BATAM, Aurduri.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice kembali bergerak memperjuangkan perlindungan anak dengan mengajukan pengaduan resmi kepada Dinas Pendidikan Kota Batam. Pengaduan ini tertuang dalam surat yang disampaikan langsung oleh Lomboan Djahamou, SH, tertanggal 2 Juni 2026, dan menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh Playgroup Djuwita.
Lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) tersebut berlokasi di Jalan Anggrek Permai Blok K, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pengaduan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan bahwa kegiatan pembelajaran di tempat tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelusuran awal dan informasi yang diterima, LBH menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:
- Belum memiliki izin operasional resmi dari Dinas Pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Belum memenuhi standar administrasi serta persyaratan kelembagaan yang ditetapkan pemerintah;
- Menggunakan tenaga pendidik, sarana, dan prasarana yang belum diverifikasi atau disetujui oleh instansi berwenang;
- Menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar terkait aspek keamanan, keselamatan, serta kepastian hukum penyelenggaraan pendidikan bagi anak-anak.
Dalam suratnya, LBH menegaskan bahwa setiap penyelenggara PAUD wajib memenuhi syarat perizinan dan standar operasional sesuai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta peraturan turunannya dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Anak usia dini merupakan kelompok yang sangat rentan. Keberadaan lembaga pendidikan tanpa izin dan tanpa standar yang jelas dapat membahayakan keselamatan, kesehatan, serta perkembangan anak secara optimal,” tulis LBH dalam salah satu bagian surat.
Selain itu, LBH juga mengingatkan bahwa masih banyak orang tua yang kurang menyadari pentingnya memeriksa status legalitas sebuah lembaga pendidikan sebelum mendaftarkan anaknya. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjalankan usaha pendidikan tanpa mengindahkan aturan dan keselamatan anak.
Melalui pengaduan ini, LBH No Viral No Justice secara resmi meminta Dinas Pendidikan Kota Batam untuk segera mengambil langkah-langkah berikut:
- Melakukan pemeriksaan administratif dan pengecekan langsung secara menyeluruh terhadap Playgroup Djuwita;
- Memverifikasi keabsahan izin serta kelayakan operasional lembaga tersebut;
- Menjatuhkan sanksi atau tindakan administratif sesuai ketentuan hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran;
- Menyampaikan hasil pengecekan dan tindak lanjut secara terbuka kepada LBH dan masyarakat luas.
LBH berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara PAUD dan lembaga pendidikan non-formal lainnya di Batam agar lebih mematuhi peraturan yang berlaku demi menjamin kualitas dan keamanan pendidikan anak.
Hingga berita ini disusun, Dinas Pendidikan Kota Batam belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait pengaduan tersebut. Masyarakat dan para orang tua diimbau untuk lebih teliti dan aktif memastikan legalitas serta kelayakan tempat belajar sebelum mempercayakan anak-anak mereka.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap lembaga pendidikan non-formal, mengingat jumlahnya terus bertambah seiring dengan pertumbuhan penduduk di Kota Batam.
Sebagai lembaga yang fokus pada penegakan hukum dan perlindungan anak, LBH No Viral No Justice tetap membuka saluran bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini atau lembaga pendidikan serupa yang diduga melanggar aturan, untuk menyampaikan laporan melalui jalur resmi yang tersedia. (*)












![Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-18-at-20.17.52-350x250.jpeg)
Discussion about this post