• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Senin, Juni 22, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Diduga Jual Aset Daerah Pakai Sporadik, Advokasi Pemprov Jambi Sebut Iskandar Playing Victim: Berperan Seolah Korban

by admin
21 Juni 2026
in Pemerintahan
0
Dr. Sarbaini, S.H, M.H.

Dr. Sarbaini, S.H, M.H.

PostTweetSendScan

JAMBI, Aurduri.com – Pemerintah Provinsi Jambi angkat bicara terkait sengketa lahan yang menyeret nama warga bernama Iskandar. Melalui Tim Advokasi Pemerintah Provinsi Jambi, Pemprov menegaskan bahwa objek lahan yang diklaim Iskandar merupakan aset milik daerah yang sah, bukan milik pribadi.

Tim Advokasi Pemprov Jambi menjelaskan, kepemilikan tanah tersebut telah dibuktikan dengan sertifikat hak milik atas nama Pemerintah Provinsi Jambi. Aset tersebut diperoleh secara sah melalui jual beli pada masa kepemimpinan Gubernur Jambi Abdurrahman Sayoeti dan tercatat sebagai kekayaan daerah yang peruntukannya untuk kepentingan publik.

Baca juga

Tabligh Akbar di Tanjabbar, Ustadz Abdul Somad Ingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

Tim Anggar Jambi Raih Empat Medali Perunggu di Kejurnas Piala RDPS Cup 2026

ISMI Jambi: Intelektual, Budaya dan Tantangan Relevansi dalam Pembangunan Daerah

Buka Jambore Daerah Pramuka Jambi, Gubernur Al Haris: Sebagai Wadah Mengasah Wawasan, Kepemimpinan dan Kemandirian

“Secara yuridis, Pemprov Jambi memiliki alas hak berupa sertifikat asli. Sementara tindakan mengalihkan, mengklaim, atau menjual aset daerah kepada pihak lain hanya dengan dasar surat sporadik tidak memiliki kekuatan hukum dan jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Tim Advokasi Pemprov Jambi.

Setelah laporan Pemprov Jambi diproses oleh Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan dan Kepolisian menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana. Mengingat objek sengketa adalah aset/kekayaan daerah, maka perbuatannya berpotensi memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Namun, seiring berjalannya proses hukum, Iskandar dinilai membangun narasi di media sosial yang menggiring opini publik. Melalui berbagai platform, ia menuding Gubernur Jambi Al Haris melakukan tindakan penganiayaan dan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat.

Tim Advokasi Pemprov Jambi menyayangkan narasi sepihak tersebut. Menurutnya, tindakan Iskandar masuk kategori manipulasi psikologis atau playing victim/victim playing, yaitu memerankan diri seolah-olah sebagai korban, padahal status hukumnya saat ini masih sebagai pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan dan aset daerah.

“Pihak yang diduga mengalihkan aset Pemprov Jambi, kini justru membangun narasi seolah-olah dizalimi. Ini adalah pembalikan fakta yang tidak sesuai dengan bukti kepemilikan dan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Tim Advokasi Pemprov Jambi.

Dalam perspektif hukum keuangan negara, menguasai atau mengalihkan aset pemerintah daerah tanpa hak untuk kepentingan pribadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi semata. Perbuatan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara/daerah dan karenanya menjadi ranah hukum pidana korupsi.

Pemprov Jambi menegaskan akan terus mengawal proses hukum di Kejaksaan dan Kepolisian sampai tuntas demi penyelamatan aset daerah. Pemprov juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi sepihak di media sosial dan menunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. (*)

Previous Post

Buka Jambore Daerah Pramuka Jambi, Gubernur Al Haris: Sebagai Wadah Mengasah Wawasan, Kepemimpinan dan Kemandirian

Next Post

ISMI Jambi: Intelektual, Budaya dan Tantangan Relevansi dalam Pembangunan Daerah

Artikel terkait

Advertorial

Buka Jambore Daerah Pramuka Jambi, Gubernur Al Haris: Sebagai Wadah Mengasah Wawasan, Kepemimpinan dan Kemandirian

21 Juni 2026
Advertorial

Wali Kota Maulana Hadiri Pembukaan Jambore Daerah Pramuka Jambi 2026

21 Juni 2026
Advertorial

Peringati Hari Yoga Internasional, Pemkot Jambi dan PERWOSI Gelar Yoga untuk Perempuan

21 Juni 2026
Advertorial

Momen Hari Bhayangkara, Wali Kota Maulana Lakukan Peletakan Batu Pertama Bedah Rumah

21 Juni 2026
Advertorial

Lewat Kampung Bahagia, Pembangunan di Tingkat RT Merata dan Sesuai Kebutuhan Warga

21 Juni 2026
Advertorial

Hj Hesti Haris Hadiri Wisuda Akbar Ponpes Darul Arifin ke-5

20 Juni 2026
Next Post

ISMI Jambi: Intelektual, Budaya dan Tantangan Relevansi dalam Pembangunan Daerah

Tim Anggar Jambi Raih Empat Medali Perunggu di Kejurnas Piala RDPS Cup 2026

Tabligh Akbar di Tanjabbar, Ustadz Abdul Somad Ingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial