• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 10, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Ekonomi & Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Penipuan Appeninc, VID, dan Sensenowai

by admin
25 Mei 2026
in Ekonomi & Bisnis
0
PostTweetSendScan

JAKARTA, Aurduri.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yaitu Appeninc dan VID. Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha Sensenowai yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi kripto.

Appeninc dan VID

Baca juga

OJK Lakukan Penyidikan dan Sita Aset Perkara Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

OJK Terbitkan POJK Baru Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon

OJK dan KPPU Sepakat Tingkatkan Sinergi dan Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah

Appeninc diduga melakukan impersonasi terhadap Appen Inc, yaitu perusahaan yang berizin di Colorado, Amerika Serikat. Sedangkan VID diduga melakukan impersonasi terhadap Video Media Company Limited, yaitu perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris. Appen Inc maupun Video Media Company Limited diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Appeninc dan VID diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Appeninc terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang digunakan untuk pengerjaan tugas berupa menebak gambar. Sedangkan VID terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang digunakan untuk pengerjaan tugas berupa menonton iklan dan penawaran pembiayaan proyek fiktif. Appeninc dan VID mewajibkan member melakukan deposit dana dan perekrutan anggota baru (member get member) untuk memperoleh pendapat harian dan bonus tambahan.

Sensenowai

Sensenowai diduga melakukan penipuan modus investasi kripto dengan skema layanan copy trading melalui aplikasi Wapex. Sensenowai mewajibkan member melakukan deposit dana dan perekrutan anggota baru (member get member) untuk memperoleh pendapat harian dan bonus tambahan.

Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan bahwa Sensenowai tersebar disejumlah wilayah di Indonesia dengan legalitas sebagai Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan. Namun demikian, kegiatan Sensenowai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Tindak Lanjut Satgas PASTI

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Appeninc, VID, dan Sensenowai serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (OJK)

 

Tags: OJK
Previous Post

20 Ton Kopi Fine Robusta asal Kerinci Diekspor ke Tiongkok, Pemprov Dorong Lewat Pelabuhan Jambi

Next Post

Jambi dan Kesempatan Emas yang Tidak Boleh Hilang

Artikel terkait

Ekonomi & Bisnis

OJK Lakukan Penyidikan dan Sita Aset Perkara Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

9 Juli 2026
Ekonomi & Bisnis

Sambut Tahun Ajaran Baru, Sinsen Hadirkan Promo Servis Motor Honda hingga 20% khusus Siswa dan Guru

9 Juli 2026
OJK.
Ekonomi & Bisnis

OJK Terbitkan POJK Baru Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon

9 Juli 2026
Ekonomi & Bisnis

Inovasi untuk Masa Depan, Mahasiswa Jambi Bersaing di Astra Honda SDGs Future Leaders 2026 Regional Jambi

8 Juli 2026
Ekonomi & Bisnis

OJK dan KPPU Sepakat Tingkatkan Sinergi dan Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

7 Juli 2026
Ekonomi & Bisnis

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah

6 Juli 2026
Next Post

Jambi dan Kesempatan Emas yang Tidak Boleh Hilang

Dok Foto: @shinchan_movie

Tayang Juli 2026, Film Baru Crayon Shin-chan Hadirkan Keajaiban, Kelucuan, dan Pesan Kebersamaan

(Dok Foto: istockphoto.com)

Tembus Rp17.700, Ini Penjelasan Pengamat Mengapa Rupiah Menguat Hari Ini

Ilustrasi/Net. (Sumber Foto: infopublik.id)

Data Terbaru Harga Pangan Nasional: Cabai Merah Keriting Naik Hampir 50 Persen, Ini Daftar Lengkapnya

(Dok Foto: @manutd)

Man United Menang 3-0 di Brighton, Amankan Posisi 3 dan Tiket Liga Champions

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial