Muaro Jambi, Aurduri.com – Peristiwa banjir yang kembali merendam pemukiman warga di Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, diduga kuat terjadi akibat kelalaian yang dilakukan oleh sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Perusahaan tersebut dinilai sengaja membiarkan saluran drainase yang berada di dalam kawasan gudang mereka tertutup rapat dan tidak berfungsi, sehingga aliran air terhambat dan memicu luapan yang langsung masuk ke rumah-rumah warga sekitar.
Kondisi lingkungan yang semakin meresahkan warga ini memicu kemarahan masyarakat setempat. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, langsung turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Aidi Hatta didampingi oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), perwakilan kepolisian, serta unsur pemerintah desa setempat.
Hasil pengecekan di lapangan menemukan fakta yang memperkuat dugaan tersebut. Terlihat jelas bahwa saluran pembuangan air yang melintasi area perusahaan benar-benar tertutup total dan tersumbat. Akibatnya, setiap kali curah hujan turun dengan intensitas tinggi, air tidak memiliki jalan keluar yang semestinya, sehingga langsung meluap dan menggenangi pemukiman warga yang letaknya lebih rendah.
“Kalau hujan deras, airnya langsung masuk ke dalam rumah. Kami sudah sangat lama merasa resah dan terganggu dengan kondisi ini yang tak kunjung selesai,” ungkap salah satu warga yang terdampak saat ditemui di lokasi kejadian.
Ultimatum Satu Bulan, Izin Usaha Terancam Dibekukan
Melihat dampak buruk yang dirasakan warga, Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, bersikap sangat tegas dan menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada pihak perusahaan. Ia memberikan batas waktu paling lama satu bulan kepada manajemen perusahaan untuk segera melakukan perbaikan, mulai dari membangun saluran drainase baru hingga menormalisasi seluruh aliran air agar kembali lancar dan berfungsi baik.
“Persoalan ini menyangkut keselamatan, keamanan, dan kenyamanan warga. Saya tegaskan, jika dalam jangka waktu satu bulan ke depan tidak ada perubahan nyata atau perbaikan yang dilakukan, kami tidak akan segan-segan merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas operasional hingga pembekuan izin usaha perusahaan ini,” tegas Aidi Hatta dengan nada yang keras dan tegas.
Kesepakatan serta peringatan keras tersebut kini telah dituangkan secara resmi ke dalam berita acara hasil pertemuan, yang telah ditandatangani bersama oleh pemerintah daerah dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai bentuk komitmen bersama.
Guna memastikan perintah dan tenggat waktu tersebut dipatuhi, Aidi Hatta secara khusus memerintahkan Camat Mestong dan Kepala Desa Pondok Meja untuk turun langsung ke lapangan setiap hari guna mengawasi dan memantau proses pengerjaan perbaikan drainase tersebut hingga selesai.
“Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut dan dijadikan alasan apa pun. Masyarakat berhak merasa aman dan nyaman tinggal di rumahnya sendiri, tanpa harus selalu dibayangi rasa takut kebanjiran setiap kali hujan turun,” pungkasnya. (Adv)












![Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-18-at-20.17.52-350x250.jpeg)
Discussion about this post