• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Rabu, Juni 24, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Opini

Tanggapan Berita yang Dibuat Iskandar Cs

by admin
24 Juni 2026
in Opini
0
PostTweetSendScan

JAMBI – Menanggapi komentar saudara Afrizal yang disampaikan dalam sejumlah pemberitaan terkait permasalahan tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi yang telah bersertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 03, saya berpendapat bahwa setiap pihak tentu memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau respons terhadap pernyataan yang pernah saya sampaikan sebelumnya. Namun demikian, saya menilai tidak perlu menanggapi secara rinci seluruh argumentasi yang dikemukakan, karena substansi persoalan ini sejatinya berkaitan dengan aspek hukum pertanahan yang harus dipahami berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta fakta-fakta yang dapat dibuktikan secara yuridis.

Menurut pandangan saya, justru terdapat kekeliruan mendasar dalam memahami mekanisme perolehan hak atas tanah maupun proses pembatalan hak atas tanah yang telah diterbitkan oleh negara. Pernyataan yang menyebutkan bahwa HPL Nomor 03 milik Pemerintah Provinsi Jambi dapat dengan mudah dibatalkan oleh negara merupakan pendapat yang tidak dapat dilepaskan dari ketentuan hukum yang berlaku. Secara normatif, pembatalan suatu sertifikat hak atas tanah bukanlah tindakan yang dapat dilakukan secara sewenang-wenang ataupun hanya berdasarkan opini dan asumsi semata. Pembatalan harus melalui prosedur hukum yang jelas, didasarkan pada alasan hukum yang kuat, serta dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga

Hj. Hesti Haris: Religiusitas dan Kekompakan PKK Kunci Sukses Program hingga ke Tingkat Desa

RRI Jambi Canangkan Zona Integritas, Gubernur Al Haris Tekankan Budaya Kerja Berintegritas

Kuasai Pertandingan, Inggris Hanya Bermain Imbang 0-0 Lawan Ghana

Dua Gol Ronaldo Bawa Portugal Bantai Uzbekistan 5-0 dan Ukir Sejarah Piala Dunia

Dengan nada bercanda, Sarbaini mengatakan, “Ini adalah proses hukum yang harus memiliki dasar hukum yang jelas, bukan sekadar debat kusir di tempat teh talua.”

Pernyataan tersebut mencerminkan bahwa setiap argumentasi yang disampaikan kepada publik seharusnya dibangun di atas landasan hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika dicermati dari berbagai pemberitaan yang beredar selama ini, sebagian besar argumentasi yang dikemukakan lebih banyak berupa klaim dan pendapat yang belum disertai dasar hukum maupun alat bukti yang memadai. Kondisi tersebut berpotensi membentuk opini publik yang menggambarkan seolah-olah pihak tertentu merupakan pihak yang paling benar sekaligus korban dalam perkara ini, padahal kebenarannya harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, terhadap klaim yang menyatakan bahwa Iskandar memiliki dasar hak atas objek tanah dimaksud, menurut pandangan kami hal tersebut masih perlu dibuktikan secara hukum. Dokumen atau bukti yang selama ini dikemukakan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar yang sah untuk membuktikan kepemilikan hak atas bidang tanah tersebut. Terlebih lagi, berdasarkan informasi yang kami peroleh, tanah tersebut kemudian diperjualbelikan dengan menggunakan dokumen sporadik yang mencantumkan riwayat perolehan tanah berasal dari ganti rugi kepada pihak tertentu, yaitu Kelompok Laipu bin Hasan. Validitas serta kekuatan pembuktian dokumen-dokumen tersebut tentu harus diuji secara hukum melalui proses peradilan yang berwenang.

Apabila benar terdapat tindakan pengalihan atau penjualan terhadap tanah yang merupakan aset milik pemerintah, maka perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana, termasuk dalam perspektif tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum dan pada akhirnya dibuktikan melalui proses peradilan yang independen.

Saat ini, pihak yang bersangkutan juga telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Menurut pandangan kami, gugatan tersebut tidak memiliki relevansi terhadap penghentian ataupun penundaan proses penyidikan yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Jambi. Sebab, pada prinsipnya perkara perdata dan perkara pidana merupakan dua ranah hukum yang berbeda, masing-masing memiliki objek pemeriksaan, tujuan, serta mekanisme penyelesaian yang tidak selalu saling bergantung satu sama lain.

Adapun argumentasi yang mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 maupun Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980, menurut pemahaman kami, tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk meminta penundaan proses penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Penerapan ketentuan tersebut harus dilihat secara kontekstual sesuai karakteristik perkara yang sedang diperiksa, termasuk memperhatikan perkembangan hukum dan praktik peradilan yang berlaku saat ini.

Oleh karena itu, kami menilai bahwa berbagai argumentasi yang dibangun lebih banyak menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme hukum pertanahan, tata cara perolehan hak atas tanah, serta hubungan antara proses perdata dan proses pidana. Pada akhirnya, seluruh klaim dan dalil yang disampaikan oleh masing-masing pihak akan diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik.

Sarbaini menegaskan:

“Karena proses hukum ini sudah berjalan, saya tidak perlu menanggapi terlalu banyak hal yang tidak substansial. Namun yang perlu saya tegaskan adalah bahwa tidak seorang pun dibenarkan menjual tanah yang bukan menjadi hak miliknya, terlebih lagi apabila tanah tersebut merupakan aset milik pemerintah. Pada akhirnya, yang paling penting dalam perkara ini adalah putusan pengadilan yang akan membuktikan dan memberikan kepastian hukum.”

Sebagai bagian dari tim Advokasi Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, langkah hukum yang kami tempuh, termasuk pelaporan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam menjaga serta melindungi aset daerah. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta yang kami nilai memiliki indikasi pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Oleh karena itu, seluruh proses yang sedang berlangsung hendaknya dihormati dan diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku guna memperoleh kepastian, keadilan, dan kebenaran hukum yang objektif. (*)

Previous Post

RRI Jambi Canangkan Zona Integritas, Gubernur Al Haris Tekankan Budaya Kerja Berintegritas

Next Post

Hj. Hesti Haris: Religiusitas dan Kekompakan PKK Kunci Sukses Program hingga ke Tingkat Desa

Artikel terkait

Opini

Ketika Jurnalis Berubah Jadi Pekerja Serba Bisa di Industri Media

22 Juni 2026
Opini

ISMI Jambi: Intelektual, Budaya dan Tantangan Relevansi dalam Pembangunan Daerah

21 Juni 2026
Opini

Tanjung Jabung Timur: Antara Potensi Geostrategis dan Kebutuhan Transformasi Ekonomi

18 Juni 2026
Opini

Bandara Sultan Thaha: Upaya Membuka Langit Jambi, Membuka Masa Depan

17 Juni 2026
Opini

MBG Jambi: Dari Piring Anak Menuju Penguatan Ekonomi Desa

17 Juni 2026
Opini

Pendidikan dan Bola: Pembelajaran Efektif Membangun Karakter Pendidikan

14 Juni 2026
Next Post

Hj. Hesti Haris: Religiusitas dan Kekompakan PKK Kunci Sukses Program hingga ke Tingkat Desa

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial