• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Senin, Juni 1, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Ekonomi & Bisnis

OJK Terbitkan Peraturan Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan

by admin
13/08/2024
in Ekonomi & Bisnis
0
OJK

OJK

PostTweetSendScan

Jakarta, Aurduri.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penerapan prinsip tata kelola dan manajemen risiko di Lembaga Jasa Keuangan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK).

Penerbitan POJK ini merupakan salah satu inisiatif OJK dalam mendukung pengembangan dan penguatan LJK serta menindaklanjuti masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Baca juga

Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol Ilegal dan Penawaran Investasi Ilegal

OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah melalui Sinergi Lintas Sektor

IASC Pimpin Operasi Pemberantasan Transnasional Scam: Ungkap 138 Ribu Kasus, Platform FRONTIER+ Akan Terus Diperluas

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Penipuan Appeninc, VID, dan Sensenowai

POJK SAF LJK ini mengatur antara lain:

  • Penjelasan jenis perbuatan yang tergolong fraud;
  • Ruang lingkup pihak yang terlibat meliputi LJK dan organisasi yang dikendalikan, konsumen dan pihak lain yang bekerjasama dengan LJK (termasuk sektor swasta);
  • Kewajiban penyusunan dan penyampaian kebijakan SAF, serta penyampaian laporan kejadian fraud, baik laporan rutin maupun insidental, dan sanksi denda keterlambatan penyampaian yang disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha LJK;
  • Kewajiban penerapan fraud detection system disertai peningkatan pemahaman pihak internal dan eksternal yang terkait, dan didukung penerapan manajemen risiko yang memadai.

Lebih lanjut, pedoman penerapan Strategi Anti Fraud dalam ketentuan ini ditujukan untuk dapat mengarahkan LJK dalam melakukan pengendalian fraud melalui upaya yang tidak hanya ditujukan untuk mencegah, namun juga mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi yang bersifat integral dalam mengendalikan fraud.

Penerbitan POJK SAF LJK diharapkan dapat mendorong pelaksanaan implementasi anti fraud bagi LJK di bawah pengawasan OJK secara menyeluruh, sehingga tercipta ekosistem keuangan yang kuat dan sehat. (Humas OJK Jambi)

Tags: OJK
Previous Post

Sekda: Penilaian EPSS Referensi Pemerintah dalam Pembangunan Statistik

Next Post

Pengacara Perkebunan Diduga Rendahkan Profesi Wartawan, Rizal: Harus Minta Maaf

Artikel terkait

Ekonomi & Bisnis

Paten Kali! GEAR ULTIMA Sukses Tembus Kaki Gunung Sinabung Walau Hujan dan Lewati Jalur Berbatuan Ekstrem

29/05/2026
Ekonomi & Bisnis

Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol Ilegal dan Penawaran Investasi Ilegal

26/05/2026
Ekonomi & Bisnis

Pasokan Aman dan Harga Stabil: Ini Rincian Terbaru Harga BBM Pertamina di Jawa, Bali, dan Luar Jawa

26/05/2026
Ekonomi & Bisnis

OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah melalui Sinergi Lintas Sektor

26/05/2026
Ekonomi & Bisnis

All Out Rayakan HUT Kota Jambi ke-80, Sinsen Honda Hadirkan Promo, Nuansa Melayu hingga Peluang Karier Generasi Muda

25/05/2026
OJK/Net. (Sumber Foto: Kominfo.jatimprov.go.id)
Ekonomi & Bisnis

IASC Pimpin Operasi Pemberantasan Transnasional Scam: Ungkap 138 Ribu Kasus, Platform FRONTIER+ Akan Terus Diperluas

25/05/2026
Next Post
Ketua DPC PJS Labuhanbatu Raya Rizal Efendi, SH. (Foto: PJS Labuhanbatu)

Pengacara Perkebunan Diduga Rendahkan Profesi Wartawan, Rizal: Harus Minta Maaf

Gubernur Jambi Al Haris Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di depan Mako Satresnarkoba Polresta Jambi pada Kamis, 15 Agustus 2024. (Foto: Humas Polresta Jambi)

Satresnarkoba Polresta Jambi Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

LPA Kecamatan Telanai Pura Gelar Silahturahmi dengan Kepala Sekolah SDN 36

Gubernur Al Haris saat Peluncuran Program Konservasi Ekosistem Sosial & Lingkungan Hidup Bukit Tigapuluh program TJSL di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (15/08/2024). (Foto: Diskominfo/Agus)

Gubernur Al Haris Apresiasi Permata Bank Lestarikan Konservasi Alam Bukit Tiga Puluh

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial