• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jumat, Mei 15, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Advertorial

Intruksi Gubernur Jambi Nomor I 2023, Masyarakat Bisa Laporkan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas

by admin
06/02/2023
in Advertorial, Daerah, Pemerintahan
0
Gubernur Jambi, Al Haris. [Foto Pariwarajambi/Riki]

Gubernur Jambi, Al Haris. [Foto Pariwarajambi/Riki]

PostTweetSendScan

Aurduri.com – Gubernur Jambi, Al Haris mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi terkait penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah. Intruksi Gubernur Jambi nomor: I/INGUB/SETDA/.HKM-3/2023 ditandatangani Al Haris dalam rangka menertibkan penggunaan kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Jambi, serta untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan dinas. Senin (6/2/2023).

Intruksi Gubernur Jambi nomor: I/INGUB/SETDA/.HKM-3/2023.

Beberapa poin Intruksi Gubernur Jambi tersebut diantaranya Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jambi hanya boleh memegang satu kendaraan dinas, kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak, serta dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

Buka Rakernas ADPMET 2026: Gubernur Al Haris Dorong Kilang Mini Mulut Tambang

Lepas Kloter Perdana Keberangkatan Haji 2026 Provinsi Jambi, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Pelayanan Terbaik untuk Jema’ah

Peringati Hari Otoda dan Hardiknas di Bungo, Gubernur Al Haris Dorong Pendidikan Berkualitas dan Sinergi Semua Pihak

Adapun intruksi Gubernur Jambi yang ditandatangani Al Haris 6 Februari 2023 yakni;

I. Melakukan inventarisasi seluruh kendaraan dinas yang berada pada pengguna barang dan melaporkannya ke sekretaris daerah selaku pengelola barang milik daerah.

II. Kepala perangkat daerah/esselon II/setara, serta esselon III/setara di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi hanya boleh menggunakan atau memegang 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) yang berfungsi sebagai kendaraan dinas jabatan yang ditetapkan dengan keputusan gubernur.

III. Kendaraan dinas operasional dilarang digunakan di luar jam dinas, kecuali ada surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang dan seluruh kendaraan dinas operasional yang tidak dipergunakan untuk ditempatkan di kantor.

IV. Kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi.

V. Masyarakat dapat melaporkan setiap penyalahgunaan kendaraan dinas kepada Gubernur Jambi melalui Inspektorat Provinsi Jambi.

VI. Melaksanakan instruksi gubernur ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada gubernur melalui sekretaris daerah. [Riki/Adv]

Tags: Al HarisGubernur Jambi
Previous Post

Ketua Panwascam Telanaipura Melantik 7 Anggota PPKD

Next Post

Al Haris akan Hadiri Resepsi Puncak Satu Abad NU

Artikel terkait

Advertorial

Pesan Wagub Sani Saat Lepas 444 JCH BTH 20, Sempurnakan Rukun Haji, Doakan Jambi dari Tanah Suci

14/05/2026
Advertorial

Rabu Berkah TP PKK Jambi, Hesti Haris Hadirkan Cek Kesehatan dan Pengobatan Gratis

13/05/2026
Daerah

Viral Dugaan dana Rp400 Juta, “Elas Anra Dermawan, S.H” sampaikan “Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan dengan Gubernur Jambi”

11/05/2026
Daerah

AWaSI Jambi Kawal Transparansi, Tinjau Langsung Pengukuran BBM di SPBU Nusa Indah

09/05/2026
Daerah

May Day 2026 Menggema di Jambi, SBMI Serukan Perjuangan Buruh yang Adil dan Bermartabat

08/05/2026
Daerah

Berikut Daftar 16 Media Online di Jambi yang Telah Terverifikasi Dewan Pers

08/05/2026
Next Post
Poster acara puncak Satu Abad Nahdlatul Ulama. [dok Diskominfo Provinsi Jambi]

Al Haris akan Hadiri Resepsi Puncak Satu Abad NU

Gubernur Jambi, Al Haris (tengah), saat foto bersama dalam acara perayaan Cap Gomeh 2023 di Kelenteng Hok Kheng Tong, Lorong Koni IV, Kota Jambi, Minggu malam (5/2/2023). [Foto Riki]

Gubernur dan Wagub Jambi Hadiri Perayaan Cap Gomeh

Upacara Bendera SMKN 3 Kota Jambi, Senin (6/2/2023). [dok Humas Polda Jambi]

Amanat Kapolda Saat Menjadi Pembina Upacara di SMKN 3 Kota Jambi

Penyerang AC Milan Olivier Giroud berebut bola dengan bek Inter Milan Milan Skriniar dalam laga pekan ke-21 Liga Italia 2022/2023 di Giuseppe Meazza, Senin dini hari WIB (6/2/2023). [Foto Antonio Calanni]

Liga Italia: Rentetan Kekalahan Membuat Kepercayaan Diri Pemain AC Milan Ngedrop

Tim Baznas Tanjab Timur didampingi Camat Kualajambi mengunjungi rumah seorang warga yang tidak layak huni di Desa Tanjungsolok, Kecamatan Kualajambi, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi, Senin (6/2/2023). [Foto Aurduri.com/Arwin]

Camat Kualajambi Bawa Baznas ke Rumah Warganya yang Tidak Layak Huni

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial