JAMBI, Aurduri.com – Jelang perayaan Hari Kartini, PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) main dealer sepeda motor Honda di Provinsi Jambi memberikan promo menarik untuk konsumen setianya.
Manager Marketing Sales Sinsen Hendy Tanova mengatakan, spesial Hari Kartini, Sinsen memberikan promo spesial khusus masyarakat Jambi pecinta skutik Honda Vario 160.
“Promo tersebut berupa potongan angsuran sebesar Rp 21 Ribu dengan syarat dan ketentuan berlaku yang berlangsung mulai dari 18 – 21 April 2023,”ujar Hendy.
Dengan tagline ”Brand New Perfection” New Honda Vario 160 hadir dengan tampilan desain layaknya matik besar yang mampu memberikan kebanggaan bagi pengendaranya. Mengekspresikan premium sporti Berbekal mesin performa tinggi kapasitas 160cc 4 katup enhanced Smart Power Plus (eSP+). serta memiliki teknologi minim gesekan menjadikan skutik premium sporti ini memberikan keseimbangan antara performa yang optimal dan kesempurnaan puncak saat dikendarai harian.
Dalam memberikan kenyamanan dan mendukung performa tinggi, All New Honda Vario 160 hadir dengan pengaplikasian teknologi frame (rangka) eSAF (enhanced Smart Architecture Frame) membuat skutik premium sporti ini semakin lincah dan mudah dikendarai. Model ini mampu mengkonsumsi bahan bakar mencapai 46,9 km/liter. Pengetesan dilakukan melalui pengaktifan fitur ramah lingkungan Idling stop system dengan metode pengetesan WMTC (World-wide Motorcycle Test Cycle) EURO 3.
Kepala Cabang Dealer Honda MWP Sengeti M. Rasik mengatakan All New Honda Vario 160 dipasarkan dengan 2 tipe yaitu CBS dan ABS. Untuk tipe CBS terdapat warna Active Black, Grande Matte Black, dan Grande Matte Red. Sedangkan untuk tipe ABS, terdapat warna Active Black, Grande Matte Black, dan Grande White. Tipe ABS memiliki velg dengan warna burnt titanium serta sentuhan emblem Vario yang semakin memberikan kesan lebih premium.
“Sinsen memasarkan All New Honda Vario 160 dengan harga On The Road (OTR) Jambi Rp 25.695.000,-untuk tipe CBS dan Rp 28.420.000,- untuk tipe ABS,” tutupnya. [Aj]
Discussion about this post