa ke kantor Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), kondisi jalan saat itu berupa jalan lurus beraspal, terdapat marka jalan, cuaca cerah, dan lingkungan sekitar berdekatan dengan area pertokoan. Secara teknis, kedua kendaraan dinyatakan layak jalan dengan kelengkapan dan fungsi utama seperti rem, lampu, dan ban berfungsi baik serta surat tanda nomor kendaraan terpasang.
Namun, dari aspek kelengkapan surat izin mengemudi, ditemukan fakta bahwa pengendara sepeda motor Abu Hanifah ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang sah, sementara pengemudi truk dinyatakan memiliki dokumen kelayakan mengemudi sesuai golongan kendaraannya.
Akibat kecelakaan ini, kerugian materi diperkirakan mencapai Rp500.000. Berdasarkan data korban jiwa, insiden ini tercatat dengan rincian 1 orang meninggal dunia, 1 orang mengalami luka ringan, dan tidak ada korban luka berat.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna memastikan siapa yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan maut ini, serta memproses pengemudi truk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang lalu lintas. (*/)








![Logo OJK. [Dok. pinterest]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/07/OJK-Pinterest-75x75.png)



![Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-18-at-20.17.52-350x250.jpeg)
Discussion about this post