• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 23, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Sungai Tanjung Batu Tercemar oleh Limbah PT SGAM, Ketua LP KPK Minta DLH Tanjabtim Segera Tindak Tegas

by admin
26 Juli 2023
in Daerah, Peristiwa
0
Sungai Tanjung Batu tampak tercemar oleh limbah PT SGAM. [Foto: LP KPK/Syapri]

Sungai Tanjung Batu tampak tercemar oleh limbah PT SGAM. [Foto: LP KPK/Syapri]

PostTweetSendScan

TANJABTIM, Auduri.com – Sungai Tanjung Batu, Kelurahan Parit Culum II, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tercemar oleh limbah yang berasal dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Surya Gemilang Agro Mandiri (SGAM). Akibatnya, banyak ikan yang mati serta mengotori air yang menjadi tempat beraktifitas yang biasanya masyarakat gunakan untuk mandi serta mencuci pakaian.

Baca juga

Armada Patroli Minim, DPRD Kota Jambi Khawatir Mobilitas Satpol PP Jambi Terganggu saat Respons Laporan Warga

DPRD Jambi Soroti Gizi Siswa Miskin: Jangan Cuma Edukasi, Beri Bantuan Makanan Bergizi

Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Partisipasi dan Gotong Royong dalam Pembangunan

Jelang Healthy Cities Summit 2026, Pemkot Jambi Bekali 500 Lebih LO untuk Sukseskan Penyelenggaraan

Bukan hanya sungai saja, tetapi lahan pertanian terkena dampak dari polusi udara dari pabrik tersebut.

Ketua LP KPK (Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) Kabupaten Tanjabtim, Syapri, mengecam keras terhadap tindakan PT. SGAM atas kelalaiannya membuang limbah sembarangan yang mengakibatkan tercemarnya lingkungan.

“Sangat disayangkan kehadiran PT SGAM yang seharusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, ini malahan menimbul kan malapetaka bagi masyarakat di sekitarnya,” ungkap Syapri, pada Rabu, (26/07/2023).

Syapri berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk segera turun ke lokasi tempat kejadian untuk bisa melihat secara langsung kondisi aliran Sungai Tanjung Batu tersebut.

“Jika memang benar bau yang menyengat tidak sedap dan yang mengakibatkan ikan nya pada mati yang di sebabkan oleh pembuangan limbah Pabrik Sawit PT SGAM, maka kami minta pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk mengambil tindakan tegas,” tegas Syapri.

Menurut keterangan salah satu warga yang berada di bantaran sungai, sudah beberapa hari ini sungai tersebut menimbulkan bau yang tidak sedap dan juga banyak ikan yang mati.

“Padahal selama ini kami di bantaran sungai Tanjung Batu menggantungkan hidup dengan menggunakan air aliran sungai untuk mencuci pakaian dan mandi. Namun, semenjak adanya Pabrik Kelapa Sawit milik PT SGAM, air sungai tersebut mengalami bau busuk menyengat dan juga mengakibatkan ikan banyak yang mati,’ ungkap salah seorang warga tersebut.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUPPLH yang menyatakan bahwa, penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Dan UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang pencemaran lingkungan.

(1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup, dan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa yang dianggap sebagai tindak pidana lingkungan hidup adalah:
(1) pencemaran lingkungan hidup,
(2) perusakan lingkungan hidup, dan
(3) perbuatan lain yang melanggar ketentuan perundang – undangan yang berlaku. [Syp]

Previous Post

Danrem 042/Gapu bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Menhan RI di Jambi

Next Post

Kapolda Sambut Kunjungan Silaturahmi MP3I Pusat dan Provinsi Jambi

Artikel terkait

Budaya

SD Xaverius 1 Jambi Wakili Kota Jambi di Kompetisi Inovasi Internasional WICE 2026

15 September 2026
Budaya

Yayasan WaGJi Desak Pemkab Batanghari Segera Revitalisasi Peninggalan Sejarah Kota Tua Muara Tembesi

8 September 2026
Daerah

Komunitas Indonesia Peduli Sesama Jambi Galang Dana Solidaritas untuk Korban Gempa Flores NTT

27 Agustus 2026
Daerah

WaGJi Soroti Pola “No Viral, No Justice”, Desak Pemerintah Utamakan Pencegahan Kerusakan Lingkungan dan Cagar Budaya

23 Juli 2026
Daerah

Burung Migran Kembali Singgah di Pesisir Tanjabbar, Jambi Jadi Jalur Penting Dunia

7 Juli 2026
Peristiwa

Mobil Terguling di Pagar Seng, Kemacetan Panjang Melanda Jalan Lintas Jambi–Palembang

6 Juli 2026
Next Post
Kapolda Sambut Kunjungan Silaturahmi MP3I Pusat dan Provinsi Jambi dan rombongan di ruang kerjanya, Rabu (26/07/23). [Foto: Humas Polda Jambi]

Kapolda Sambut Kunjungan Silaturahmi MP3I Pusat dan Provinsi Jambi

Personil Trotoar Band. [Foto: Trotoar Band]

Konser 'Huru-Hara' akan Menampilkan Trotoar Band di Mini Stage

Kebakaran di belakang Pasar Angso Duo, tepatnya di Pulau Pandan, Kota Jambi, Kamis (27/7/2023). [Dok. Grup JMK]

Si Jago Merah Hanguskan Rumah Warga di Pulau Pandan

Rakor dan Sinkronisasi Kebijakan Kesra Non Pelayanan Dasar III Se-Provinsi Jambi Tahun 2023, yang di Shang Ratu Jambi, Kamis (27/07/2023). [Foto: Diskominfo/Said Usman]

Al Haris: Pemprov Jambi Dukung Kebijakan Nasional Terkait Urusan Kesra

Kapolda Jambi saat membuka Rakernis Fungsi Binmas Polda Jambi T.A 2023 di Mapolda Jambi,Kamis, (27/07/2023). [Foto: Humas Polda Jambi]

Kapolda Membuka Rakernis Fungsi Binmas Polda Jambi TA 2023

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial